Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Bank Mandiri Sebut Permintaan Aparat

Last Updated: 24 August 2026, 04:21

Bagikan:

Rekening Mas Botok
Pemblokiran rekening Mas Botok AMPB oleh Bank Mandiri menjadi sorotan setelah bank menyebut tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Sumber gambar: ANTARA.
Table of Contents

Rekening milik Supriyono alias Mas Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diblokir Bank Mandiri saat dirinya berada di Jakarta. Bank Mandiri kemudian meminta maaf dan menyatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku (Bank Mandiri dalam AFU.id, 2026).

Rekening Mas Botok Berisi Dana Pribadi dan Donasi

Pemblokiran rekening Mas Botok terjadi ketika Supriyono bersama warga Pati berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi. Aksi tersebut berkaitan dengan rencana demonstrasi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Supriyono menyebut rekening tersebut menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat. Nilai dana yang tidak dapat diakses mencapai sekitar Rp80,9 juta berdasarkan keterangan Supriyono dan laporan sejumlah media (Suara.com, 2026).

Dana tersebut memiliki fungsi operasional bagi peserta aksi yang datang dari Pati. Penggunaan dana mencakup kebutuhan makanan, transportasi, dan akomodasi selama peserta berada di Jakarta.

Beberapa fakta mengenai rekening tersebut meliputi:

  • Pemilik rekening merupakan Supriyono alias Mas Botok.
  • Supriyono merupakan koordinator AMPB.
  • Rekening menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat.
  • Nilai dana yang disebut tidak dapat diakses mencapai sekitar Rp80,9 juta.
  • Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional peserta aksi.

Bank Mandiri Sebut Pemblokiran Rekening Mas Botok Atas Permintaan APH

Bank Mandiri memberikan klarifikasi setelah pemblokiran rekening tersebut menjadi perhatian publik. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul.

Adhika menjelaskan bahwa Bank Mandiri tidak mengambil keputusan pemblokiran secara mandiri. Bank Mandiri menjalankan pemblokiran tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (Adhika Vista dalam AFU.id, 2026).

Pihak bank juga menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan, kepatuhan regulasi, dan prinsip kehati-hatian.

Namun, informasi mengenai lembaga penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut belum disampaikan secara terbuka. Bank Mandiri juga belum menjelaskan durasi pemblokiran serta mekanisme pembukaan kembali akses rekening dalam keterangan yang tersedia (AFU.id, 2026).

Pemblokiran Rekening Mas Botok Memicu Sorotan Koalisi Sipil

Pemblokiran rekening Mas Botok memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi tersebut menilai pemblokiran rekening dapat berdampak terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Usman juga menyoroti belum adanya penjelasan publik mengenai lembaga yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan, serta izin pengadilan yang berkaitan dengan tindakan tersebut (Suara.com, 2026).

Koalisi masyarakat sipil meminta sejumlah lembaga melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Desakan tersebut muncul karena dana yang diblokir mencakup uang pribadi dan dana donasi masyarakat.

Beberapa tuntutan koalisi masyarakat sipil mencakup:

  • Bank Mandiri membuka kembali akses rekening Supriyono.
  • Bank Mandiri menjelaskan pihak yang meminta pemblokiran.
  • OJK memeriksa dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah.
  • Komnas HAM menilai dampak pemblokiran terhadap kebebasan berpendapat.
  • Ombudsman RI memeriksa dugaan persoalan dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Mas Botok Jadi Perdebatan

Persoalan rekening Mas Botok juga memunculkan perdebatan mengenai mekanisme hukum pemblokiran rekening. Ketentuan baru dalam hukum acara pidana mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam proses pidana.

Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme pemblokiran harta kekayaan dalam proses hukum. Ketentuan tersebut mensyaratkan prosedur tertentu, termasuk permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri dalam kondisi yang diatur undang-undang (AFU.id, 2026).

Mekanisme tersebut membuat permintaan pemblokiran tidak dapat dipahami hanya sebagai instruksi informal. Aparat yang meminta pemblokiran juga harus memiliki kewenangan dan memenuhi prosedur hukum yang relevan.

Dalam kasus Supriyono, publik belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara yang menjadi dasar pemblokiran. Status hukum Supriyono dalam perkara yang berkaitan dengan rekening tersebut juga belum dijelaskan secara terbuka dalam informasi yang tersedia (AFU.id, 2026).

Rekening Mas Botok Terblokir Menjelang Aksi AMPB 27 Agustus

Waktu pemblokiran menjadi perhatian karena tindakan tersebut terjadi menjelang rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI. Supriyono sebelumnya menyatakan bahwa dirinya datang ke Jakarta bersama warga Pati untuk menyampaikan aspirasi.

Pemblokiran tersebut membuat peserta aksi menghadapi kendala dalam mengakses dana operasional. Massa kemudian mengandalkan bantuan logistik dari masyarakat lokal untuk memenuhi kebutuhan selama berada di Jakarta (AFU.id, 2026).

Kasus tersebut juga memicu perdebatan lebih luas mengenai hubungan antara kewenangan aparat, kewajiban perbankan, dan perlindungan hak nasabah. Bank Mandiri mempertahankan posisi bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat dan sesuai prosedur, sedangkan kelompok masyarakat sipil meminta transparansi mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

Rekening Mas Botok Menjadi Sorotan Publik

Kasus rekening Mas Botok menunjukkan adanya dua persoalan yang berjalan bersamaan. Bank Mandiri menyatakan telah memenuhi permintaan aparat penegak hukum, sedangkan koalisi masyarakat sipil mempertanyakan dasar dan prosedur pemblokiran tersebut.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjelasan mengenai lembaga yang meminta pemblokiran dan dasar hukum yang digunakan. Transparansi informasi tersebut menjadi penting agar publik dapat memahami alasan pemblokiran tanpa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta tersedia.

Pembaca dapat mengikuti perkembangan isu hukum, perbankan, dan kebijakan publik melalui artikel lain di Garap Media. Informasi terbaru dapat membantu pembaca memahami perkembangan kasus pemblokiran rekening AMPB secara lebih utuh.

Garap Media juga menghadirkan berbagai artikel mengenai isu nasional dan peristiwa yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Pembaca dapat membaca artikel lainnya untuk mengikuti perkembangan kasus Supriyono alias Mas Botok serta isu hukum lain di Indonesia.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /