Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Penjelasannya

Last Updated: 2 November 2026, 13:45

Bagikan:

pajak digital
Pemerintah berencana melibatkan perbankan dalam pemungutan pajak transaksi digital mulai 9 November 2026, tetapi kebijakan tersebut tidak berarti seluruh transfer antarbank otomatis dikenai pajak baru. Sumber gambar: Blog Bank Mega
Table of Contents

Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan sejumlah platform digital mulai 9 November 2026. Rencana tersebut muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan agenda tersebut dalam Rapimnas Kadin. Namun, rencana itu tidak otomatis berarti setiap nominal transfer antarbank akan dikenai pajak baru. (Media Indonesia, 2026; Pikiran Rakyat, 2026)

Pajak Digital Melibatkan Bank dan Platform Teknologi

Hashim menyampaikan bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai penyedia layanan keuangan dan platform digital dalam proses pemungutan serta penyetoran pajak. Beberapa perusahaan yang disebut mencakup Shopee, Lazada, dan GoTo. Pemerintah juga berencana memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mengoptimalkan pengawasan transaksi digital. (Media Indonesia, 2026)

Rencana tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen menurut perbandingan yang disampaikannya.

Hashim memperkirakan peningkatan rasio penerimaan negara hingga enam poin persentase berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan perkiraan potensi penerimaan, bukan jumlah pajak yang sudah berhasil dikumpulkan pemerintah. (Media Indonesia, 2026; HiAceh, 2026)

Apakah Transfer Bank Akan Dikenai Pajak Baru?

Masyarakat perlu membedakan pajak atas jasa layanan keuangan dengan pajak atas nominal uang yang berpindah melalui rekening. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa PPN atas layanan teknologi finansial dikenakan pada biaya jasa penyelenggara, bukan langsung pada nilai transaksi yang dilakukan pengguna. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022. (Direktorat Jenderal Pajak, 2022)

Sebagai contoh, pengguna dompet digital dapat dikenai PPN atas biaya administrasi pengisian saldo apabila layanan tersebut memenuhi ketentuan perpajakan. Namun, nominal saldo yang ditambahkan bukan dasar pengenaan PPN atas jasa tersebut.

Hingga informasi yang tersedia pada 2 November 2026, belum ada penjelasan resmi yang memastikan seluruh transfer antarbank menjadi objek pajak baru mulai 9 November. Karena itu, masyarakat tidak perlu menyimpulkan bahwa setiap pengiriman uang akan otomatis mengalami pemotongan pajak tambahan. (Pikiran Rakyat, 2026; Direktorat Jenderal Pajak, 2022)

SPP-TDLN Mengatur Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Salah satu mekanisme yang perlu dipahami masyarakat adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

DJP menjelaskan bahwa sistem ini memanfaatkan informasi dari penyedia layanan pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pengenaan PPN. Bank dan lembaga pembayaran dapat berperan sebagai pihak yang memfasilitasi pemungutan sesuai penunjukan dan ketentuan yang berlaku. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)

Beberapa hal penting mengenai kebijakan tersebut meliputi:

  • Objek pajak: pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan PPN.
  • Pihak yang terlibat: bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk sebagai pihak pemungut.
  • Tujuan kebijakan: meningkatkan efektivitas pemungutan pajak transaksi digital.
  • Dasar aturan: Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Dengan demikian, pelibatan bank dalam sistem perpajakan digital tidak dapat langsung diartikan sebagai pemajakan seluruh transaksi nasabah. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)

Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai cakupan transaksi, mekanisme pemungutan, dan pihak yang terlibat agar masyarakat tidak salah memahami rencana tersebut. Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan ekonomi dan perpajakan terbaru melalui artikel lain di Garap Media.

Garap Media juga menghadirkan berbagai informasi seputar bisnis, teknologi, dan kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Jangan lewatkan berita terbaru lainnya untuk memahami perubahan ekonomi digital di Indonesia.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /