Sebanyak 313 narapidana dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026). Rombongan tersebut mencakup 115 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok, termasuk narapidana yang terkait dengan video viral dugaan pesta narkoba di dalam rutan (ANTARA, 2026).
Ditjenpas Memindahkan 313 Narapidana ke Nusakambangan
Ditjenpas melakukan pemindahan 313 narapidana dari lima wilayah menuju sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan. Kelompok tersebut berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2026).
Komposisi pemindahan mencakup beberapa wilayah dengan jumlah warga binaan yang berbeda. Ditjenpas mencatat asal narapidana dalam pemindahan tersebut sebagai berikut:
- Sumatera Selatan: 39 orang.
- Lampung: 47 orang.
- Jakarta: 57 orang.
- Jawa Barat: 125 orang.
- Jawa Timur: 45 orang.
Khusus wilayah Jawa Barat, sebanyak 115 narapidana berasal dari Rutan Kelas I Depok. ANTARA melaporkan bahwa kelompok tersebut termasuk warga binaan yang berkaitan dengan video viral dugaan pesta narkoba di Rutan Depok (ANTARA, 2026).
Narapidana Rutan Depok Terkait Dugaan Pesta Narkoba Ikut Dipindahkan
Pemindahan dari Rutan Kelas I Depok mencakup narapidana yang menjadi sorotan setelah muncul video dugaan pesta narkoba. Pemeriksaan internal sebelumnya menemukan adanya narapidana yang dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine (detikNews, 2026).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran. Langkah itu juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap narapidana yang memiliki tingkat risiko tinggi (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2026).
Tatan juga menegaskan bahwa pemindahan tidak dilakukan hanya berdasarkan lokasi asal narapidana. Tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan menjadi pertimbangan dalam menentukan lapas tujuan.
Penempatan Narapidana Nusakambangan Mengikuti Hasil Asesmen
Ditjenpas tidak menempatkan seluruh narapidana hasil pemindahan pada lapas dengan tingkat pengamanan yang sama. Hasil asesmen menjadi dasar dalam menentukan tempat pembinaan sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing warga binaan (ANTARA, 2026).
Pertimbangan penempatan narapidana mencakup beberapa aspek utama:
- Tingkat risiko warga binaan berdasarkan hasil penilaian.
- Jenis pelanggaran yang dilakukan selama menjalani masa pidana.
- Kebutuhan pembinaan sesuai kondisi masing-masing warga binaan.
- Tingkat pengamanan yang diperlukan pada lapas tujuan.
- Hasil asesmen sebagai dasar penentuan penempatan.
Pola tersebut membuat pemindahan tidak sekadar menjadi perpindahan lokasi. Kebijakan itu sekaligus menghubungkan aspek pengamanan dengan kebutuhan pembinaan warga binaan.
Ditjenpas Memperketat Pengamanan bagi Narapidana Berisiko Tinggi
Tatan menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan merupakan bagian dari penataan sistem pemasyarakatan. Penguatan pengamanan menjadi salah satu tujuan utama karena sebagian warga binaan yang dipindahkan masuk dalam kategori berisiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2026).
Pemindahan ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari kebijakan yang telah berjalan sebelumnya. Ditjenpas mencatat sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026, termasuk 313 warga binaan dalam pemindahan terbaru (Media Indonesia, 2026).
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Nusakambangan digunakan sebagai salah satu lokasi untuk penempatan warga binaan dengan kebutuhan pengamanan dan pembinaan tertentu. Setiap penempatan tetap mengikuti hasil asesmen dan tingkat risiko narapidana.
Pemindahan Narapidana Menjadi Peringatan atas Pelanggaran
Pemindahan warga binaan juga membawa pesan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Tatan menyebut kebijakan tersebut menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan.
Menurut Tatan, Ditjenpas ingin menunjukkan bahwa pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan mendapat penanganan. Penegakan aturan tersebut juga berlaku terhadap pegawai apabila terbukti melakukan pelanggaran (ANTARA, 2026).
Pernyataan tersebut menempatkan pemindahan sebagai bagian dari pengawasan internal, bukan sekadar perubahan lokasi pembinaan. Ditjenpas menggunakan langkah tersebut untuk memperkuat kontrol terhadap warga binaan sekaligus menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
313 Narapidana Menjalani Pembinaan di Lapas Nusakambangan
Pemindahan 313 narapidana pada 7 Oktober 2026 menambah jumlah warga binaan yang ditempatkan di sejumlah lapas Nusakambangan. Proses tersebut mencakup pengamanan selama perjalanan dan penempatan berdasarkan klasifikasi risiko masing-masing narapidana (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2026).
Bagi Rutan Kelas I Depok, pemindahan 115 warga binaan juga menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap pelanggaran yang mendapat perhatian publik. Penanganan tersebut berjalan melalui pemindahan, asesmen, serta penempatan pada lapas yang sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.
Perkembangan sistem pemasyarakatan dan kebijakan penanganan warga binaan menjadi informasi penting untuk dipahami masyarakat. Baca artikel lain di Garap Media untuk mengikuti berita terbaru mengenai hukum, keamanan, dan kebijakan pemerintah.
Informasi mengenai pemindahan narapidana juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan. Simak artikel lainnya di Garap Media untuk mendapatkan perkembangan terbaru seputar isu hukum dan nasional di Indonesia.
Referensi
