Pemerintah menetapkan harga acuan baru untuk ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Mulai 15 Juli 2026, harga live bird ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram. Sementara itu, harga telur ayam ras ditetapkan Rp24.000 per kilogram. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rembuk perunggasan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, dan pelaku usaha (ANTARA News, 2026; detikFinance, 2026).
Harga Ayam Peternak Disepakati dalam Rembuk Perunggasan Nasional
Kesepakatan mengenai harga baru ayam dan telur diumumkan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Pengumuman dilakukan setelah berlangsungnya rembuk perunggasan nasional. Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan. Tujuannya adalah mencari solusi atas anjloknya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir (ANTARA News, 2026).
Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin harga ayam maupun telur merugikan salah satu pihak. Peternak harus memperoleh keuntungan yang layak agar usaha tetap berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan harga pangan yang tetap terjangkau (ANTARA News, 2026).
Pemerintah Menjaga Keseimbangan antara Peternak dan Konsumen
Pemerintah menilai ayam dan telur merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, mekanisme pembentukan harga harus memberikan keadilan bagi pelaku usaha maupun konsumen. Bersama HKTI dan asosiasi peternak, pemerintah sepakat mengawal pelaksanaan harga acuan tersebut agar dipatuhi seluruh pihak (HKTI, 2026).
Menurut Sudaryono, keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak. Daya beli masyarakat juga harus tetap terjaga. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan harga berjalan efektif. Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan peternak tanpa memicu lonjakan harga di tingkat konsumen (ANTARA News, 2026).
Harga Baru Berlaku Mulai 15 Juli 2026
Mulai 15 Juli 2026, harga acuan yang disepakati meliputi:
- Ayam pedaging hidup (live bird): Rp19.500 per kilogram.
- Telur ayam ras di tingkat peternak: Rp24.000 per kilogram.
- Pemerintah bersama HKTI akan mengawal pelaksanaan harga tersebut.
- Seluruh pelaku usaha diharapkan mematuhi kesepakatan agar pasar tetap stabil.
Penetapan harga tersebut diharapkan menghentikan tren penurunan harga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Selama ini, sebagian peternak terpaksa menjual produknya di bawah biaya pokok produksi. Pemerintah menilai stabilitas harga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan industri perunggasan nasional (detikFinance, 2026).
Penurunan Harga Dipicu Ketidakseimbangan Pasokan dan Permintaan
Forum rembuk perunggasan digelar sebagai respons terhadap penurunan harga ayam pedaging dan telur. Kondisi tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menjelaskan bahwa penyebab utamanya adalah ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Akibatnya, harga di tingkat peternak turun hingga berada di bawah biaya pokok produksi (ANTARA News, 2026).
Menurut Agung, kondisi tersebut dapat mengganggu keberlanjutan usaha peternakan jika berlangsung terlalu lama. Oleh karena itu, pemerintah terus menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Harapannya, harga di tingkat peternak kembali berada pada level yang sehat dan mampu menjaga keberlangsungan usaha (ANTARA News, 2026).
HKTI Dukung Kebijakan Harga Acuan untuk Lindungi Peternak
HKTI menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah dalam menetapkan harga acuan baru bagi ayam pedaging hidup dan telur ayam ras. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian usaha kepada peternak rakyat yang selama beberapa waktu menghadapi tekanan akibat harga jual yang berada di bawah biaya produksi (HKTI, 2026).
Melalui kesepakatan bersama tersebut, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan peternak, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi harga acuan akan terus diawasi agar tujuan menjaga stabilitas pasar dapat tercapai (HKTI, 2026).
Rembuk Perunggasan Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Strategis
Selain menyepakati harga acuan baru, forum rembuk perunggasan juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat industri perunggasan nasional. Rekomendasi tersebut disusun sebagai langkah menjaga keberlanjutan usaha peternak sekaligus meningkatkan efisiensi rantai pasok.
Beberapa rekomendasi yang disepakati meliputi:
- menjaga ketersediaan bahan baku pakan ternak;
- meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi;
- memperkuat perlindungan bagi peternak rakyat;
- mengantisipasi praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar;
- memperkuat koordinasi antara pemerintah, asosiasi peternak, dan pelaku usaha.
Pemerintah menilai langkah-langkah tersebut diperlukan agar perbaikan harga di tingkat peternak dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sementara (ANTARA News, 2026).
Program MBG dan Peluang Ekspor Diharapkan Dongkrak Permintaan
Pemerintah juga melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu sumber permintaan baru yang dapat membantu meningkatkan penyerapan komoditas ayam dan telur di dalam negeri. Bertambahnya kebutuhan pangan untuk program tersebut diharapkan mampu mendukung stabilitas harga sekaligus memberikan kepastian pasar bagi peternak (ANTARA News, 2026).
Di sisi lain, pemerintah menyampaikan bahwa produksi unggas nasional saat ini berada dalam kondisi surplus. Kondisi tersebut membuka peluang untuk memperluas pasar ekspor sehingga kelebihan produksi dapat diserap tanpa menekan harga di tingkat peternak. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produksi dan permintaan dalam jangka panjang (ANTARA News, 2026).
Pemerintah Berkomitmen Mengawal Pelaksanaan Harga Acuan
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menetapkan harga acuan, tetapi juga akan mengawal pelaksanaannya di lapangan. Pengawasan dilakukan agar harga ayam hidup dan telur ayam ras benar-benar berada pada kisaran yang telah disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan (detikFinance, 2026).
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian usaha kepada peternak sekaligus menjaga pasokan pangan nasional tetap stabil. Dengan harga yang lebih sehat, industri perunggasan diharapkan mampu tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan daya beli masyarakat (HKTI, 2026).
Penutup
Penetapan harga ayam pedaging hidup sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram mulai 15 Juli 2026 menjadi langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. Kesepakatan tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi pasar setelah harga di tingkat peternak sempat berada di bawah biaya produksi (ANTARA News, 2026).
Ikuti terus perkembangan kebijakan pangan, pertanian, dan ekonomi nasional hanya di Garap Media. Jangan lewatkan artikel informatif lainnya untuk memperoleh berita terbaru yang akurat dan terpercaya.
Referensi
