Jumlah pengangguran di Indonesia turun menjadi 7,38 juta orang pada Agustus 2026, meskipun gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di sejumlah sektor. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,75 persen atau turun 0,09 persen poin dibandingkan Agustus 2025. Penurunan tersebut terjadi karena sebagian pekerja yang kehilangan pekerjaan formal beralih mencari penghasilan melalui sektor informal sehingga tetap masuk kategori penduduk bekerja dalam statistik ketenagakerjaan. (BPS, 2026; ANTARA, 2026)
BPS Catat Pengangguran Turun Menjadi 7,38 Juta Orang
Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 155,37 juta orang pada Agustus 2026. Dari total tersebut, sebanyak 147,99 juta orang tercatat bekerja atau bertambah sekitar 1,44 juta orang dibandingkan periode yang sama pada 2025. Adapun jumlah pengangguran mencapai 7,38 juta orang dengan TPT sebesar 4,75 persen.
Data tersebut menunjukkan adanya penurunan tingkat pengangguran terbuka secara tahunan. Meski demikian, perubahan TPT tidak selalu menggambarkan peningkatan kualitas pekerjaan karena indikator ini hanya mengukur penduduk yang tidak bekerja dan memenuhi kriteria pengangguran.
Komposisi tenaga kerja nasional juga mengalami perubahan. Proporsi pekerja informal meningkat dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026. Angka ini memperlihatkan bahwa sektor informal masih menjadi bagian besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia. (BPS, 2026; Bisnis.com, 2026)
Korban PHK Beralih ke Sektor Informal dan Pekerjaan Lepas
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa sebagian pekerja yang terkena PHK tidak langsung masuk kategori pengangguran. Sebagian dari mereka beralih ke pekerjaan informal untuk mempertahankan pendapatan setelah kehilangan pekerjaan sebelumnya.
Beberapa bentuk pekerjaan yang memungkinkan korban PHK tetap tercatat sebagai penduduk bekerja meliputi:
- Usaha mandiri: Pekerja membuka usaha kecil atau berdagang untuk memperoleh penghasilan.
- Pekerjaan lepas: Tenaga kerja menerima proyek atau pekerjaan berdasarkan kebutuhan.
- Ekonomi gig: Pekerja memperoleh pendapatan melalui layanan seperti pengemudi transportasi daring.
- Pekerjaan paruh waktu: Individu mengambil pekerjaan dengan durasi lebih pendek dibandingkan pekerjaan sebelumnya.
Dalam pencatatan ketenagakerjaan, BPS menggunakan standar internasional yang mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan paling sedikit satu jam dalam seminggu. Artinya, mantan pekerja formal yang memenuhi kriteria tersebut tetap masuk kelompok bekerja, meskipun jam kerja dan jenis pekerjaannya mengalami perubahan. (ANTARA, 2026; Bisnis.com, 2026)
Pekerja Informal dan Setengah Pengangguran Jadi Perhatian
Perubahan status pekerjaan perlu dilihat bersama indikator kualitas tenaga kerja lainnya. BPS mencatat proporsi pekerja informal mencapai 57,93 persen pada Agustus 2026, sedangkan pekerja formal berada di angka 42,07 persen.
Selain pekerja informal, kelompok setengah pengangguran juga menjadi perhatian dalam kondisi ketenagakerjaan nasional. Kategori ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian penduduk memang sudah bekerja, tetapi belum memperoleh jam kerja sesuai kebutuhan.
Oleh karena itu, penurunan TPT perlu dibaca bersama perkembangan pekerjaan formal, pendapatan, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah juga perlu memperluas kesempatan kerja formal agar masyarakat tidak hanya memperoleh pekerjaan, tetapi juga mendapatkan penghasilan dan perlindungan yang lebih memadai. (BPS, 2026; Bisnis.com, 2026)
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan ketenagakerjaan, informasi PHK, dan peluang kerja terbaru melalui artikel ekonomi lainnya di Garap Media.
Garap Media juga menghadirkan berita nasional dan perkembangan ekonomi Indonesia untuk membantu pembaca memahami perubahan dunia kerja serta dampaknya terhadap masyarakat.
Referensi:
