Retail Modern Pamekasan Dibongkar Massa, Satpol PP Sebut Belum Kantongi PBG

Last Updated: 9 October 2026, 09:51

Bagikan:

Pembongkaran Retail Modern Pamekasan
Aparat Polres Pamekasan berupaya mengendalikan situasi saat ratusan alumni pesantren dan warga membongkar bangunan retail modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Sumber gambar: ANTARA/HO-Polres Pamekasan.
Table of Contents

Ratusan alumni pesantren dan warga membongkar bangunan retail modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggunakan alat berat pada Rabu (7/10/2026). Aksi tersebut berlangsung setelah muncul penolakan terhadap pembangunan gerai yang direncanakan mulai beroperasi pada 15 Oktober 2026. Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pamekasan, Munapik, menyebut pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan pihak pengelola menyatakan persyaratan perizinan telah dipenuhi (ANTARA, 2026).

Pembongkaran Retail Modern Pamekasan Dipicu Penolakan Warga

Massa yang terdiri atas alumni pesantren dan masyarakat mendatangi lokasi pembangunan gerai di Desa Panaan pada Rabu pagi. Mereka membawa alat berat jenis ekskavator dan merusak sejumlah bagian bangunan serta papan nama gerai.

Aparat Polres Pamekasan berupaya meredam aksi tersebut melalui pendekatan dan imbauan langsung. Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan upaya petugas mencegah bangunan hancur secara keseluruhan.

Penolakan terhadap gerai tersebut berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat mengenai keberadaan retail modern di lingkungan setempat. Sejumlah warga dan alumni pesantren menilai usaha ritel berjaringan dapat memengaruhi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta bisnis yang dikelola masyarakat dan pesantren (ANTARA, 2026).

Satpol PP Pamekasan Sebut Pengembang Belum Memiliki PBG

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pamekasan, Munapik, menyatakan pengembang belum mengantongi PBG ketika pembangunan berlangsung. PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Munapik menjelaskan bahwa Satpol PP belum mengetahui apakah pengembang pernah mengajukan PBG atau masih menghadapi kendala dalam proses pengurusannya. Ia menyebut pihaknya memberikan teguran setelah menerima pemberitahuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Menurut keterangan tersebut, pemerintah daerah sebelumnya telah menghentikan aktivitas pembangunan. Namun, pekerjaan di lokasi kembali berjalan setelah penghentian sementara itu.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam persoalan perizinan ini meliputi:

  • Persetujuan Bangunan Gedung: Satpol PP menyebut pengembang belum mengantongi PBG.
  • Penghentian pembangunan: pemerintah daerah sempat menghentikan aktivitas proyek.
  • Aktivitas kembali berjalan: pekerjaan dilaporkan berlanjut setelah penghentian.
  • Teguran pemerintah daerah: Satpol PP memberikan teguran setelah menerima pemberitahuan dari DPRKP.
  • Rencana operasional: pengelola merencanakan pembukaan gerai pada 15 Oktober 2026.

Meski demikian, status pengurusan PBG perlu dibedakan dari seluruh persyaratan perizinan usaha. Pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan persyaratan apa saja yang telah dipenuhi atau masih belum lengkap.

Pengelola dan Warga Berbeda Pandangan soal Perizinan

Persoalan perizinan menjadi salah satu titik perbedaan antara warga dan pengelola gerai. Warga mempertanyakan kelengkapan izin pembangunan, sedangkan Wibowo, koordinator tim perizinan PT Indomarco Prismatama untuk wilayah Madura, menyatakan bahwa persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.

Pernyataan Wibowo yang menyebut pengelola melanjutkan pembangunan karena merasa telah memenuhi ketentuan. Ia juga menyayangkan aksi perusakan yang menggunakan alat berat.

Perbedaan keterangan tersebut membuat verifikasi dokumen menjadi penting. Pernyataan Satpol PP mengenai PBG dan keterangan pengelola mengenai kelengkapan persyaratan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Rencana Pembukaan Gerai pada 15 Oktober 2026 Jadi Sorotan

Rencana operasional pada 15 Oktober 2026 menambah perhatian terhadap pembangunan retail modern di Desa Panaan. Sejumlah warga dan alumni pesantren menilai pembangunan seharusnya tidak berlanjut sebelum persoalan yang mereka sampaikan mendapatkan penyelesaian.

Perwakilan alumni pesantren dan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan penolakan kepada pemerintah daerah. Perwakilan tersebut juga menyebut sejumlah pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat mendukung penolakan terhadap keberadaan gerai.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman belum memberikan pernyataan resmi mengenai pembongkaran tersebut berdasarkan informasi yang tersedia dalam laporan awal. Pemerintah daerah masih perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas penolakan masyarakat.

Kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk menahan diri serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah. Polres Pamekasan juga menyatakan akan menindaklanjuti kejadian sesuai prosedur apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan (ANTARA, 2026).

Garap Media mengajak pembaca mengikuti perkembangan kasus ini melalui artikel berita terbaru mengenai kebijakan pemerintah daerah, perizinan bangunan, dan dinamika ekonomi masyarakat. Informasi lanjutan dapat membantu pembaca memahami proses penyelesaian sengketa secara lebih utuh.

Pembaca juga dapat menjelajahi artikel lain di Garap Media untuk mengikuti isu UMKM, pembangunan daerah, dan hubungan antara usaha ritel modern dengan ekonomi lokal. Ikuti pembaruan berita agar tetap memperoleh informasi yang relevan dan berimbang.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /