Kadet Unhan Diduga Mundur Usai Diminta Lepas Hijab, Ini Faktanya

Last Updated: 24 August 2026, 23:58

Bagikan:

Kadet Unhan Mundur
Polemik penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) menjadi perhatian publik setelah seorang calon kadet diduga mengundurkan diri terkait persoalan tersebut. Sumber gambar: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Table of Contents

Seorang calon kadet Universitas Pertahanan (Unhan), Asma Wafa Andina, memilih mundur setelah mengaku mendapat informasi mengenai kewajiban melepas hijab jika melanjutkan pendidikan. Kasus tersebut memicu perhatian publik karena Wafa mengaku tidak menemukan aturan tertulis mengenai kewajiban tersebut, sementara Kementerian Pertahanan (Kemhan) kemudian menegaskan bahwa aturan resmi Unhan tidak melarang kadet perempuan menggunakan hijab (Suara.com, 2026; detikHikmah, 2026).

Kadet Unhan Asma Wafa Andina Memilih Mundur

Asma Wafa Andina merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan tahun akademik 2026/2027. Wafa menjalani rangkaian seleksi selama beberapa bulan sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.

Persoalan penggunaan hijab muncul ketika Wafa mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Wafa mengaku mendapat pertanyaan mengenai kesediaan calon kadet perempuan berhijab untuk melepas hijab apabila mereka dinyatakan lolos dan mengikuti pendidikan di Unhan. (Suara.com, 2026).

Wafa kemudian mengaku menerima pengarahan serupa dalam sejumlah kegiatan di Mess Srikandi. Informasi tersebut membuat Wafa mempertanyakan dasar aturan yang mengatur penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pengakuan Wafa meliputi:

  • Wafa mengaku mendapat informasi mengenai kewajiban melepas hijab.
  • Wafa mengaku tidak menemukan aturan tertulis mengenai kewajiban tersebut.
  • Panitia disebut menyampaikan kebijakan tersebut sebagai arahan pimpinan.
  • Wafa akhirnya memilih mengundurkan diri pada 24 Juni 2026.
  • Surat pengunduran diri Wafa mencantumkan alasan tidak bersedia melepas hijab. (Suara.com, 2026).

Aturan Hijab Kadet Unhan Dipersoalkan karena Tidak Tertulis

Wafa mempertanyakan dasar aturan tersebut ketika dirinya akan menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026. Wafa mengaku tidak menemukan ketentuan khusus mengenai pelepasan hijab dalam dokumen perjanjian pendidikan yang diterimanya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai transparansi proses penerimaan mahasiswa. Publik mempertanyakan kejelasan aturan karena peserta berhijab disebut masih mendapatkan fasilitas penggunaan hijab selama mengikuti tahapan seleksi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut meminta Unhan memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut. MUI menilai klarifikasi diperlukan untuk mencegah informasi yang berkembang menjadi keresahan masyarakat. (MUI, 2026).

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma’rifah juga menyoroti aspek hak konstitusional apabila dugaan tersebut terbukti benar. MUI mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kebebasan warga negara dalam menjalankan ajaran agama. (MUI, 2026).

Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan

Kementerian Pertahanan akhirnya memberikan klarifikasi pada 24 Agustus 2026. Kemhan menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. (detikEdu, 2026).

Kemhan juga menjelaskan bahwa aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Ketentuan tersebut mengarahkan kadet untuk menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Penjelasan Kemhan juga membedakan penggunaan hijab dalam kegiatan pendidikan tertentu. Kemhan menyebut beberapa kegiatan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) membutuhkan penyesuaian pakaian karena faktor keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, atau penggunaan perlengkapan latihan. (detikHikmah, 2026).

Dengan demikian, Kemhan menyatakan penyesuaian pakaian dalam kegiatan tertentu bukan merupakan larangan terhadap keyakinan agama. Kemhan juga menyampaikan bahwa ketentuan seragam kadet perempuan akan dievaluasi agar penggunaan hijab dapat diakomodasi secara seragam dan proporsional.

DPR Soroti Implementasi Aturan Hijab Kadet Unhan

Polemik tersebut juga mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Sukamta meminta ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dalam praktik pendidikan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan tertulis, tetapi juga dengan penerapan aturan di lapangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Saadiah Uluputty sebelumnya juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai dasar hukum dan transparansi ketentuan penggunaan hijab. Saadiah menilai peserta seleksi perlu memperoleh informasi yang jelas sejak awal agar proses penerimaan berjalan adil. (PKS, 2026).

Polemik Kadet Unhan Menunggu Kejelasan Penerapan Aturan

Kasus Asma Wafa Andina mempertemukan dua informasi yang berbeda. Wafa mengaku menerima informasi mengenai kewajiban melepas hijab dan memilih mundur, sedangkan Kemhan menegaskan aturan resmi Unhan tidak melarang penggunaan hijab.

Perbedaan informasi tersebut membuat kejelasan implementasi aturan menjadi perhatian utama. Evaluasi ketentuan seragam dan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan pendidikan diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serupa pada proses penerimaan berikutnya.

Pembaca dapat mengikuti perkembangan isu pendidikan, kebijakan pemerintah, dan berbagai kabar nasional melalui artikel terbaru di Garap Media. Informasi lain juga tersedia untuk membantu pembaca memahami persoalan publik dari berbagai sudut pandang.

Garap Media menghadirkan berita aktual dengan pembahasan mengenai pendidikan, sosial, politik, hingga isu yang sedang ramai diperbincangkan. Simak artikel lainnya untuk mendapatkan informasi terbaru dan perkembangan lanjutan dari berbagai peristiwa nasional.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /