Perpres Ojol 2026 Batasi Potongan Aplikator 8 Persen, Driver Tetap Mitra

Last Updated: 15 October 2026, 10:18

Bagikan:

Perpres Ojol 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan pemerintah terkait perlindungan pengemudi ojek online dan penguatan hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Sumber gambar: ANTARA/HO-Kementerian UMKM
Table of Contents

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital dengan membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dan menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92 persen. Namun, aturan tersebut tidak otomatis mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan karena pemerintah tetap mempertahankan hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Regulasi ini juga mencakup perlindungan sosial, transparansi biaya, dan kepastian hak serta kewajiban para pihak (ANTARA, 2026).

Perpres Ojol 2026 Tetapkan Pembagian Pendapatan 92:8

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada Oktober 2026 untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini mencakup layanan pengangkutan penumpang serta pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi digital.

Presiden Prabowo Subianto mendorong pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi melalui pembatasan biaya layanan aplikasi. Ketentuan tersebut menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92 persen dan bagian aplikator maksimal 8 persen dari komponen pendapatan yang diatur dalam kebijakan tersebut (ANTARA, 2026).

Skema pembagian pendapatan tersebut memberikan sejumlah perubahan bagi pengemudi, antara lain:

  • Potongan aplikator maksimal 8 persen: Perusahaan aplikasi harus mengikuti batas biaya platform sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pendapatan pengemudi minimal 92 persen: Pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari skema pembagian yang diatur.
  • Kepastian aturan: Pemerintah memberikan acuan pembagian pendapatan bagi perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Status Driver Ojol Tetap Mitra, Bukan Karyawan Perusahaan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak secara otomatis menetapkan pengemudi ojol sebagai karyawan perusahaan aplikasi. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa status pengemudi tetap sebagai mitra setelah pemerintah menerbitkan regulasi tersebut.

Pemerintah mempertahankan hubungan kemitraan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM juga akan mengawal dan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan agar hubungan kedua pihak berjalan lebih seimbang (ANTARA, 2026).

Status kemitraan tersebut berarti pengaturan pembagian pendapatan tidak otomatis mengubah hubungan hukum pengemudi menjadi hubungan kerja sebagai karyawan. Pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku serta perjanjian kemitraan masing-masing.

Perpres Ojol 2026 Perkuat Perlindungan Sosial dan Transparansi

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup aspek perlindungan sosial dan tata kelola layanan digital. Pemerintah menargetkan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang lebih adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa regulasi tersebut turut mengatur sistem elektronik, kemitraan usaha, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah juga melibatkan sejumlah kementerian untuk mendukung pelaksanaan aturan sesuai kewenangan masing-masing.

Beberapa aspek perlindungan yang menjadi perhatian dalam regulasi ini meliputi:

  • Perlindungan sosial: Penguatan perlindungan terhadap risiko pekerjaan melalui skema jaminan sosial yang relevan.
  • Transparansi biaya: Kejelasan biaya layanan dan mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
  • Kepastian kemitraan: Penjelasan hak dan kewajiban pengemudi serta penyedia platform.
  • Pengawasan pelaksanaan: Koordinasi pemerintah untuk memantau penerapan ketentuan dan menangani persoalan dalam ekosistem digital.

Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan transportasi digital dan dampaknya terhadap pekerja melalui artikel lain di Garap Media.

Kunjungi Garap Media untuk membaca berita terbaru tentang kebijakan pemerintah, ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan isu publik lainnya. Garap Media menghadirkan informasi aktual dengan pembahasan yang informatif dan mudah dipahami.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /