Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan CCTV saat kericuhan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Ketiga orang tersebut diduga merusak kamera pengawas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Penyidik masih memeriksa ketiganya untuk mengungkap peran dan motif dalam perusakan fasilitas pemantauan publik tersebut (Okezone, 2026; Metro TV, 2026).
Perusakan CCTV Terjadi Saat Kericuhan di Depan Gedung DPR
Kerusakan CCTV terjadi setelah rangkaian aksi penyampaian pendapat pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kericuhan kemudian berlangsung di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI dan sejumlah fasilitas publik ikut menjadi sasaran perusakan. Polisi memisahkan peristiwa kerusuhan tersebut dari kegiatan demonstrasi yang sebelumnya telah selesai (detikNews, 2026).
Kamera pengawas menjadi salah satu fasilitas yang dirusak dalam kericuhan tersebut. Sejumlah rekaman yang beredar sebelumnya memperlihatkan massa merusak kamera CCTV dan fasilitas lalu lintas di sekitar kawasan Pejompongan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam perusakan tersebut (iNews.id, 2026).
Penyidik menggunakan rangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki peran dalam perusakan CCTV. Pengembangan kasus tersebut kemudian menghasilkan penangkapan tiga orang pada Selasa malam hingga Rabu pagi, 1–2 September 2026 (Okezone, 2026).
Beberapa perkembangan utama kasus perusakan CCTV meliputi:
- Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat.
- CCTV yang menjadi sasaran merupakan fasilitas pemantauan milik Pemprov DKI Jakarta.
- Perusakan terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
- Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
- Motif perusakan belum disampaikan secara final kepada publik (Metro TV, 2026; SINDOnews, 2026).
Tiga Terduga Pelaku Perusakan CCTV Masih Menjalani Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tiga orang tersebut memiliki peran dalam perusakan CCTV berdasarkan hasil pendalaman penyidik. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mengetahui rangkaian tindakan yang mereka lakukan saat kericuhan berlangsung (Metro TV, 2026).
Identitas ketiga orang tersebut belum disampaikan secara lengkap dalam keterangan awal kepolisian. Penyidik juga belum memaparkan secara rinci bentuk tindakan masing-masing orang dalam merusak kamera pengawas di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus kerusuhan yang berlangsung setelah aksi 27 Agustus. Polisi menyatakan penyidik akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan perkara setelah proses pendalaman menghasilkan temuan baru (SINDOnews, 2026).
Polisi Sebut Perusakan CCTV Bertujuan Menghambat Pengungkapan Kasus
Penyidik menemukan dugaan bahwa para pelaku mengetahui keberadaan kamera pengawas di sejumlah titik jalan Jakarta. Pengetahuan tersebut diduga mendorong pelaku untuk merusak CCTV agar rekaman video tidak dapat digunakan dalam proses penyidikan terhadap tindakan melawan hukum yang terjadi selama kericuhan (detikNews, 2026).
Rekaman CCTV memiliki fungsi penting dalam membantu penyidik mengidentifikasi orang dan rangkaian tindakan selama sebuah peristiwa. Karena itu, perusakan kamera pengawas dapat mengganggu proses pengumpulan bukti visual yang dibutuhkan untuk mengusut perkara lain yang terjadi dalam kericuhan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perusakan CCTV tidak dilakukan oleh peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai. Polisi menyebut kelompok yang melakukan kerusuhan merupakan pihak berbeda yang datang setelah kegiatan penyampaian aspirasi selesai (detikNews, 2026).
Perusakan Fasilitas Umum Menjadi Bagian dari Penyelidikan Kericuhan
Perusakan CCTV bukan satu-satunya tindakan yang diselidiki setelah kericuhan 27 Agustus. Polisi juga menangani sejumlah dugaan tindak pidana lain yang muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk perusakan fasilitas umum dan dugaan pengeroyokan terhadap warga.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 322 orang dalam rangkaian kerusuhan. Polisi kemudian memulangkan 273 orang setelah proses verifikasi dan sinkronisasi data, sedangkan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut (SINDOnews, 2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga meminta jajarannya mempelajari perusakan CCTV milik pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kamera pengawas tersebut merupakan fasilitas publik yang perlu dijaga karena mendukung pemantauan kondisi lalu lintas dan keamanan wilayah (detikNews, 2026).
Penyidikan Perusakan CCTV Masih Berlanjut
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan tiga terduga pelaku dalam perusakan CCTV. Proses tersebut akan menentukan konstruksi perkara, motif tindakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perusakan fasilitas pemantauan publik.
Perkembangan penyidikan juga akan menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap rangkaian kericuhan setelah aksi 27 Agustus secara lebih menyeluruh. Informasi mengenai status hukum ketiga orang tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik (Metro TV, 2026; SINDOnews, 2026).
Kasus perusakan CCTV menunjukkan bahwa fasilitas pemantauan publik menjadi salah satu objek yang diselidiki setelah kericuhan aksi 27 Agustus. Penangkapan tiga terduga pelaku menjadi perkembangan terbaru, sementara polisi masih berupaya mengungkap motif dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus kericuhan, keamanan Jakarta, dan isu nasional lainnya melalui artikel terbaru Garap Media. Berbagai artikel terkait dapat membantu pembaca memahami perkembangan penyidikan serta informasi terbaru dari berbagai peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik.
