Korban tindak pidana terorisme berhak menerima kompensasi dari negara dengan nominal mulai Rp75 juta untuk korban luka ringan hingga Rp250 juta bagi korban meninggal dunia. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menjelaskan bahwa korban perlu melalui proses verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan asesmen LPSK untuk memperoleh hak tersebut. Kompensasi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam membantu pemulihan korban terorisme (ANTARA, 2025).
Kompensasi Korban Terorisme Mencapai Rp250 Juta Berdasarkan Tingkat Luka
Pemerintah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme berdasarkan tingkat luka atau dampak yang dialami. LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi korban untuk menentukan besaran kompensasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Susilaningtias menjelaskan bahwa kompensasi merupakan bagian dari pemenuhan hak korban, selain bantuan medis dan rehabilitasi psikologis serta psikososial. Besaran kompensasi juga mengikuti kategori dampak yang dialami korban (ANTARA, 2025).
Berikut rincian kompensasi korban terorisme berdasarkan kategori yang telah ditetapkan:
- Korban luka ringan: Rp75 juta per orang.
- Korban luka sedang: Rp115 juta per orang.
- Korban luka berat: Rp210 juta per orang.
- Korban meninggal dunia: Rp250 juta untuk ahli waris.
Besaran tersebut menjadi acuan pemberian kompensasi berdasarkan tingkat dampak yang dialami korban. LPSK menentukan kelayakan dan nilai kompensasi melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku (ANTARA, 2025).
Prosedur Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme melalui BNPT dan LPSK
Korban tindak pidana terorisme perlu menjalani proses verifikasi dan asesmen untuk memperoleh kompensasi. BNPT berperan dalam pendataan serta verifikasi status korban, sedangkan LPSK menindaklanjuti proses tersebut melalui penilaian kondisi dan kebutuhan korban.
Susilaningtias menjelaskan bahwa BNPT memeriksa informasi korban sebelum menerbitkan surat keterangan sebagai dasar tindak lanjut oleh LPSK. Setelah menerima data tersebut, LPSK menghubungi korban dan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan serta kompensasi yang sesuai (ANTARA, 2025).
Secara umum, proses pengajuan kompensasi mencakup tahapan berikut:
- Pelaporan dan pendataan: Korban menyampaikan informasi mengenai peristiwa terorisme kepada BNPT atau mengikuti proses pendataan yang dilakukan lembaga tersebut.
- Verifikasi status korban: BNPT memeriksa informasi dan dokumen untuk memastikan status korban tindak pidana terorisme.
- Asesmen medis dan psikologis: LPSK menilai kondisi fisik dan psikologis korban untuk menentukan kebutuhan pemulihan serta kategori dampak.
- Penetapan kompensasi: LPSK memproses hasil asesmen dan menindaklanjuti pemberian kompensasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Korban juga dapat memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi psikologis atau psikososial sesuai kebutuhan. Hak tersebut melengkapi kompensasi finansial yang diberikan negara untuk mendukung pemulihan korban (LPSK, 2020; ANTARA, 2025).
LPSK Perkuat Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Terorisme
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban tindak pidana terorisme memperoleh haknya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur perlindungan dan pemenuhan hak korban, termasuk kompensasi serta bantuan pemulihan.
Mekanisme kompensasi juga dapat berlaku ketika pelaku meninggal dunia atau tidak ditemukan, dengan mengikuti prosedur hukum yang sesuai. Ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada korban untuk memperoleh haknya meskipun proses hukum terhadap pelaku tidak dapat berjalan seperti perkara pada umumnya (ANTARA, 2025).
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan perlindungan korban, penegakan hukum, dan hak masyarakat melalui artikel lain di Garap Media.
Kunjungi Garap Media untuk mendapatkan berita terbaru seputar hukum, kebijakan pemerintah, dan isu sosial yang berdampak pada masyarakat. Garap Media menyajikan informasi aktual dengan pembahasan yang informatif dan mudah dipahami.
Referensi
