Pemerintah mulai menerapkan pajak marketplace sebesar 0,5 persen bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform e-commerce sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menempatkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas omzet penjualan, sementara pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian setelah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Aturan tersebut menetapkan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Nilai tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Marketplace memungut pajak ketika pembayaran dari pembeli diterima melalui sistem transaksi platform. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 terdiri dari:
- Shopee melalui PT Shopee International Indonesia.
- Blibli melalui PT Global Digital Niaga Tbk.
- Tokopedia melalui PT Tokopedia.
- Lazada melalui PT Ecart Webportal Indonesia.
Keempat perusahaan tersebut memperoleh penunjukan sebagai pihak lain pada 1 Juli 2026. Penunjukan tersebut membuat marketplace memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang berasal dari transaksi pedagang dalam negeri. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Pajak Marketplace Bukan Pengenaan Pajak Baru bagi Pedagang
Pemerintah menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.
Mekanisme lama menempatkan pedagang sebagai pihak yang menghitung dan menyetorkan kewajiban pajaknya. Mekanisme baru memberikan tugas tersebut kepada marketplace sehingga pemungutan berlangsung secara otomatis melalui transaksi digital. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Perubahan mekanisme tersebut juga memberikan fungsi administrasi tambahan kepada marketplace. Platform yang ditunjuk harus mencatat pemungutan dan menyetorkan pajak kepada pemerintah sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Pedagang dengan Omzet Rp500 Juta Bisa Bebas Pajak Marketplace
Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pengecualian tersebut berlaku apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sesuai format yang ditentukan. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Pedagang tidak perlu membuat surat pernyataan terpisah untuk setiap toko atau platform. Satu surat pernyataan yang menggunakan NPWP atau NIK dapat mencakup seluruh akun marketplace milik wajib pajak yang bersangkutan.
Pedagang juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Batas Rp500 juta berlaku untuk total peredaran bruto dalam satu tahun pajak.
- Perhitungan mencakup toko online dan toko fisik.
- Surat pernyataan harus disampaikan kepada marketplace sesuai mekanisme platform.
- Pedagang bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam dokumen.
- Pedagang yang melewati omzet Rp500 juta harus memperbarui informasi kepada marketplace. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Ketentuan tersebut membuat batas Rp500 juta tidak dapat dihitung hanya berdasarkan omzet satu toko online. Pemerintah menghitung seluruh peredaran bruto usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPh Pasal 22 Dihitung dari Omzet Bruto Pedagang
PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dihitung berdasarkan peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan. Perhitungan tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM sebagai bagian dari dasar pemungutan. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Sebagai gambaran, pedagang yang memiliki peredaran bruto Rp10 juta dalam satu periode transaksi akan dikenai pemungutan sebesar Rp50.000 apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan. Marketplace kemudian memproses pemungutan melalui sistem pembayaran yang tersedia.
Invoice dari marketplace juga memiliki fungsi penting dalam administrasi pajak. Pemerintah menetapkan dokumen tagihan tersebut sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh unifikasi. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Pedagang Online Perlu Memastikan Data Pajak Tetap Sesuai
DJP mengimbau pedagang untuk memeriksa data perpajakan pada setiap akun marketplace. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian NPWP atau NIK, alamat korespondensi, serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta juga perlu memastikan surat pernyataan omzet telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Langkah tersebut penting agar sistem marketplace dapat menerapkan pengecualian pemungutan sesuai ketentuan. (Direktorat Jenderal Pajak, 2026)
Penerapan mekanisme baru tersebut membuat pedagang perlu lebih memperhatikan administrasi perpajakan di platform digital. Kelengkapan data dapat membantu menghindari kesalahan pemungutan dan memastikan status pajak sesuai dengan kondisi usaha.
Pajak Marketplace Mengubah Cara Pedagang Mengelola Transaksi
Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace menggeser sebagian proses administrasi pajak dari pedagang kepada platform digital. Pemerintah menggunakan mekanisme tersebut untuk menyederhanakan pemungutan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam perdagangan elektronik.
Bagi pedagang, perubahan utama terletak pada cara pajak dipungut dari transaksi. Pedagang tetap perlu memahami kewajiban pajaknya, terutama mengenai perhitungan omzet dan penyampaian dokumen pendukung.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan, ekonomi digital, dan aturan usaha terbaru melalui Garap Media. Berbagai informasi tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami perubahan regulasi yang berdampak langsung pada aktivitas bisnis.
Garap Media juga menghadirkan artikel lain mengenai keuangan, bisnis, dan kebijakan pemerintah yang relevan dengan kebutuhan pelaku usaha. Ikuti terus pembaruan Garap Media agar tidak tertinggal informasi mengenai aturan ekonomi dan perpajakan terbaru.
Referensi
