Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana (ANTARA, 2026).
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi BNPB
KPK menetapkan lima tersangka setelah penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB. Penyidik kemudian membawa lima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (14/10/2026) untuk menjalani penahanan.
Kelima tersangka berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta. Nama-nama yang dikaitkan dengan perkara tersebut meliputi:
- Bima Setiawan: pihak swasta sekaligus adik Kepala BNPB Suharyanto.
- Gabriel Purwaka Sigit: pejabat BNPB yang berkaitan dengan pengelolaan pengadaan dan dana kedaruratan.
- Richard Erlangga: tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan: pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarin: pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum. KPK menyatakan bahwa proses hukum tidak bergantung pada latar belakang atau hubungan keluarga pihak yang diperiksa (ANTARA, 2026).
OTT KPK di BNPB Berkaitan dengan Pengadaan Dana Kebencanaan
Operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026 menyasar sejumlah pihak dari lingkungan BNPB dan sektor swasta. KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan kedaruratan, sehingga dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian dalam penyidikan.
KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka setelah gelar perkara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekretaris Utama BNPB tersebut berdasarkan hasil ekspose perkara (ANTARA, 2026).
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT BNPB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo awalnya menyebut nilai uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal pada Selasa (13/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian memperbarui informasi tersebut pada Rabu (14/10/2026). KPK memperkirakan nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp3,3 miliar serta mengamankan emas dan aset kripto yang masih didalami penyidik (ANTARA, 2026).
Barang bukti yang menjadi perhatian dalam perkara ini meliputi:
- Uang tunai: sekitar Rp3,3 miliar berdasarkan keterangan terbaru KPK.
- Emas: logam mulia dalam bentuk batangan dengan jumlah yang dilaporkan mencapai ratusan gram.
- Tabungan emas: aset emas dalam bentuk simpanan yang turut diamankan.
- Aset kripto: aset digital yang masih didalami penyidik bersama pihak terkait.
KPK masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di lingkungan BNPB.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus korupsi BNPB dan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui artikel berita hukum lainnya di Garap Media.
Garap Media juga menghadirkan berita terkini mengenai kebijakan pemerintah, penegakan hukum, dan isu publik yang memengaruhi masyarakat. Kunjungi Garap Media untuk mendapatkan informasi terbaru dengan pembahasan yang informatif dan mudah dipahami.
Referensi
