Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji 2024

Last Updated: 12 August 2026, 18:59

Bagikan:

Kasus Kuota Haji 2024
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Bayu Pratama.
Table of Contents

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024 yang disebut merugikan keuangan negara Rp622,09 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lain terkait dugaan penyimpangan pengaturan kuota haji khusus tambahan 2024. (ANTARA News, 2026; CNN Indonesia, 2026)

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa dalam Kasus Kuota Haji

Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Sidang tersebut juga menghadirkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. (ANTARA News, 2026)

Jaksa mendakwa Yaqut dan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Jaksa menyebut pembagian kuota tambahan tersebut mencapai 50 persen untuk haji khusus tanpa didahului kajian teknis yang menjadi dasar penetapan. (ANTARA News, 2026)

Dakwaan tersebut menyebut beberapa persoalan utama dalam pengelolaan kuota haji, yaitu:

  • Pembagian kuota tambahan haji khusus sebesar 50 persen.
  • Penetapan kuota tanpa kajian teknis yang memadai.
  • Pengisian kuota dengan jamaah yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
  • Pengakomodasian permintaan sejumlah PIHK.
  • Pemberian biaya percepatan untuk keberangkatan melalui kuota tambahan.

Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Mencapai Rp622,09 Miliar

Jaksa KPK menghitung total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp622,09 miliar. Salah satu komponen kerugian terbesar mencapai Rp438,22 miliar dan berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK terkait keberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak memperoleh kuota tersebut. (ANTARA News, 2026; Tempo.co, 2026)

Jaksa juga mengaitkan kerugian tersebut dengan mekanisme pengisian kuota tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Jaksa menyebut sebanyak 313 PIHK turut memperoleh manfaat dari pengaturan kuota tambahan tersebut. (ANTARA News, 2026)

Perkara tersebut masih berada pada tahap persidangan sehingga seluruh uraian mengenai kerugian negara dan peran para terdakwa masih menjadi materi yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Rp4,83 Miliar

Jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari biaya percepatan yang diberikan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK dalam penyelenggaraan haji. (ANTARA News, 2026; CNN Indonesia, 2026)

Jaksa menguraikan dugaan aliran uang tersebut sebagai bagian dari perkara pengelolaan kuota haji 2023–2024. Yaqut sendiri membantah menerima uang dari perkara tersebut dan menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait dugaan korupsi kuota haji. (ANTARA News, 2026)

Ishfah Abidal Aziz Didakwa Memperkaya Diri Rp93,42 Miliar

Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga menghadapi dakwaan memperkaya diri dalam perkara yang sama. Jaksa mendakwa Ishfah memperoleh kekayaan sekitar Rp93,42 miliar dari dugaan pengaturan kuota haji. (ANTARA News, 2026)

Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari sekitar 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar dan tambahan Rp330 juta. Jaksa mengaitkan aliran dana tersebut dengan pengelolaan kuota haji khusus dalam perkara yang menjerat empat terdakwa. (ANTARA News, 2026)

Kuota Haji Tambahan 2024 Diduga Diatur Tanpa Kajian Teknis

Jaksa menduga pengaturan kuota tambahan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen dilakukan tanpa landasan kajian teknis yang memadai. (ANTARA News, 2026)

Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa pengisian kuota tambahan dilakukan untuk memenuhi permintaan PIHK. Sejumlah PIHK disebut memberikan biaya percepatan agar jamaah dan petugas haji khusus dapat memperoleh kesempatan berangkat melalui kuota tambahan. (ANTARA News, 2026)

Pengaturan tersebut kemudian diduga menghasilkan keuntungan bagi sejumlah pihak. Jaksa memasukkan keuntungan tersebut dalam konstruksi perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Yaqut Hadapi Proses Persidangan Kasus Korupsi Haji

Tim hukum Yaqut mempertanyakan konstruksi kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dalam dakwaan. Penasihat hukum menilai komponen kerugian tersebut perlu diuji melalui persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim. (ANTARA News, 2026; Tempo.co, 2026)

Yaqut juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Yaqut menyampaikan bahwa kebenaran mengenai perkara tersebut akan terlihat melalui proses persidangan. (ANTARA News, 2026)

Yaqut Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi

Jaksa mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan pidana mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Jaksa mencantumkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA News, 2026)

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses persidangan berikutnya. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta argumentasi dari jaksa dan penasihat hukum sebelum mengambil keputusan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji menempatkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dengan dakwaan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sekitar Rp4,83 miliar dan Ishfah Abidal Aziz memperkaya diri sekitar Rp93,42 miliar. Seluruh tuduhan tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan. (ANTARA News, 2026)

Perkembangan persidangan akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dakwaan dan bukti yang diajukan masing-masing pihak. Pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus hukum, pemerintahan, dan berita nasional lainnya melalui Garap Media.

Pembaca juga dapat membaca artikel lain mengenai perkembangan kasus korupsi dan proses hukum di Indonesia melalui Garap Media. Informasi mengenai perkara ini akan terus berkembang seiring berlangsungnya agenda persidangan berikutnya.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /