Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026). Dalam pembelaannya, Fadia mengungkapkan kekecewaan terhadap proses hukum yang dihadapinya, menceritakan dampak perkara terhadap anak-anaknya, serta membantah sedang melakukan transaksi suap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya (ANTARA, 2026).
Fadia Arafiq Menangis Saat Membacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang
Fadia menyampaikan pleidoinya dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim. Ia mengaku menulis nota pembelaan tersebut dalam keadaan sedih dan kecewa terhadap situasi yang dialaminya selama menjalani proses hukum.
“Saya menulis ini dalam keadaan yang terlalu sedih dan saya patah hati yang mulia. Saya kecewa dengan keadaan,” ujar Fadia sambil menyeka air mata.
Fadia juga menyatakan bahwa dirinya merasa dipermalukan di hadapan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa selama memimpin Kabupaten Pekalongan, dirinya merasa telah menjalankan tugas dengan ketulusan dan kecintaan terhadap daerah yang dipimpinnya (Derak Post, 2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pribadi Fadia dalam persidangan. Melalui pleidoi itu, ia menyampaikan pandangannya mengenai perkara yang menjeratnya sekaligus meminta majelis hakim mempertimbangkan penjelasannya.
Fadia Arafiq Mengungkap Dampak Kasus terhadap Kondisi Anak
Fadia turut menyinggung dampak perkara hukum tersebut terhadap keluarganya, terutama anak-anaknya. Ia mengaku salah satu anaknya mengalami tekanan setelah foto dirinya dipajang di lingkungan kampus sebagai contoh kasus korupsi.
Menurut penuturan Fadia dalam persidangan, anaknya merasa malu dan mengalami syok setelah menghadapi situasi tersebut. Ia menyebut kondisi itu membuat anaknya sempat hampir berhenti kuliah hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit (Derak Post, 2026).
Dalam pleidoinya, Fadia mengungkapkan beberapa persoalan keluarga yang menurutnya muncul selama proses hukum berlangsung:
- Tekanan psikologis: Fadia menyebut anaknya mengalami syok setelah foto dirinya dipajang di kampus.
- Pendidikan anak: Ia mengaku anaknya hampir menghentikan kuliah akibat tekanan yang dialami.
- Kondisi keluarga: Fadia menyampaikan bahwa perkara tersebut turut memengaruhi kehidupan keluarganya.
Pernyataan mengenai kondisi anak tersebut merupakan penuturan Fadia dalam persidangan. Informasi itu menjadi bagian dari alasan emosional yang disampaikannya kepada majelis hakim, bukan penentu atas pembuktian perkara korupsi yang sedang diperiksa.
Fadia Arafiq Membantah Melakukan Transaksi Saat Diamankan KPK
Selain mengungkapkan kesedihannya, Fadia membantah tuduhan bahwa dirinya sedang melakukan transaksi suap ketika diamankan KPK. Ia menyatakan bahwa saat itu dirinya sedang bersama anak-anaknya di Semarang dan sedang mengisi daya mobil.
“Demi Allah Yang Mulia, saya tidak melakukan apa-apa. Pada saat orang bilang saya di-OTT pun saya sedang duduk bersama anak-anak saya, saya tidak sedang melakukan transaksi memberi atau menerima,” kata Fadia dalam pleidoinya.
Fadia juga mengaku harus mengikuti petugas KPK untuk memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak sedang melakukan transaksi pemberian maupun penerimaan uang ketika peristiwa tersebut berlangsung (Derak Post, 2026).
Bantahan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan Fadia di hadapan majelis hakim. Namun, penilaian terhadap keterangan terdakwa dan bukti yang diajukan dalam persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Jaksa KPK Menuntut Fadia Arafiq Lima Tahun Penjara
Sebelum pembacaan pleidoi, jaksa penuntut umum KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta, uang pengganti sekitar Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Fadia menyelesaikan masa pidananya (detikJateng, 2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing yang melibatkan perusahaan keluarga serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diterima Fadia mencapai sekitar Rp2,89 miliar. Jaksa mendasarkan tuntutan pada dugaan tindak pidana korupsi yang diperiksa dalam persidangan, sedangkan Fadia menyampaikan pembelaan untuk menanggapi perkara tersebut (detikJateng, 2026).
Pleidoi Fadia Arafiq Menjadi Bagian dari Proses Persidangan
Pembacaan pleidoi memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan bantahan dan menjelaskan keadaan yang menurutnya relevan bagi pembelaan. Pernyataan mengenai keluarga, peristiwa saat diamankan KPK, dan pandangannya terhadap perkara menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepada majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa bersama tuntutan jaksa dan bukti persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, tuntutan lima tahun penjara tidak dapat disamakan dengan hukuman akhir yang dijatuhkan pengadilan.
Garap Media mengajak pembaca mengikuti perkembangan perkara Fadia Arafiq melalui artikel berita hukum dan kriminal lainnya. Pembaca dapat menyimak informasi terbaru mengenai proses persidangan, tindak lanjut KPK, serta putusan pengadilan setelah tersedia informasi resmi.
Garap Media juga menghadirkan berita nasional, pemerintahan, dan penegakan hukum dengan pembahasan yang informatif. Simak artikel lainnya di Garap Media untuk mengikuti perkembangan kasus hukum dan berbagai peristiwa penting di Indonesia.
Referensi
