Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah hotel pada Senin, 28 September 2026. Tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, sedangkan polisi menyita sisa sabu, ekstasi, serta sejumlah alat konsumsi narkotika. (ANTARA, 2026)
Pesta Narkoba Surabaya Libatkan Tiga Anggota DPRD Jawa Timur
Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut dan mengamankan seluruhnya untuk menjalani pemeriksaan. (ANTARA, 2026)
Delapan orang tersebut terdiri atas F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Tiga orang di antara mereka diketahui memiliki status sebagai anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. (detikJatim, 2026)
Tiga anggota legislatif tersebut berasal dari daerah berbeda. Polisi mengidentifikasi mereka sebagai berikut:
- U, anggota DPRD Kabupaten Malang.
- A, anggota DPRD Banyuwangi.
- Ar, anggota DPRD Situbondo.
Ketiga legislator tersebut diketahui berasal dari Fraksi Gerindra berdasarkan laporan sejumlah media. Identitas lengkap ketiganya juga telah diberitakan setelah Polrestabes Surabaya mengonfirmasi penangkapan tersebut. (detikJatim, 2026)
Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dari Kamar Hotel Surabaya
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam kamar hotel yang ditempati delapan orang tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- Satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai.
- Dua butir pil ekstasi berwarna kuning.
- Satu alat hisap.
- Satu korek api.
- Satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi. (ANTARA, 2026)
Pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan penggunaan narkotika dalam peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami asal narkotika yang digunakan oleh kelompok tersebut.
Penggerebekan Pesta Narkoba Surabaya Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebut seorang karyawan swasta berinisial N sedang melakukan pesta narkoba bersama sejumlah orang di sebuah kamar hotel.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang yang diduga sedang menggunakan narkotika.
Keterangan dari N juga mengarahkan penyidik kepada seorang pemasok berinisial C. Polisi menetapkan C sebagai daftar pencarian orang atau DPO setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika tersebut.
Delapan Orang Jalani Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme restorative justice terhadap delapan orang yang diamankan. AKP Hadi Ismanto menyebut polisi menerapkan mekanisme tersebut karena jumlah barang bukti narkotika berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA. (ANTARA, 2026)
Penerapan restorative justice tidak berarti polisi menghentikan seluruh proses pemeriksaan. Delapan orang tersebut tetap menjalani prosedur yang ditetapkan aparat dan menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. (IDN Times, 2026)
Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surabaya juga melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Hasil asesmen tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah para pengguna membutuhkan rehabilitasi atau penanganan lain sesuai ketentuan. (IDN Times, 2026)
Beberapa tahapan penanganan kasus tersebut meliputi:
- Polisi mengamankan delapan orang dari kamar hotel.
- Petugas menyita sisa sabu, ekstasi, dan alat konsumsi.
- Penyidik melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh pihak.
- Tim asesmen terpadu melakukan pemeriksaan lanjutan.
- Polisi menerapkan restorative justice sesuai pertimbangan jumlah barang bukti.
Tiga Anggota DPRD Ikuti Proses Penanganan Kasus
Tiga anggota DPRD yang diamankan mengikuti proses penanganan bersama lima orang lainnya. Polisi memastikan seluruh pihak mendapatkan proses sesuai prosedur yang berlaku meskipun perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice. (ANTARA, 2026)
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan tiga pejabat legislatif daerah. Namun, proses hukum terhadap mereka tetap mengacu pada hasil pemeriksaan, barang bukti, dan mekanisme yang ditetapkan aparat penegak hukum.
Polisi juga masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri pemasok narkotika yang disebut dalam pemeriksaan. Keberadaan C sebagai DPO menjadi bagian dari pengembangan kasus setelah polisi memperoleh keterangan dari salah satu pihak yang diamankan.
Kasus Pesta Narkoba Surabaya Masuk Tahap Asesmen
Kasus pesta narkoba di hotel Surabaya kini memasuki tahap asesmen bagi delapan orang yang diamankan. Proses tersebut akan menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi masing-masing pihak dan ketentuan hukum yang berlaku. (IDN Times, 2026)
Keterlibatan tiga anggota DPRD membuat kasus tersebut mendapat perhatian publik. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil asesmen terpadu serta perkembangan penyelidikan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus hukum dan kriminal terbaru melalui Garap Media. Berbagai berita nasional lainnya juga tersedia untuk membantu pembaca memahami perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
Garap Media menghadirkan informasi mengenai peristiwa kriminal, kebijakan publik, dan isu sosial secara berkala. Pembaca dapat mengikuti artikel lainnya untuk mengetahui perkembangan kasus ini serta berita nasional terbaru.
Referensi
