Aturan Baru Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta, Ini Dasar Hukumnya

Last Updated: 15 July 2026, 14:20

Bagikan:

Tarif Notaris Jakarta
Pemerintah menetapkan tarif PNBP hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta sebagai bagian dari aturan baru yang mulai berlaku pada Agustus 2026. Sumber gambar: Pexels/MAZKO VADIM
Table of Contents

Pemerintah resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. (detikFinance, 2026; CNBC Indonesia, 2026).

Tarif Notaris Jakarta Resmi Diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai layanan kenotariatan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur berbagai jenis layanan yang dikenai PNBP, termasuk pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perubahan alamat kantor, hingga layanan administrasi lainnya bagi notaris. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah besaran tarif perpindahan wilayah jabatan menuju Jakarta yang mencapai Rp500 juta. (detikFinance, 2026; CNBC Indonesia, 2026).

Besaran tarif tersebut merupakan tarif tertinggi dalam skema perpindahan wilayah jabatan notaris. Pemerintah membedakan tarif berdasarkan kategori daerah tujuan sehingga perpindahan menuju Jakarta dikenai biaya lebih besar dibandingkan perpindahan ke daerah lain. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. (detikFinance, 2026).

Mengapa Tarif Perpindahan Notaris ke Jakarta Mencapai Rp500 Juta?

Pemerintah menerapkan tarif lebih tinggi untuk perpindahan wilayah jabatan menuju Jakarta karena ibu kota masih menjadi daerah dengan konsentrasi aktivitas ekonomi, bisnis, dan layanan hukum yang sangat tinggi. Tingginya minat notaris untuk berpindah ke Jakarta menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif tersebut. (CNBC Indonesia, 2026).

Selain mengatur perpindahan ke Jakarta, pemerintah juga menetapkan besaran tarif berbeda untuk perpindahan ke wilayah lain sesuai kategori daerah tujuan. Dengan skema tersebut, distribusi notaris di berbagai daerah diharapkan menjadi lebih merata sehingga pelayanan hukum tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. (CNBC Indonesia, 2026).

Beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut meliputi:

  • Tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta mencapai Rp500 juta.
  • Ketentuan diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
  • Aturan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
  • Tarif menjadi bagian dari skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
  • Besaran tarif dibedakan berdasarkan kategori daerah tujuan perpindahan. (detikFinance, 2026).

PP Nomor 30 Tahun 2026 Juga Mengatur Layanan Kenotariatan Lain

Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat berbagai jenis layanan kenotariatan yang dikenai PNBP. Ketentuan tersebut mencakup pengangkatan notaris, perubahan wilayah jabatan, perubahan alamat kantor, hingga layanan administrasi lainnya yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pembaruan regulasi PNBP sekaligus menggantikan aturan sebelumnya. (detikFinance, 2026).

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme layanan administrasi kenotariatan sekaligus mendukung pengelolaan PNBP yang lebih tertib. Pemerintah juga mengharapkan penyesuaian tarif dapat menciptakan pemerataan penyebaran notaris di berbagai wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat. (CNBC Indonesia, 2026).

Besaran Tarif Perpindahan Notaris Dibedakan Berdasarkan Kategori Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mengatur tarif perpindahan notaris ke Jakarta, tetapi juga menetapkan besaran PNBP berdasarkan kategori daerah tujuan. Dalam ketentuan tersebut, Jakarta menjadi wilayah dengan tarif perpindahan tertinggi, sedangkan perpindahan ke daerah lain dikenai tarif yang lebih rendah sesuai klasifikasi wilayah jabatan. Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan karakteristik dan tingkat kebutuhan layanan kenotariatan di setiap daerah. (detikFinance, 2026; CNBC Indonesia, 2026).

Beberapa ketentuan penting dalam skema tarif perpindahan wilayah jabatan notaris meliputi:

  • Perpindahan ke Jakarta dikenai tarif Rp500 juta.
  • Perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenai tarif Rp100 juta.
  • Tarif menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum.
  • Ketentuan berlaku mulai 1 Agustus 2026 sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.
  • Pembayaran dilakukan sebagai syarat administrasi perpindahan wilayah jabatan notaris. (detikFinance, 2026).

Tujuan Pemerintah Menetapkan Tarif PNBP Notaris

Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PNBP sebagai bagian dari pembaruan regulasi layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib sekaligus menjaga pemerataan distribusi notaris di berbagai wilayah Indonesia. Dengan adanya perbedaan tarif berdasarkan kategori daerah, perpindahan notaris diharapkan lebih mempertimbangkan kebutuhan pelayanan hukum pada masing-masing wilayah. (CNBC Indonesia, 2026; detikFinance, 2026).

Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mencakup berbagai layanan kenotariatan lain yang dikenai PNBP, seperti pengangkatan notaris, perubahan wilayah jabatan, perubahan alamat kantor, hingga layanan administrasi lainnya. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. (detikFinance, 2026).

Aturan Baru Diharapkan Menciptakan Pemerataan Layanan Kenotariatan

Penerapan tarif baru menunjukkan upaya pemerintah dalam menata mekanisme perpindahan wilayah jabatan notaris melalui instrumen PNBP. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pemerataan layanan hukum sehingga kebutuhan masyarakat di berbagai daerah tetap terpenuhi tanpa terjadi konsentrasi notaris pada wilayah tertentu. (CNBC Indonesia, 2026; detikFinance, 2026).

Ikuti berbagai informasi terbaru seputar regulasi, kebijakan publik, dan perkembangan ekonomi hanya di Garap Media. Kami akan terus menghadirkan berita yang akurat, mendalam, dan berdasarkan sumber tepercaya.

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya di Garap Media untuk memperoleh informasi terkini mengenai aturan pemerintah, dunia usaha, serta berbagai kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pelaku profesi.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /