Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas imigrasi setelah diduga bekerja sebagai buruh konstruksi di proyek pembangunan kawasan pergudangan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin, tetapi petugas menemukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menyampaikan temuan itu setelah operasi pengawasan orang asing pada 30 September 2026 (ANTARA News Banten, 2026).
Operasi TIMPORA Temukan 13 WNA China di Proyek Legok
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang menjalankan operasi gabungan pada Rabu, 30 September 2026. Petugas menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di Kecamatan Cikupa dan satu proyek konstruksi di Kecamatan Legok.
Dalam operasi tersebut, petugas mendata 40 WNA asal China dari ketiga lokasi. Pemeriksaan di proyek Legok mencakup 25 WNA yang memiliki dokumen keimigrasian berbeda. Sebanyak 12 orang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan 13 orang lainnya menggunakan ITK C20 untuk kegiatan instalasi mesin (TangerangNews, 2026).
Petugas kemudian mengamankan 13 WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Temuan itu mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan mereka di lapangan dan tujuan izin tinggal yang tercatat.
Izin Tinggal C20 Digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi
Izin C20 berkaitan dengan kegiatan kunjungan untuk pemasangan atau instalasi mesin. Namun, hasil pemeriksaan di proyek Legok menunjukkan bahwa para pemegang izin tersebut menjalankan pekerjaan konstruksi.
Menurut laporan TangerangNews (2026), pekerjaan mereka tidak terbatas pada satu jenis tugas. Para WNA itu diduga menjalankan beberapa peran, mulai dari pekerja kasar hingga posisi pengawasan proyek dan keselamatan.
Perbedaan antara izin dan kegiatan aktual menjadi fokus pemeriksaan keimigrasian. Petugas juga memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA dengan sponsor atau penjamin yang tercatat dalam sistem.
Temuan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kunjungan tidak serta-merta membolehkan seseorang melakukan pekerjaan di luar tujuan izin. Otoritas imigrasi perlu memeriksa dokumen, sponsor, dan kegiatan nyata setiap WNA untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Upah WNA China Capai Rp1,2 Juta per Hari
Barron Ichsan mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, para WNA tersebut telah bekerja selama satu hingga tiga bulan. Pekerja kasar menerima upah sekitar 450 yuan China atau setara Rp1,2 juta per hari, sedangkan mandor dilaporkan memperoleh sekitar Rp20 juta per bulan (TangerangNews, 2026).
Perbedaan jenis pekerjaan dan sistem pembayaran tersebut menjadi bagian dari informasi yang muncul dalam pemeriksaan. Meski demikian, besaran upah tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan pelanggaran. Petugas perlu menilai kesesuaian pekerjaan dengan izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini meliputi:
- Jenis izin tinggal: para WNA menggunakan ITK C20 untuk kegiatan instalasi mesin.
- Aktivitas di lapangan: petugas menemukan dugaan pekerjaan sebagai tenaga konstruksi.
- Durasi bekerja: para WNA mengaku telah bekerja selama satu hingga tiga bulan.
- Besaran upah: pekerja kasar disebut menerima sekitar Rp1,2 juta per hari.
- Kesesuaian sponsor: petugas turut memeriksa kesesuaian kegiatan dengan penjamin yang tercatat.
Imigrasi Dalami Dugaan Pelanggaran dan Sanksi
Kantor Imigrasi Tangerang masih mendalami dugaan pelanggaran terhadap 13 WNA tersebut. Berdasarkan pemberitaan TangerangNews (2026), pelanggaran yang disangkakan dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penerapan pasal berdasarkan bukti dan hasil pendalaman petugas.
Selain kemungkinan proses pidana, otoritas imigrasi juga dapat mempertimbangkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk tindakan tersebut dapat mencakup deportasi dan penangkalan, bergantung pada hasil pemeriksaan serta keputusan pihak berwenang (TangerangNews, 2026).
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan dan pemberi kerja untuk memeriksa dokumen tenaga kerja asing sebelum menempatkan mereka dalam suatu pekerjaan. Perusahaan perlu memastikan bahwa izin tinggal dan izin kerja yang dipersyaratkan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Garap Media mengajak pembaca mengikuti perkembangan proses pemeriksaan kasus ini melalui artikel berita terbaru. Informasi lanjutan akan membantu pembaca memahami keputusan otoritas imigrasi dan status hukum para WNA tersebut.
Pembaca juga dapat menemukan berita lain mengenai kebijakan pemerintah, ketenagakerjaan, dan penegakan hukum di Indonesia melalui Garap Media. Ikuti pembaruan berita agar tetap memperoleh informasi yang relevan dan berimbang.
Referensi
