Pemerintah Siapkan Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR, Ini Syarat Penerimanya

Last Updated: 15 July 2026, 01:15

Bagikan:

Pemerintah Sertifikat Tanah Gratis
Pemerintah menyiapkan program sertifikat tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah sekaligus mendukung pemerataan akses hunian layak melalui kolaborasi Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom
Table of Contents

Pemerintah resmi menyiapkan program sertifikat tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari penguatan sektor perumahan nasional. Program hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus mendukung berbagai program bantuan perumahan yang telah berjalan (ANTARA, 2026).

Program Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR Resmi Disiapkan Pemerintah

Pemerintah menyepakati pelaksanaan Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kolaborasi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program tersebut memberikan sertifikasi tanah secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR sehingga kepastian hukum atas kepemilikan rumah dapat semakin diperkuat (Tirto.id, 2026).

ANTARA (2026) melaporkan bahwa Menteri PKP Maruarar Sirait menilai program ini menjadi pelengkap berbagai bantuan perumahan yang telah dijalankan pemerintah. Menurutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat tanah sehingga nilai aset dan perlindungan hukumnya meningkat (ANTARA, 2026).

Program sertifikasi gratis juga akan diintegrasikan dengan sejumlah program pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program bedah rumah, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Integrasi tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat program sekaligus mempercepat legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah (ANTARA, 2026).

Tiga Kelompok MBR yang Berhak Menerima Sertifikat Tanah Gratis

Pemerintah menetapkan tiga kelompok utama sebagai sasaran Program Sertifikasi Sektor Perumahan agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. Penetapan kelompok penerima tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah (Tirto.id, 2026).

Tiga kelompok masyarakat yang berhak menerima program tersebut meliputi:

  • Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan berbagai program bedah rumah pemerintah.
  • Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) (Tirto.id, 2026).

Menurut Nusron Wahid, fasilitas gratis bagi penerima FLPP hanya berlaku untuk proses peningkatan status sertifikat dari HGB menjadi SHM yang telah atas nama pemilik rumah. Sementara itu, proses pemecahan HGB induk milik pengembang tetap mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sehingga tidak termasuk dalam skema pembebasan biaya program ini (Tirto.id, 2026).

Syarat Menerima Program Sertifikat Tanah Gratis

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar program sertifikasi gratis benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Persyaratan tersebut disusun untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mempermudah proses verifikasi calon penerima program (Tirto.id, 2026).

Beberapa syarat utama penerima program meliputi:

  • Masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
  • Pekerja formal dapat menunjukkan slip gaji sebagai bukti memenuhi kriteria MBR.
  • Pekerja informal dapat mengikuti program apabila tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Kantor Pertanahan (Tirto.id, 2026).

Program sertifikasi gratis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat hak milik atas rumahnya. Selain meningkatkan perlindungan hukum terhadap aset, kepemilikan sertifikat juga dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi serta mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan pembiayaan yang sah (ANTARA, 2026).

Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Program sertifikat tanah gratis tidak hanya memberikan legalitas atas kepemilikan rumah, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Pemerintah menilai kepemilikan sertifikat menjadi fondasi penting agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki aset yang diakui secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari (ANTARA, 2026).

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat hak milik juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan pembiayaan resmi apabila dibutuhkan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung penguatan sektor perumahan nasional (ANTARA, 2026).

Beberapa manfaat yang diharapkan dari program ini meliputi:

  • Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah.
  • Mengurangi potensi sengketa pertanahan karena status kepemilikan menjadi lebih jelas.
  • Meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
  • Mempermudah akses pembiayaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung percepatan legalisasi aset perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (ANTARA, 2026).

Pemerintah Imbau MBR Memastikan Data dan Dokumen Lengkap

Pemerintah mengimbau masyarakat yang masuk kategori MBR untuk memastikan seluruh dokumen administrasi telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan sertifikasi tanah. Kelengkapan dokumen dinilai penting karena dapat mempercepat proses verifikasi. Langkah tersebut juga membantu mempercepat penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat (Tirto.id, 2026).

Pemerintah juga meminta masyarakat memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, maupun pemerintah daerah. Imbauan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan informasi. Langkah tersebut juga menghindarkan masyarakat dari pihak yang mengatasnamakan program sertifikasi gratis dan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku (ANTARA, 2026).

Program sertifikat tanah gratis menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini juga mendukung pemerataan akses terhadap kepemilikan aset yang sah. Melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat memperoleh legalitas kepemilikan rumah tanpa terbebani biaya sertifikasi (ANTARA, 2026).

Ikuti informasi terbaru mengenai kebijakan publik, sektor properti, dan berbagai program pemerintah lainnya hanya di Garap Media. Kami akan terus menghadirkan berita yang telah diverifikasi dari sumber resmi. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami.

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah, sektor properti, ekonomi, serta berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Referensi

 

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /