Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja pada Jumat (28/8/2026) dalam perkara yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (detikNews, 2026).
KPK Sita Rp6 Miliar Setelah Periksa Tiga Pejabat Imigrasi
Penyidik KPK memeriksa tiga pejabat Imigrasi yang memiliki posisi berbeda dalam layanan keimigrasian. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang dari pemohon izin tinggal WNA.
Tiga pejabat yang menjalani pemeriksaan terdiri atas:
- R Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar.
- Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Denpasar.
- Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam pemeriksaan tersebut. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dari pemohon izin tinggal (detikNews, 2026).
Penyitaan itu memperluas jumlah aset yang telah diamankan penyidik dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menyebut total aset yang telah disita mencapai sekitar Rp150 miliar dalam bentuk aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan (detikNews, 2026).
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Fokus Penyidikan KPK
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam layanan pengurusan izin tinggal WNA sebagai inti perkara. Penyidik menduga sejumlah pemohon harus memberikan uang di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian mereka dapat diproses.
Praktik tersebut sebelumnya juga terungkap melalui pemeriksaan sejumlah biro jasa dan agen visa di Bali. KPK menyatakan bahwa biro jasa tersebut berada dalam posisi korban karena mereka diduga diminta membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi (detikBali, 2026).
Penyidik kemudian mendalami dugaan setoran kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen, termasuk izin tinggal terbatas atau KITAS dan izin tinggal tetap atau KITAP (detikBali, 2026).
Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian penyidik karena mekanisme pembayaran disebut tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). KPK menduga pembayaran tambahan tersebut digunakan untuk mempercepat atau mempermudah proses pengurusan dokumen.
KPK Telusuri Aliran Dana dalam Perkara Silmy Karim
Penyidikan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada uang tunai yang baru disita. KPK juga menelusuri asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
KPK memperkirakan praktik tersebut menghasilkan dana sekitar Rp145,5 miliar. Penyidik juga menduga Silmy Karim memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut, meskipun seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan (detikNews, 2026).
Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. KPK menemukan sejumlah aset yang diduga menggunakan nama pihak lain sehingga penyidik masih melakukan pendalaman mengenai sumber dan kepemilikan aset tersebut (detikNews, 2026).
Delapan Tersangka Menghadapi Penyidikan Kasus Imigrasi
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim menjadi salah satu tersangka bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Daftar tersangka dalam perkara tersebut mencakup:
- Silmy Karim.
- Saffar Muhammad Godam.
- Jaya Saputra.
- Tessar Bayu Setyaji.
- Bagus Bramantyo.
- Ronald Arman Abdullah.
- Juniadi Sri Priambudi.
- Gusti Benar.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam periode 2022 hingga 2026. Penyidik juga mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap mekanisme penerimaan uang dan aliran dana dalam perkara tersebut (detikNews, 2026).
Penyitaan Rp6 Miliar Perkuat Pendalaman KPK di Bali
Penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar memberikan tambahan bukti bagi penyidik dalam mengembangkan perkara. KPK masih perlu mencocokkan uang tersebut dengan keterangan para saksi, dokumen, serta barang bukti lain yang telah diamankan.
Pemeriksaan pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja juga menunjukkan bahwa penyidikan terus bergerak ke tingkat pelaksana layanan keimigrasian. Langkah tersebut dapat membantu penyidik memetakan dugaan aliran uang dari pemohon menuju pihak yang diduga menerima pembayaran.
Kasus tersebut kini masih berada dalam proses penyidikan KPK. Pembaca dapat mengikuti perkembangan terbaru mengenai kasus Silmy Karim, penyidikan KPK, dan pemberantasan korupsi melalui artikel hukum dan nasional di Garap Media.
Perkembangan pemeriksaan saksi, penyitaan aset, dan penelusuran aliran dana juga menjadi informasi penting untuk diikuti. Baca artikel nasional lainnya di Garap Media untuk mendapatkan kabar terbaru mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Referensi
