KPK Temukan SGD 8.500 di Ruang Kepala Kanim Jaksel, Ini Fakta Penggeledahannya

Last Updated: 5 August 2026, 17:04

Bagikan:

KPK SGD 8.500 Kepala Kanim Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat menggeledah kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Sumber gambar: detikNews - detikcom.
Table of Contents

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD 8.500) di ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan (ANTARA, 2026; CNN Indonesia, 2026).

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Selain mengamankan uang tunai dalam mata uang asing, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ANTARA, 2026).

SGD 8.500 KPK Ditemukan di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa uang senilai SGD 8.500 ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang saat ini dijabat oleh Winarko. Informasi tersebut melengkapi keterangan sebelumnya dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyampaikan bahwa uang tersebut diamankan saat proses penggeledahan berlangsung (ANTARA, 2026).

KPK menegaskan bahwa asal-usul uang tersebut masih didalami. Penyidik belum menyimpulkan apakah uang tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi karena proses pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti masih berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang disidik (CNN Indonesia, 2026).

Penggeledahan KPK Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Silmy Karim

Penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Kasus tersebut sebelumnya menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan pegawai lainnya sebagai tersangka (ANTARA, 2026).

Menurut KPK, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni 2026. Penyidik menduga praktik pemerasan berlangsung selama periode 2022–2026 dengan nilai keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta penelusuran aliran dana (ANTARA, 2026).

Beberapa fakta yang telah dikonfirmasi KPK meliputi:

  • Penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
  • Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai SGD 8.500.
  • Uang tersebut ditemukan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
  • Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
  • KPK masih mendalami hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Dua Kantor Imigrasi

Selain menemukan uang tunai sebesar SGD 8.500, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut. Penyidik akan mencocokkan dokumen, data elektronik, serta uang tunai yang ditemukan guna memastikan keterkaitannya dengan konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Beberapa barang bukti yang telah dikonfirmasi KPK meliputi:

  • Uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura.
  • Dokumen administrasi yang berkaitan dengan penyidikan.
  • Barang bukti elektronik dari kantor imigrasi.
  • Data yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Masih Terus Dikembangkan

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya ialah mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2022-2026. Nilai keuntungan yang diduga diperoleh mencapai sekitar Rp145,5 miliar.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Temuan uang SGD 8.500 belum disimpulkan sebagai hasil tindak pidana korupsi. Penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut. KPK juga menelusuri aliran dana dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK Fokus Menelusuri Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

Selain mengumpulkan barang bukti, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menganalisis dokumen, perangkat elektronik, dan aset yang telah disita. Langkah itu bertujuan memperjelas pola transaksi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga menerima keuntungan.

Penyidik juga membuka peluang mengembangkan perkara jika ditemukan bukti baru. KPK memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan uang SGD 8.500 di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan. KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

Ikuti perkembangan berita hukum, pemberantasan korupsi, dan isu nasional terbaru hanya di Garap Media. Jangan lewatkan juga artikel lainnya yang menyajikan informasi faktual, mendalam, dan telah diverifikasi dari berbagai sumber tepercaya.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /