Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan

Last Updated: 5 November 2026, 21:52

Bagikan:

Ilustrasi penyidikan kasus Irjen Slamet Uliandi di Mabes Polri
Table of Contents

Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik dan pihak lain. Penetapan itu diumumkan Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2026, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kasus ini penting karena menyangkut dugaan penggunaan teknologi pengawasan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Menurut keterangan pejabat penyidik, Slamet Uliandi diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Peran tersebut menjadi fokus penyidikan karena MC diposisikan sebagai bagian yang terkait dengan pengelolaan dan pengawasan aktivitas pemantauan di lingkungan Bareskrim.

Peran Slamet Uliandi dalam Monitoring Center Bareskrim

Dalam konferensi pers yang dilaporkan detikNews, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan bahwa Irjen Pol. Slamet Uliandi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Jabatan tersebut menjadi dasar penyidik menilai kedekatan tersangka dengan fungsi Monitoring Center.

Penyidik menyebut dua pejabat Polri lain yang telah menjadi tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, diduga perlu memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Keterangan itu masih merupakan versi penyidik dan akan diuji dalam proses hukum.

Kasus ini berkembang setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Polri menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, serta pengusaha.

Dugaan Izin Penghapusan Hasil Sadap

Ilustrasi ruang Monitoring Center Bareskrim terkait kasus penyadapan

Penyidik juga menyampaikan kronologi yang menyangkut penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta Nasution diduga meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan kepada Slamet Uliandi.

Berdasarkan keterangan penyidik, Slamet Uliandi diduga menyetujui permintaan tersebut. Polri menyebut tindakan itu sebagai bagian dari dugaan upaya menghilangkan jejak dalam kasus yang sedang ditangani. Namun, status tersebut tetap merupakan tuduhan hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Kronologi dan Pihak yang Terlibat

Kasus dugaan penyadapan ini mulai menjadi sorotan publik pada awal November 2026. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka sebelum akhirnya menambahkan Slamet Uliandi ke dalam daftar tersangka.

Amnesty International Indonesia menyatakan kasus tersebut berimplikasi serius terhadap hak asasi manusia, termasuk hak privasi, kebebasan pers, serta hak sipil dan politik. Lembaga tersebut juga mendesak proses penanganan yang transparan, independen, dan tidak hanya berfokus pada korban dari lingkaran kekuasaan. Pernyataan tersebut dapat dibaca dalam siaran pers Amnesty International Indonesia.

Perkembangan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
NamaJabatan atau KeterkaitanStatus
Listyo Sigit PrabowoMantan Kapolri dan mantan Kepala Staf KepresidenanTersangka
Ahrie Sonta NasutionPejabat PolriTersangka
Eko Hadi SantosoPejabat PolriTersangka
Slamet UliandiDewan Pembina Monitoring Center Bareskrim PolriTersangka baru

Mengapa Kasus Penyadapan Ini Penting

Kasus ini penting karena menyentuh isu privasi, keamanan komunikasi, dan tata kelola penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut para korban langsung, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Perkembangan ini juga menambah tekanan terhadap Polri untuk memastikan penyidikan berjalan objektif. Publik menunggu kejelasan mengenai cakupan korban, perangkat yang digunakan, mekanisme otorisasi, serta pihak-pihak yang mengetahui atau menyetujui aktivitas tersebut.

Sebagai konteks, Amnesty International sebelumnya menerbitkan laporan mengenai jaringan ekspor perangkat lunak pengawasan atau spyware ke Indonesia. Laporan tersebut membahas pembelian dan penerapan teknologi pengawasan oleh sejumlah lembaga negara, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara, pada rentang 2017 hingga 2023.

Implikasi Hukum bagi Tersangka Baru

Polri menyebut para tersangka sebelumnya dikenai pasal terkait penyadapan ilegal dan akses sistem elektronik secara tidak sah. Dugaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagi Slamet Uliandi, penetapan sebagai tersangka berarti penyidik menilai terdapat cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum. Ia masih berhak atas prinsip praduga tidak bersalah, termasuk hak untuk membela diri, mengajukan bantahan, dan mengikuti seluruh mekanisme peradilan.

Kasus ini juga berpotensi memicu kajian ulang terhadap tata kelola Monitoring Center dan sistem pengawasan internal Polri. Penguatan otorisasi yudisial, dokumentasi yang akuntabel, serta pengawasan berlapis menjadi isu yang relevan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan.

Apa yang Perlu Dipantau Selanjutnya

Langkah berikutnya yang perlu dipantau adalah penetapan status hukum para tersangka, penahanan, pelimpahan berkas ke pengadilan, serta pengungkapan bukti secara terbatas sesuai kaidah penyidikan. Publik juga perlu mengikuti apakah penyidik akan menetapkan tersangka lain atau memperluas penyelidikan terhadap korban.

Perkembangan kasus Irjen Slamet Uliandi menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan sejumlah keterangan baru dapat muncul. Untuk mengikuti perkembangan kasus sejenis, pembaca dapat memantau berita terbaru GarapMedia, kategori Politik & Hukum, serta isu sosial terkait hukum dan kebijakan publik.

Sampai putusan pengadilan keluar, seluruh pihak sebaiknya merujuk pada temuan resmi penyidik dan menghindari kesimpulan atas status hukum para tersangka. Kasus ini tetap berkembang dan memerlukan pengawasan publik terhadap proses hukum yang berlangsung.

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /