Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan, Hakim Ungkap Alasannya

Last Updated: 5 July 2026, 08:32

Bagikan:

Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan, Hakim Ungkap Alasannya
Table of Contents

Garap Media – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi perhatian publik. Tak hanya karena putusan pidana yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tetapi juga karena majelis hakim memerintahkan agar ia kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah pembacaan vonis.

Keputusan tersebut langsung menjadi sorotan karena sebelumnya Nadiem berstatus tahanan rumah selama proses persidangan. Perubahan status penahanan ini memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan majelis hakim.

Hakim Perintahkan Penahanan Dilanjutkan

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.

Majelis hakim menilai alasan hukum untuk melanjutkan penahanan masih terpenuhi karena pidana yang dijatuhkan jauh lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan. Oleh karena itu, status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan tidak lagi diberlakukan.

Mengapa Nadiem Dikembalikan ke Rutan?

Hakim menjelaskan bahwa penahanan setelah putusan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim diterapkan apabila terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan syarat penahanan masih terpenuhi.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa tetap harus menjalani penahanan di Rutan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya tetap diperhitungkan sebagai pengurang hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa ketika berstatus tahanan rumah juga diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 18 tahun penjara. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Dalam putusan tersebut, Nadiem turut dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi salah satu poin yang kini menjadi perhatian publik maupun aparat penegak hukum.

Kasus Chromebook Jadi Sorotan Nasional

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) yang sebelumnya menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan berbagai saksi dan alat bukti untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan unsur pidana dalam dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian karena melibatkan proyek bernilai besar di sektor pendidikan dan mantan pejabat tinggi negara.

Langkah Hukum Berikutnya

Meski telah dijatuhi vonis, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

Karena itu, perkembangan perkara ini masih akan terus dipantau hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Publik juga menunggu apakah akan ada proses banding maupun langkah hukum lain dari para pihak.

Penutup

Putusan majelis hakim yang memerintahkan Nadiem Makarim kembali ditahan di Rutan menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim menilai alasan penahanan masih memenuhi syarat sehingga status tahanan rumah tidak lagi berlaku. Meski demikian, proses hukum masih dapat berlanjut melalui mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan kasus ini diperkirakan tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Sumber Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /