Sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pembongkaran setelah Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas menyepakati penertiban fasilitas tersebut saat melakukan kunjungan ke lapas. (ANTARA, 2026)
Pembongkaran Lapas Cibinong Menindaklanjuti Temuan Fasilitas Khusus
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi memimpin langsung proses pembongkaran 10 bangunan tersebut. Petugas menargetkan seluruh bangunan selesai dibongkar pada hari yang sama dengan menggunakan satu unit alat berat. (ANTARA, 2026)
Kesepakatan pembongkaran muncul setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan fasilitas khusus yang sebelumnya ditemukan Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Inspeksi tersebut menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan itu tidak hanya mencakup bangunan yang disebut “apartemen”, tetapi juga fasilitas lain yang berada di kawasan lapas.
Bangunan Lapas Cibinong Tidak Tercatat sebagai Barang Milik Negara
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terkait status bangunan tersebut. Pemeriksaan Kemenimipas menunjukkan bahwa bangunan itu tidak menggunakan anggaran APBN dalam proses pembangunannya.
Bangunan tersebut juga dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penertiban fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong. (ANTARA, 2026)
Selain persoalan status aset, lokasi bangunan juga menjadi perhatian Kemenimipas. Pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
Kondisi tersebut membuat keberadaan bangunan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola aset. Lokasi bangunan juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan.
Beberapa poin utama hasil pemeriksaan sementara meliputi:
- Bangunan tidak menggunakan anggaran APBN.
- Pembangunan dilakukan secara swadaya.
- Bangunan tidak tercatat sebagai BMN.
- Lokasi bangunan berada di kawasan bantaran sungai.
- Kemenimipas masih memeriksa pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan Fasilitas Lapas Cibinong Masih Berlanjut
Kemenimipas belum menghentikan pemeriksaan setelah pembongkaran bangunan. Rudi Setiawan mengatakan pihaknya masih mendalami identitas orang yang pernah menggunakan fasilitas tersebut serta pihak yang diduga membiarkan pemanfaatannya. (ANTARA, 2026)
Kemenimipas juga telah mendokumentasikan dan menginventarisasi bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan sebelum pembongkaran dilakukan. Langkah tersebut bertujuan menjaga catatan mengenai kondisi dan barang yang berada di dalam fasilitas.
Pemeriksaan juga mencakup fasilitas lain yang ditemukan di kawasan tersebut. Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Kemenimipas kini perlu menelusuri rangkaian pemanfaatan fasilitas tersebut. Penelusuran tersebut mencakup pihak yang membangun, pihak yang menggunakan, serta pihak yang mengetahui keberadaan fasilitas.
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Dorong Penertiban Fasilitas Lapas
Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas menggunakan pembongkaran tersebut sebagai langkah penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Langkah itu juga mengikuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membongkar bangunan lapas atau rutan yang tidak sesuai ketentuan. (ANTARA, 2026)
Mashudi sebelumnya meminta seluruh jajaran pemasyarakatan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan. Perintah tersebut muncul setelah temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong menjadi perhatian publik.
Penertiban fasilitas menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola lembaga pemasyarakatan. Lingkungan lapas seharusnya menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan sesuai aturan yang berlaku.
Pembongkaran 10 bangunan tersebut menjadi langkah awal dalam proses penertiban. Kemenimipas masih harus menyelesaikan pemeriksaan untuk memastikan seluruh persoalan terkait fasilitas tersebut dapat ditelusuri.
Penertiban Lapas Cibinong Menunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Pembongkaran 10 bangunan di Lapas Cibinong telah menyelesaikan persoalan fisik pada fasilitas yang menjadi sorotan. Namun, proses pemeriksaan belum selesai karena Kemenimipas masih mendalami pihak yang menggunakan dan pihak yang diduga membiarkan fasilitas tersebut.
Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak terkait. Kemenimipas juga perlu memastikan pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus Lapas Cibinong melalui berita terbaru di Garap Media. Informasi lanjutan dapat memberikan gambaran mengenai hasil pemeriksaan dan langkah Kemenimipas setelah pembongkaran.
Garap Media juga menghadirkan berita seputar kebijakan publik, hukum, pemerintahan, dan isu sosial yang berkembang di Indonesia. Pembaca dapat mengikuti artikel lainnya untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai penertiban lembaga pemasyarakatan.
Referensi
