Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape sejak 30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape. (ANTARA, 2026)
Surat Edaran Kapolri SE/9/X/2026 Berlaku untuk Seluruh Personel
Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan vape secara menyeluruh bagi personel kepolisian. Ketentuan ini mencakup seluruh satuan kerja, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Aturan tersebut juga tidak membatasi larangan hanya pada jam kerja. Seluruh personel wajib mematuhi ketentuan penggunaan vape ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Polri menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan disiplin, integritas, dan profesionalitas institusi. Personel kepolisian juga memiliki tanggung jawab menjaga keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat. (Portal Humas Polri, 2026)
Kapolri Jelaskan Alasan Larangan Vape untuk Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perangkat vape berpotensi menjadi media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Perangkat tersebut memiliki tiga komponen utama, yaitu device, cartridge, dan liquid, yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Polri menilai penyalahgunaan tersebut menimbulkan tantangan pengawasan karena kandungan cairan vape tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata. Perkembangan modus peredaran narkotika juga mendorong institusi kepolisian memperkuat langkah pencegahan dari internal. (ANTARA, 2026)
Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate. Kementerian Kesehatan telah mengklasifikasikan etomidate sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Pelanggar Larangan Vape Polri Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana
Kapolri menegaskan bahwa personel yang melanggar larangan penggunaan vape akan menerima sanksi sesuai jenis pelanggaran. Suyudi menjelaskan bahwa penggunaan vape dengan kandungan bahan kimia dapat dikenai hukuman disiplin, sedangkan penggunaan vape yang mengandung narkotika berpotensi berujung proses pidana.
Polri juga membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap kepatuhan personel. Masyarakat dapat melaporkan anggota yang menggunakan vape melalui sejumlah kanal pengaduan, antara lain:
- Hotline Polri 110.
- QR Code pengaduan Propam.
- Bidpropam Polda atau Sipropam Polres setempat.
Polri menyatakan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan aturan dan mencegah penyalahgunaan narkotika. (ANTARA, 2026; CNN Indonesia, 2026)
Larangan Vape Polri Perkuat Pencegahan Narkotika
Penerbitan surat edaran ini memperlihatkan langkah Polri dalam memperkuat pencegahan narkotika melalui kebijakan internal. Larangan penggunaan vape tidak hanya mengatur perilaku personel, tetapi juga mendorong pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan kepolisian dan isu nasional lainnya melalui artikel berita terbaru di Garap Media. Informasi tersebut membantu masyarakat memahami perubahan aturan serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Garap Media juga menyajikan berbagai berita aktual dari bidang politik, ekonomi, sosial, hingga teknologi. Pembaca dapat menjelajahi artikel lainnya untuk memperoleh informasi yang relevan dan mengikuti perkembangan Indonesia.
Referensi
