Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 14 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya pada hasil pengawasan rutin Triwulan II 2026. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga kortikosteroid yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kanker. BPOM pun meminta masyarakat menghentikan penggunaan produk tersebut dan membeli kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi (BPOM RI, 2026).
BPOM Ungkap Temuan 14 Kosmetik Berbahaya pada Triwulan II 2026
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan kosmetik selama Triwulan II 2026 dengan menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang digunakan dalam sediaan kosmetik. Temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar maupun platform penjualan daring sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen (BPOM RI, 2026).
Menurut BPOM, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik masih menjadi tantangan karena sebagian pelaku usaha tetap memasarkan produk tanpa memenuhi ketentuan keamanan. Oleh sebab itu, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan, pengujian laboratorium, hingga penindakan terhadap produk yang melanggar regulasi agar tidak lagi beredar di masyarakat (BPOM RI, 2026).
BPOM menjelaskan bahwa seluruh produk yang masuk dalam daftar temuan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut mencakup penghentian peredaran, penarikan produk dari pasaran, hingga proses pemusnahan terhadap kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya (BPOM RI, 2026).
Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM dan Risikonya
Hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk kosmetik tersebut mengandung beberapa bahan yang dilarang maupun dibatasi penggunaannya dalam kosmetik. Kandungan tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan apabila digunakan secara terus-menerus tanpa pengawasan medis (BPOM RI, 2026).
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan BPOM meliputi:
- Merkuri, yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, perubahan warna kulit, serta berisiko terhadap perkembangan janin pada ibu hamil.
- Hidrokuinon, yang berpotensi memicu iritasi kulit, ochronosis atau perubahan warna kulit permanen, dan hanya boleh digunakan dalam obat dengan pengawasan tenaga medis.
- Asam retinoat (tretinoin), yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik karena dapat menyebabkan iritasi berat serta berisiko terhadap janin apabila digunakan oleh ibu hamil.
- Klobetasol propionat dan mometason furoat, yaitu kortikosteroid yang dapat menimbulkan penipisan kulit, ketergantungan, hingga gangguan hormonal jika digunakan tanpa indikasi medis.
- Pewarna Merah K10, yang merupakan bahan pewarna yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena berpotensi membahayakan kesehatan (BPOM RI, 2026).
Menurut BPOM, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan tersebut dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan yang lebih serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan seperti kulit lebih putih dalam waktu singkat atau produk tanpa izin edar yang dijual secara bebas melalui media sosial maupun marketplace (BPOM RI, 2026).
BPOM Minta Masyarakat Lebih Teliti Memilih Kosmetik
BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas produk kosmetik sebelum membeli maupun menggunakannya. Langkah sederhana tersebut dinilai mampu mengurangi risiko penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya dan melindungi konsumen dari dampak kesehatan yang tidak diinginkan (BPOM RI, 2026).
Beberapa hal yang disarankan BPOM sebelum membeli kosmetik antara lain:
- Pastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM.
- Periksa nama produsen dan informasi komposisi produk.
- Hindari produk dengan klaim hasil instan yang berlebihan.
- Jangan membeli kosmetik dari penjual yang tidak jelas identitasnya.
- Laporkan produk yang diduga ilegal melalui kanal resmi BPOM. (BPOM RI, 2026)
Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga terus berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, serta platform perdagangan elektronik untuk memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik ilegal di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat (ANTARA, 2026).
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
BPOM merilis daftar 14 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang berdasarkan hasil pengawasan Triwulan II 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun menggunakan produk-produk berikut serta selalu memastikan kosmetik memiliki izin edar resmi dari BPOM sebelum digunakan (BPOM RI, 2026; detikHealth, 2026).
Berikut daftar 14 kosmetik berbahaya temuan BPOM:
- AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon
- AL Latif Henna Kutek Ravishing Red
- FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen
- FALLIN BEAUTY Bright and Glow Night Repair Cream
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide
- SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner
- YANTIYNK Beauty Night Cream Whitening Acne
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
- GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment (detikHealth, 2026).
Setelah menemukan produk-produk tersebut, BPOM menindaklanjuti temuan dengan menghentikan kegiatan produksi dan distribusi, menarik produk dari peredaran, serta melakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan dan selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui kanal resmi BPOM sebelum melakukan pembelian (BPOM RI, 2026).
Langkah BPOM Menindak Peredaran Kosmetik Berbahaya
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, BPOM telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan penindakan terhadap kosmetik yang terbukti melanggar ketentuan. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan.
Beberapa langkah yang dilakukan BPOM meliputi:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi terhadap produk yang melanggar ketentuan.
- Menarik produk dari peredaran agar tidak lagi digunakan oleh masyarakat.
- Melakukan pemusnahan produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
- Mengawasi penjualan melalui marketplace dan media sosial bersama instansi terkait.
- Mengedukasi masyarakat agar lebih teliti memilih kosmetik yang memiliki izin edar BPOM (BPOM RI, 2026).
Selain tindakan administratif, BPOM juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi mengenai keamanan kosmetik. Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (ANTARA, 2026).
Mengapa Konsumen Harus Memeriksa Izin Edar BPOM?
Izin edar BPOM menjadi salah satu indikator bahwa suatu produk telah melalui proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan manfaat. Meskipun demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan komposisi, cara penggunaan, serta membeli produk dari penjual resmi agar terhindar dari produk palsu maupun kosmetik ilegal (detikHealth, 2026).
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan kosmetik apabila muncul gejala seperti iritasi, kemerahan, rasa terbakar, atau keluhan lainnya setelah pemakaian. Konsumen disarankan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami efek samping yang berkelanjutan (detikHealth, 2026).
Temuan 14 kosmetik berbahaya ini menjadi pengingat bahwa keamanan produk kecantikan harus menjadi prioritas sebelum membeli maupun menggunakan suatu produk. Dengan memeriksa izin edar, komposisi, dan sumber pembelian, masyarakat dapat mengurangi risiko terpapar bahan berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ikuti informasi terbaru seputar kesehatan, keamanan produk, dan kebijakan BPOM hanya di Garap Media. Kami akan terus menghadirkan berita yang telah diverifikasi dari sumber resmi agar Anda memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kesehatan, gaya hidup, perlindungan konsumen, dan berbagai kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Referensi
