Garap Media – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut langsung menjadi sorotan nasional karena menyangkut salah satu program digitalisasi pendidikan terbesar di Indonesia. Tak lama setelah majelis hakim membacakan amar putusan, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding. Sikap itu menandai babak baru dalam perkara yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Bersalah
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana tambahan sesuai putusan pengadilan. Hakim menilai perbuatan yang dilakukan berlangsung secara terencana dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan. Meski dakwaan primer tidak terbukti, majelis menyatakan unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, tetapi tetap menjadi salah satu vonis paling menyita perhatian publik tahun ini.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat. Selama pembacaan putusan, ruang sidang dipenuhi tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum, keluarga terdakwa, serta awak media. Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim sebelum sidang ditutup. Sejumlah pendukung Nadiem tampak hadir untuk memberikan dukungan di luar ruang sidang.
Nadiem Langsung Nyatakan Banding
Usai sidang, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya akan segera mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim mengabaikan sejumlah fakta yang telah disampaikan selama persidangan. Ia menegaskan masih percaya proses hukum akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh alat bukti di tingkat berikutnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada awak media beberapa saat setelah sidang selesai. Kuasa hukumnya juga memastikan memori banding akan segera disiapkan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, perkara belum berkekuatan hukum tetap sehingga proses peradilan masih berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Artinya, putusan yang dibacakan majelis hakim saat ini belum menjadi akhir dari proses hukum. Hasil banding nantinya dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan sebagian isi putusan sebelumnya sesuai pertimbangan majelis hakim di tingkat banding.
Penutup
Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim menjadi salah satu putusan yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026. Meski telah dijatuhi hukuman, proses hukum masih berlanjut karena pihak terdakwa resmi menyatakan banding. Perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian mengingat besarnya nilai proyek Chromebook dan dampaknya terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan nasional.
