Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai profesi, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, serta tenaga teknis. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pelayanan publik. (Kementerian Agama RI, 2026; ANTARA, 2026)
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai Januari 2027
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu setelah rapat koordinasi finalisasi bersama pimpinan DPR RI pada Jumat, 6 November 2026. Pemerintah memperluas kebijakan tersebut dari pembahasan awal yang berfokus pada tenaga pendidikan menjadi penyelesaian kepegawaian lintas profesi.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup sejumlah kelompok pegawai berikut:
- Tenaga pendidikan: guru dan dosen.
- Tenaga kesehatan: tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.
- Petugas pelayanan publik: pemadam kebakaran dan Satpol PP.
- Tenaga teknis: tenaga teknis, pelayanan, serta pelaksana dari berbagai instansi.
Pemerintah akan melaksanakan peningkatan status tersebut secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pelaksanaan kebijakan tetap mempertimbangkan kebutuhan pegawai, perhitungan anggaran, dan kemampuan fiskal negara. (Kementerian Agama RI, 2026; Sekretariat Negara, 2026)
Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan
Pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.
Selain guru, pemerintah akan menerapkan kebijakan serupa kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga yang masih menjalankan pelayanan publik.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan seleksi, terutama berkaitan dengan batas usia. Namun, pengaturan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Kementerian Agama RI, 2026)
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Mempertimbangkan Kebutuhan Instansi
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu membutuhkan penyesuaian kebutuhan pegawai dan anggaran masing-masing instansi. Pemerintah akan memperhatikan kondisi tenaga kerja serta kemampuan pembiayaan agar kebijakan berjalan secara bertahap.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga pelayanan publik sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan PPPK, informasi kepegawaian, dan perubahan aturan ASN melalui artikel pendidikan serta karir lainnya di Garap Media.
Garap Media juga menghadirkan berita terbaru mengenai kebijakan pemerintah dan dunia kerja agar pembaca memperoleh informasi yang relevan mengenai perkembangan status kepegawaian di Indonesia.
Referensi:
