Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara yang diumumkan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal dalam Kasus Penyadapan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan bahwa penyidik menduga ketiganya melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik juga menduga tindakan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah (detikNews, 2026).
Penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, antara lain:
Presiden Prabowo Subianto.
Pejabat negara dan tokoh politik.
Insan media atau jurnalis.
Tokoh organisasi masyarakat (ormas).
Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik dari sistem pemantauan. Para tersangka diduga menghapus berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk (detikNews, 2026).
Tiga Pasal Menjerat Tersangka Kasus Penyadapan
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyadapan, akses ilegal, dan penghilangan informasi elektronik.
Berikut rincian pasal yang dikenakan berdasarkan keterangan Kabareskrim:
Pasal 258 KUHP: Mengatur tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat tidak publik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP: Mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengatur tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara sengaja dan tanpa hak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara (detikNews, 2026; detikBali, 2026).
Penerapan ketiga pasal tersebut membuat para tersangka menghadapi proses hukum atas dugaan penyadapan dan pelanggaran terhadap sistem elektronik. Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang karena proses pembuktian tetap berlangsung melalui mekanisme peradilan.
Penyidikan Kasus Penyadapan Masih Berlangsung
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan para tersangka, termasuk aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik yang menjadi bagian dari perkara.
Polri juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal turut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku (CNN Indonesia, 2026).
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus hukum dan pemberitaan nasional lainnya, pembaca dapat mengikuti artikel-artikel terbaru di Garap Media.
Pembaca juga dapat menemukan berbagai informasi seputar politik, pemerintahan, hukum, dan peristiwa aktual melalui artikel lain yang tersedia di Garap Media.
Referensi
