Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan Baru Komdigi

Last Updated: 4 July 2026, 22:27

Bagikan:

Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan Baru Komdigi
Table of Contents

Garap Media – Pemerintah resmi mengubah cara masyarakat mendaftarkan nomor HP baru di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition). Aturan ini menandai berakhirnya masa transisi yang sebelumnya masih memperbolehkan pendaftaran menggunakan skema lama berbasis NIK dan Kartu Keluarga. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital dan menekan maraknya penipuan berbasis nomor seluler. Pemerintah menilai sistem lama masih menyisakan celah penyalahgunaan identitas yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Dengan teknologi biometrik, setiap nomor baru diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.

Mengapa Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah?

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan setelah uji coba selama sekitar lima bulan menunjukkan hasil yang baik. Seluruh operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart dinilai telah siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara nasional. Melalui pemindaian wajah, data calon pelanggan akan dicocokkan dengan identitas resmi sehingga peluang penggunaan identitas palsu dapat ditekan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi praktik spam call, phishing, penipuan daring, hingga penyalahgunaan nomor untuk tindak kriminal. Registrasi biometrik juga menjadi bagian dari penguatan sistem Know Your Customer (KYC) di sektor telekomunikasi.

Yang perlu diperhatikan, aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru. Pelanggan lama yang nomor teleponnya sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang ataupun pemindaian wajah. Proses verifikasi akan dilakukan saat aktivasi kartu perdana melalui sistem operator dengan mengikuti standar perlindungan data pribadi yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi biometrik bertujuan meningkatkan keamanan layanan digital, bukan membatasi penggunaan telekomunikasi oleh masyarakat.

Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Bagi masyarakat yang ingin membeli kartu SIM baru, proses registrasi kini akan memerlukan verifikasi wajah selain data identitas. Walaupun menambah satu tahapan, pemerintah meyakini proses tersebut dapat mengurangi penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini sering digunakan untuk aksi penipuan dan kejahatan siber. Dalam beberapa tahun terakhir, spam SMS, panggilan penipuan, serta penyalahgunaan identitas menjadi salah satu keluhan terbesar pengguna layanan seluler di Indonesia. Dengan sistem biometrik, setiap nomor baru memiliki tingkat validasi yang lebih tinggi sehingga penyalahgunaan identitas diharapkan semakin sulit dilakukan. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global yang mulai mengintegrasikan biometrik dalam berbagai layanan digital.

Meski demikian, pemerintah memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas. Data biometrik akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas pelanggan. Komdigi juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini bersama operator seluler agar proses registrasi tetap cepat, aman, dan mudah diakses masyarakat. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional dapat semakin meningkat.

Penutup

Penerapan registrasi nomor HP menggunakan verifikasi biometrik wajah menjadi salah satu perubahan terbesar dalam layanan telekomunikasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Mulai 1 Juli 2026, setiap pelanggan baru wajib melalui proses pemindaian wajah sebelum nomor diaktifkan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.

Sumber Referensi Resmi:

  • Komdigi – Siaran Pers Registrasi SIM Biometrik: Komdigi
  • ANTARA News – Registrasi nomor HP baru pakai biometrik wajib mulai 1 Juli 2026: ANTARA News
  • detikINET – Registrasi Nomor HP Pakai Wajah: detikINET

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /