Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp10,2 Miliar

Last Updated: 24 July 2026, 02:54

Bagikan:

Mantan Dirut KBS Korupsi
Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar dan berdampak pada operasional serta perawatan satwa di KBS. Sumber gambar: AFU.id.
Table of Contents

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik menduga perkara yang berlangsung pada periode 2013–2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar akibat penyalahgunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi. (ANTARA News, 2026; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026)

Korupsi KBS Bermula dari Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan perusahaan. Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan melalui penggunaan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga pengeluaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. (ANTARA News, 2026; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026)

Penyidik menyebut CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus menyusun dokumen pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan bagi kebutuhan operasional. Pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah itu juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN. (ANTARA News, 2026; detikJatim, 2026)

Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar Menurut BPKP

Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10.209.664.735,60. Penyidik juga menduga sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian tersebut digunakan secara langsung untuk kepentingan pribadi tersangka. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026; detikJatim, 2026)

Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi tersebut disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menemukan indikasi fasilitas yang tidak terawat, kondisi lingkungan yang memburuk, hingga sejumlah satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan optimal akibat penyimpangan anggaran operasional. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026; CNN Indonesia, 2026)

Beberapa temuan utama dalam penyidikan meliputi:

  • Dugaan korupsi terjadi pada periode 2013–2024.
  • CA menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada 2016–2024.
  • STN diduga mencairkan dana dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.
  • MN diduga menyetujui sebagian pengeluaran kas pada 2023–2024.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP. (ANTARA News, 2026; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026)

Kejati Jatim Tahan Tersangka Selama 20 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan CA selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan tersebut berlaku mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026; ANTARA News, 2026)

Penyidik menjerat CA dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026; ANTARA News, 2026)

Beberapa poin penting dalam penanganan perkara ini meliputi:

  • CA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan perhitungan sementara BPKP Jawa Timur.
  • Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran operasional PD KBS. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026; ANTARA News, 2026)

Dugaan Korupsi Disebut Berdampak pada Operasional Kebun Binatang Surabaya

Penyidik Kejati Jawa Timur menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perkara tersebut juga diduga berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas dilaporkan tidak memperoleh pemeliharaan yang memadai. Selain itu, kebutuhan perawatan satwa dinilai belum terpenuhi secara optimal akibat berkurangnya anggaran operasional. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026; ANTARA News, 2026)

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana. Penyidik juga mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hasil penyidikan lanjutan diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh. Langkah ini juga bertujuan memulihkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026; detikJatim, 2026)

Penetapan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus ini. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp10,2 miliar. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, penanganan perkara ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola keuangan badan usaha milik daerah tersebut. (ANTARA News, 2026; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2026)

Ikuti terus informasi terbaru seputar perkembangan hukum, pemberantasan korupsi, dan kebijakan publik hanya di Garap Media. Jangan lewatkan artikel menarik lainnya yang menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /