Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas khusus yang menyerupai hunian apartemen. Kawasan tersebut memiliki sejumlah kamar dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga. Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan rencana pembangunan area minigolf di kawasan tersebut. (ANTARA, 2026)
Lapas Cibinong Memiliki Hunian Khusus Berfasilitas Lengkap
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di kawasan belakang Lapas Cibinong. Bangunan tersebut berdiri terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya dan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Sejumlah bangunan memiliki fasilitas yang menyerupai hunian mandiri. Setiap unit diperkirakan memiliki ukuran sekitar tipe 36 dengan beberapa ruangan untuk memenuhi kebutuhan penghuni.
Fasilitas yang ditemukan Ombudsman mencakup:
- Ruang tamu.
- Ruang makan.
- Kamar tidur.
- Dapur.
- Televisi.
- Kulkas.
- Peralatan memasak.
- Perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci. Sebagian bangunan lainnya terbuka ketika tim melakukan pemeriksaan. Petugas lapas menyampaikan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas, tetapi Ombudsman mempertanyakan kesesuaian peruntukan tersebut dengan kondisi fasilitas yang ditemukan. (ANTARA, 2026)
Fasilitas Gym dan Minigolf Menambah Sorotan di Lapas Cibinong
Kawasan khusus Lapas Cibinong juga memiliki fasilitas yang semakin memperkuat sorotan Ombudsman. Tim menemukan area gym yang sedang dibangun serta rencana pembangunan shelter untuk permainan golf mini.
Fasilitas tersebut menjadi perhatian karena keberadaannya berada di kawasan yang diduga digunakan secara khusus oleh sebagian warga binaan. Kondisi tersebut berbeda dengan pola hunian warga binaan pada blok umum.
Selain fasilitas olahraga, tim Ombudsman menemukan pendingin ruangan dan televisi berukuran besar di sejumlah hunian. Tim juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas serta beberapa botol di tempat pembuangan sampah.
Ombudsman belum memastikan pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan barang tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. (detikJabar, 2026)
Warga Binaan Diduga Membayar untuk Menempati Fasilitas Khusus
Temuan Lapas Cibinong menjadi lebih serius setelah Ombudsman memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni. Warga binaan tersebut mengaku membayar untuk mendapatkan tempat tinggal di kawasan khusus tersebut.
Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai nominal pembayaran karena proses wawancara terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi. Keterangan tersebut juga belum menjadi bukti final mengenai adanya transaksi karena Ombudsman masih melakukan pendalaman.
Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut fasilitas tersebut diduga dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih. Dugaan tersebut membuat Ombudsman meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya perlakuan khusus di dalam lapas.
Temuan tersebut menjadi penting karena sistem pemasyarakatan menerapkan prinsip perlakuan yang sesuai ketentuan kepada seluruh warga binaan. Fasilitas khusus yang diperoleh berdasarkan kemampuan membayar dapat menimbulkan persoalan apabila terbukti memberikan perlakuan berbeda kepada penghuni tertentu. (ANTARA, 2026)
Ombudsman Meminta Fasilitas Khusus Lapas Cibinong Dibongkar
Ombudsman memberikan tindakan korektif untuk menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong. Lembaga tersebut meminta fasilitas khusus dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ombudsman juga meminta Ditjenpas mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke sel masing-masing. Langkah tersebut bertujuan mengembalikan sistem hunian sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Selain pembongkaran, Ombudsman meminta pengawasan di kawasan lapas diperketat. Tim juga menemukan dua akses keluar di bagian belakang yang perlu ditutup untuk mencegah jalur keluar-masuk yang tidak terpantau.
Ombudsman berencana melakukan sidak lanjutan untuk memeriksa pelaksanaan tindakan korektif tersebut. Pemeriksaan berikutnya akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap tindak lanjut temuan di Lapas Cibinong. (ANTARA, 2026)
Ditjenpas Membentuk Tim untuk Memeriksa Temuan Lapas Cibinong
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membentuk tim untuk memeriksa temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Tim tersebut akan memeriksa sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan Ombudsman. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Ditjenpas juga menegaskan prinsip kesetaraan bagi seluruh warga binaan. Pemerintah akan memeriksa setiap dugaan fasilitas atau perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan. (detikNews, 2026)
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan dan tindak lanjut. Keberadaan hunian khusus, fasilitas gym, serta rencana minigolf menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan secara menyeluruh agar sistem pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Pembaca dapat mengikuti artikel Garap Media lainnya untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai hukum, kebijakan pemerintah, dan perkembangan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Garap Media menghadirkan berita aktual dengan pembahasan yang lebih ringkas dan mudah dipahami.
Garap Media juga menyajikan berbagai informasi mengenai peristiwa nasional, sosial, ekonomi, dan kebijakan publik. Pembaca dapat mengikuti artikel lainnya untuk mengetahui perkembangan kasus dan isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Referensi
