Kasus WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban Dilatih Sebulan Sebelum Perang

Last Updated: 3 November 2026, 23:26

Bagikan:

WNI Tentara Bayaran Rusia
Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di Rusia, termasuk tawaran gaji tinggi dan pelatihan militer singkat. Sumber gambar: ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
Table of Contents

Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 WNI tercatat menjadi korban dalam lima laporan polisi, termasuk warga sipil dan mantan anggota TNI-Polri. Para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi sebagian diarahkan menjadi tentara bayaran dan hanya menjalani pelatihan sekitar satu bulan sebelum berpotensi dikirim ke wilayah konflik.

Polri Ungkap 58 WNI Jadi Korban Perekrutan Tentara Rusia

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menangani lima laporan polisi terkait dugaan TPPO tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa korban berasal dari berbagai latar belakang. Perekrut tidak hanya menyasar masyarakat sipil, tetapi juga mantan anggota TNI dan Polri. Satu orang korban dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian kasus tersebut (ANTARA News, 2026).

Polisi mencatat persebaran 58 korban dalam lima laporan sebagai berikut:

  • Bareskrim Polri: 5 korban.

  • Polres Metro Jakarta Barat: 12 korban.

  • Polda Metro Jaya: 12 korban.

  • Bareskrim Polri dalam laporan lainnya: 7 korban.

  • Polres Bogor: 22 korban.

WNI Tentara Bayaran Rusia Direkrut Lewat Media Sosial

Para pelaku menggunakan media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan untuk mencari calon korban. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji sekitar US$3.000 atau Rp50 juta per bulan.

Selain gaji bulanan, perekrut menjanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga US$35.000 atau sekitar Rp620 juta. Tawaran tersebut membuat sejumlah calon korban tertarik mengikuti proses perekrutan.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan pada awalnya tidak selalu menyebutkan tugas sebagai tentara bayaran. Sejumlah korban justru menerima informasi mengenai pekerjaan logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Setelah proses perekrutan berjalan, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran di Rusia (CNN Indonesia, 2026).

Pelatihan Militer WNI Hanya Berlangsung Satu Bulan

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan bahwa korban mendapatkan pelatihan militer sekitar satu bulan. Setelah menjalani pelatihan singkat tersebut, korban berpotensi langsung ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.

Durasi pelatihan yang terbatas menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pengungkapan kasus ini. Korban menghadapi risiko keselamatan serius karena penempatan di medan perang dapat terjadi tanpa pemahaman memadai mengenai kondisi tugas dan perlindungan yang tersedia (Media Indonesia, 2026).

Perekrutan WNI Tidak Membatasi Usia Korban

Proses perekrutan tersebut tidak menetapkan batas usia khusus bagi calon korban. Yolanda menjelaskan bahwa perekrut hanya memperhatikan kondisi kesehatan calon anggota sebelum menawarkan kontrak. Setelah tiba di Rusia, calon korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian diarahkan untuk menandatangani kontrak.

Dalam salah satu kasus yang ditangani Polres Bogor, pelaku merekrut korban melalui iklan media sosial. Perekrut kemudian menghubungi dan menjemput calon korban untuk menjelaskan pekerjaan sebenarnya. Apabila korban menolak keberangkatan atau meminta pulang, pelaku mewajibkan korban mengganti biaya transportasi ke daerah asal (ANTARA News, 2026).

Polri Jerat Tersangka dengan Undang-Undang TPPO

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Polisi juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji dan bonus yang tidak wajar. Calon pekerja perlu memeriksa legalitas perusahaan, memahami isi kontrak, serta memastikan penggunaan visa sesuai jenis pekerjaan. Masyarakat juga sebaiknya tidak menyerahkan paspor atau KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitasnya (ANTARA News, 2026).

Kasus WNI tentara bayaran Rusia menunjukkan bahwa tawaran kerja bergaji tinggi dapat menyembunyikan praktik perdagangan orang. Masyarakat perlu memeriksa setiap informasi lowongan kerja sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau menyetujui keberangkatan ke luar negeri.

Untuk mendapatkan informasi lain mengenai kasus hukum, keamanan, dan peristiwa nasional, pembaca dapat mengikuti artikel terbaru di Garap Media. Berbagai laporan tersebut dapat membantu masyarakat memahami perkembangan isu dan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan perekrutan kerja.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /