Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel pada 17 Agustus 2026. KKI ritel menjadi alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas deferred payment domestik yang terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional. Pada tahap awal, masyarakat dapat menggunakan KKI dalam bentuk kartu digital untuk membayar transaksi melalui ekosistem QRIS. (Antara, 2026)
Kartu Kredit Indonesia Kini Menjangkau Masyarakat Umum
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan KKI ritel memperluas pilihan instrumen pembayaran domestik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Destry menyebut KKI menawarkan sistem pembayaran yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur nasional. BI juga mengarahkan KKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital Indonesia. (Investortrust, 2026)
KKI sebelumnya melayani kebutuhan transaksi pemerintah melalui segmen pemerintah. Satuan kerja pemerintah pusat dan daerah menggunakan KKI untuk mendukung transaksi belanja barang dan jasa. BI kemudian memperluas penggunaan KKI kepada individu dan korporasi melalui layanan konvensional maupun syariah sesuai produk dari PJP penerbit. (Antara, 2026)
Perluasan tersebut membuat KKI memiliki cakupan pengguna yang lebih luas. Masyarakat dapat memperoleh alternatif fasilitas kredit domestik, sedangkan pelaku usaha dapat menerima instrumen pembayaran yang terhubung dengan ekosistem digital nasional.
Kartu Kredit Indonesia Menggunakan QRIS sebagai Sumber Dana
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan bahwa KKI ritel diluncurkan secara bertahap. Pada tahap pertama, penerbit menyediakan KKI dalam bentuk kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana transaksi QRIS. Pengguna dapat memanfaatkan kartu tersebut melalui beberapa kanal QRIS. (Antara, 2026)
Kanal transaksi KKI pada tahap awal mencakup:
- QRIS Merchant Presented Mode (MPM) untuk transaksi dengan pemindaian kode QR merchant.
- QRIS Customer Presented Mode (CPM) untuk transaksi ketika pengguna menampilkan kode pembayaran.
- QRIS TAP untuk transaksi tanpa pemindaian melalui teknologi yang didukung perangkat.
Bank Indonesia sebelumnya menjelaskan bahwa QRIS TAP memungkinkan transaksi menggunakan aplikasi pembayaran PJP yang telah mendukung layanan tersebut. Penggunaan QRIS TAP juga membutuhkan perangkat yang mendukung teknologi NFC pada tahap implementasinya. (Bank Indonesia, 2026)
Penggunaan QRIS sebagai sumber dana membuat KKI ritel dapat langsung masuk ke ekosistem pembayaran digital yang sudah digunakan masyarakat. Skema tersebut juga memungkinkan BI memperluas pilihan pembayaran tanpa harus langsung mengandalkan kartu fisik.
Delapan PJP Menjadi Penerbit Awal Kartu Kredit Indonesia
BI melibatkan sejumlah PJP dalam tahap awal penerbitan KKI ritel. Delapan PJP tersebut terdiri atas tujuh bank konvensional dan satu bank yang menyediakan skema syariah. (Antara, 2026)
PJP yang terlibat pada tahap awal meliputi:
- BCA
- Bank Mandiri
- BNI
- BRI
- CIMB Niaga
- Permata Bank
- Bank Mega
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Ryan Rizaldy menyebut BSI mengembangkan KKI untuk skema pembayaran syariah. Sementara itu, tujuh PJP lainnya menerbitkan produk KKI sesuai layanan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyelenggara. (Investortrust, 2026)
Keterlibatan banyak penerbit sejak tahap awal dapat memperluas pilihan masyarakat dalam mengakses KKI. Langkah tersebut juga dapat memperkuat interoperabilitas pembayaran domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional.
Kartu Kredit Indonesia Akan Dikembangkan untuk Online Payment
BI tidak membatasi pengembangan KKI ritel pada transaksi QRIS. Bank sentral tersebut menyiapkan pengembangan fitur KKI secara bertahap agar instrumen tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi yang lebih beragam. (Antara, 2026)
Pengembangan KKI selanjutnya mencakup:
- Online payment untuk mendukung transaksi melalui ekosistem pembayaran daring.
- Kartu fisik untuk mendukung transaksi secara offline.
- Perluasan penerbit agar akses masyarakat terhadap KKI semakin luas.
Pengembangan bertahap tersebut menunjukkan bahwa BI menempatkan KKI sebagai instrumen pembayaran domestik jangka panjang. BI juga mengarahkan pengembangan KKI untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses masyarakat terhadap pembayaran digital. (Investortrust, 2026)
KKI Pemerintah Tetap Berjalan di Tengah Ekspansi Ritel
Perluasan KKI kepada masyarakat tidak menghapus penggunaan KKI pada segmen pemerintah. BI tetap mengembangkan KKI pemerintah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah pusat dan daerah. Data BI menunjukkan transaksi KKI pemerintah mencapai Rp147,8 miliar pada kuartal II 2026, atau meningkat 69,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. (Antara, 2026)
Penggunaan KKI pemerintah juga telah mencakup sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. BI mencatat 59 kementerian/lembaga atau sekitar 60 persen dari total K/L serta 296 pemerintah daerah atau sekitar 54 persen dari total pemda telah aktif menggunakan KKI pada segmen tersebut. (Antara, 2026)
BI juga menyiapkan penguatan fitur online payment untuk KKI pemerintah. Pengembangan tersebut mencakup integrasi dengan marketplace potensial dan E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kartu Kredit Indonesia Memperluas Pilihan Pembayaran Domestik
Kehadiran KKI ritel memberikan pilihan baru bagi masyarakat yang membutuhkan instrumen pembayaran dengan mekanisme pembayaran tertunda. KKI juga menggunakan pemrosesan domestik sehingga instrumen tersebut mendukung penguatan ekosistem sistem pembayaran nasional. (Antara, 2026)
BI menilai pengembangan KKI dapat memberikan beberapa dampak bagi ekosistem pembayaran, antara lain:
- memperluas pilihan instrumen pembayaran bagi masyarakat;
- meningkatkan efisiensi transaksi domestik;
- memperluas akses pembayaran digital;
- membuka peluang bagi merchant untuk masuk dalam ekosistem digital;
- memperkuat kemandirian infrastruktur pembayaran nasional.
Destry Damayanti menegaskan bahwa kebijakan KKI dibangun dengan prinsip keseimbangan. Prinsip tersebut bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri sistem pembayaran dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. (Investortrust, 2026)
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia untuk segmen ritel menandai perluasan instrumen pembayaran domestik yang sebelumnya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pemerintah. Masyarakat kini memiliki alternatif fasilitas kredit yang pada tahap awal dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS, sementara BI menyiapkan pengembangan menuju online payment dan kartu fisik. (Antara, 2026)
Perkembangan KKI akan menarik untuk diikuti seiring bertambahnya penerbit dan fitur transaksi. Pembaca juga dapat mengikuti artikel lain di Garap Media untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan sistem pembayaran digital, layanan perbankan, dan kebijakan ekonomi Indonesia.
Referensi
