Pemerintah kembali menyiapkan BSU 2026 untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut memberikan bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima berpotensi memperoleh Rp900.000 sekaligus dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. (Sekretariat Negara, 2026)
BSU 2026 Disalurkan Sekaligus untuk Periode Tiga Bulan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana penyaluran BSU setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. Pemerintah menempatkan program tersebut sebagai salah satu kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat pada akhir 2026.
Skema bantuan mencakup periode tiga bulan pada kuartal IV 2026. Pemerintah merencanakan satu kali penyaluran untuk seluruh periode tersebut.
Rincian bantuan mencakup:
- Nilai bantuan mencapai Rp300.000 per bulan.
- Periode bantuan mencakup tiga bulan pada kuartal IV 2026.
- Total bantuan mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima.
- Sasaran program mencapai sekitar 13,3 juta pekerja.
- Kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun. (Bisnis.com, 2026)
Pemerintah masih mematangkan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Tanggal pencairan dan mekanisme penyaluran juga masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah. (Bisnis.com, 2026)
Kriteria Penerima BSU 2026 Belum Ditetapkan
Pemerintah belum mengumumkan kriteria resmi penerima BSU 2026. Kondisi tersebut membuat pekerja belum dapat memastikan status penerimaan berdasarkan ketentuan baru.
Masyarakat dapat menggunakan ketentuan penyaluran sebelumnya sebagai gambaran awal, tetapi ketentuan tersebut belum dapat dianggap sebagai syarat resmi BSU 2026. Pada program sebelumnya, pemerintah menggunakan beberapa persyaratan administratif dan kepesertaan untuk menentukan penerima.
Gambaran kriteria pada penyaluran sebelumnya mencakup:
- Penerima memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia.
- Penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Penerima tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima memenuhi batas upah yang ditentukan pemerintah.
- Penerima memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi program.
Batas upah Rp3,5 juta per bulan pernah digunakan dalam skema BSU sebelumnya. Namun, pemerintah belum memastikan apakah batas tersebut akan kembali digunakan dalam BSU 2026. Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan status penerima. (Bisnis.com, 2026)
BSU 2026 Menjadi Bagian dari Kebijakan Menjaga Daya Beli
Pemerintah menempatkan BSU sebagai salah satu instrumen perlindungan masyarakat pada kuartal IV 2026. Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah program bantuan lain yang pemerintah siapkan untuk menjaga konsumsi masyarakat.
Penyaluran BSU juga menunjukkan fokus pemerintah terhadap pekerja sebagai kelompok yang terdampak langsung oleh perubahan biaya hidup. Bantuan tunai tersebut memberikan tambahan pendapatan dalam periode akhir tahun.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan untuk masyarakat tertentu pada periode yang sama. Skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan beberapa instrumen untuk mempertahankan daya beli masyarakat hingga akhir 2026. (Sekretariat Negara, 2026)
Insentif PPh 21 2027 Diperluas untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
Selain BSU 2026, pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi pekerja pada 2027. Pemerintah merencanakan perluasan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut dapat menyasar sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027. Pemerintah sebelumnya memberikan fasilitas serupa kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, sedangkan cakupan penerima pada 2027 direncanakan lebih luas. (ANTARA, 2026)
Kebijakan PPh 21 DTP memiliki mekanisme berbeda dari BSU. BSU memberikan bantuan secara langsung kepada pekerja, sedangkan PPh 21 DTP membuat pemerintah menanggung pajak penghasilan yang seharusnya menjadi kewajiban pekerja sesuai ketentuan.
Pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Pembahasan tersebut mempertimbangkan perkembangan inflasi dan masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan. (Sekretariat Negara, 2026)
Pekerja Perlu Menunggu Ketentuan Resmi BSU 2026
Rencana BSU 2026 memberikan kepastian mengenai nilai bantuan dan jumlah sasaran, tetapi pemerintah belum menetapkan seluruh persyaratan penerima. Pekerja karena itu perlu membedakan informasi yang sudah dikonfirmasi pemerintah dari ketentuan lama yang hanya menjadi gambaran.
Informasi resmi mengenai penerima nantinya akan menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Pekerja juga perlu memastikan data kependudukan dan data ketenagakerjaan tetap sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan ketika mekanisme resmi telah ditetapkan.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan ketenagakerjaan, bantuan pemerintah, dan ekonomi terbaru melalui Garap Media. Berbagai informasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami perubahan program pemerintah yang berdampak langsung terhadap pekerja.
Garap Media juga menghadirkan artikel lain mengenai ekonomi, keuangan, dan kebijakan publik yang dapat menjadi referensi bagi pembaca. Ikuti terus pembaruan artikel Garap Media untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program pemerintah dan kondisi ekonomi Indonesia.
Referensi
