Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, jemaah diusulkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp42,9 juta atau sekitar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji (detikNews, 2026).
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta per Jemaah
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan BPIH 2027 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pemerintah menetapkan angka usulan sebesar Rp107.304.172,02 per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH yang menjadi acuan pada tahun sebelumnya (detikNews, 2026).
Pemerintah belum menetapkan angka tersebut sebagai biaya haji final. Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI masih akan membahas usulan tersebut melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum pemerintah menetapkan biaya resmi untuk musim haji 2027. (detikJabar, 2026).
Rincian Usulan Biaya Haji 2027
Skema pembiayaan yang diajukan pemerintah membagi BPIH menjadi dua komponen utama. Pembagian tersebut bertujuan menjaga biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah agar tidak meningkat terlalu besar.
Rincian usulan tersebut meliputi:
- Total BPIH: Rp107.304.172,02 per jemaah.
- Bipih: Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen.
- Nilai manfaat: Rp64.404.103,21 atau sekitar 60 persen.
- Status: masih berupa usulan dan belum menjadi biaya haji final.
Komposisi tersebut membuat jemaah tidak perlu membayar seluruh kebutuhan penyelenggaraan haji secara langsung. Dana nilai manfaat akan menutup sebagian biaya yang tidak dibebankan kepada jemaah dalam skema pembayaran tersebut (detikJabar, 2026).
Bipih Rp42,9 Juta Menjadi Bagian Biaya yang Dibayar Jemaah
Bipih sebesar Rp42,9 juta mencakup sejumlah kebutuhan utama perjalanan jemaah menuju Arab Saudi. Komponen tersebut antara lain mencakup biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi dan akomodasi jemaah selama berada di Makkah.
Pemerintah menggunakan skema 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat untuk mengendalikan beban pembayaran langsung jemaah. Skema tersebut juga mengikuti pendekatan yang sebelumnya pernah digunakan pemerintah dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji (detikNews, 2026).
Kemenhaj mengusulkan skema tersebut karena kenaikan BPIH dipengaruhi sejumlah perubahan biaya penyelenggaraan. Menteri Haji dan Umrah menyebut harga bahan bakar serta perubahan kelas layanan yang tersedia di Arab Saudi sebagai faktor yang memengaruhi kebutuhan biaya haji 2027. Pemerintah Arab Saudi diketahui menghapus layanan kelas D sehingga penyelenggaraan harus menggunakan layanan kelas C dengan biaya lebih tinggi (detikNews, 2026).
Biaya Haji 2027 Masih Menunggu Pembahasan DPR
Pembahasan BPIH 2027 juga berlangsung bersamaan dengan evaluasi berbagai persoalan penyelenggaraan haji. Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj membahas komponen biaya dan kesiapan penyelenggaraan sebelum menetapkan angka final.
Pemerintah dan DPR akan membahas kembali komposisi pembiayaan melalui Panja BPIH. Pembahasan tersebut akan menentukan apakah angka Rp107,3 juta dan Bipih Rp42,9 juta dapat ditetapkan tanpa perubahan. (detikJabar, 2026).
Kemenhaj juga menghadapi persoalan lain terkait persiapan haji 2027. Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memblokir dana uang muka penyelenggaraan haji Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp60 miliar. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026 dan masih memerlukan proses klarifikasi antara kedua pihak (detikNews, 2026).
Pemerintah Berupaya Menjaga Beban Jemaah Haji 2027
Usulan biaya haji 2027 menunjukkan pemerintah berupaya membagi kebutuhan penyelenggaraan antara pembayaran langsung jemaah dan nilai manfaat dana haji. Skema tersebut membuat jemaah membayar sekitar Rp42,9 juta meskipun total biaya penyelenggaraan mencapai lebih dari Rp107 juta.
Keputusan akhir mengenai BPIH dan Bipih 2027 masih menunggu hasil pembahasan pemerintah bersama DPR. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan penetapan biaya haji melalui berita terbaru di Garap Media agar memperoleh informasi mengenai angka resmi dan komponen pembayaran yang berlaku.
Pembahasan biaya haji juga berkaitan dengan pengelolaan dana haji dan kualitas layanan jemaah selama berada di Tanah Suci. Pembaca dapat menyimak artikel lain di Garap Media untuk mengikuti perkembangan kebijakan haji, ekonomi, dan pelayanan publik.
Referensi
