Seorang warga negara Brasil berinisial TCDS ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena diduga menyelundupkan kokaina cair pada 6 Oktober 2026. Petugas menemukan narkotika tersebut dalam tujuh botol yang disamarkan sebagai produk perawatan tubuh dan disimpan di dalam koper. Kepolisian kemudian menetapkan TCDS sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap dugaan perannya sebagai kurir dengan imbalan US$50 ribu atau 50 ribu dolar Amerika Serikat. (ANTARA, 2026; detikBali, 2026)
Kokaina Cair Bali Disembunyikan dalam Tujuh Botol Produk Perawatan Tubuh
Petugas Bea Cukai menemukan cairan mencurigakan ketika memeriksa koper milik TCDS di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Pemeriksaan tersebut mengungkap tujuh botol yang diduga berisi kokaina cair dengan volume keseluruhan mencapai 3,18 liter atau berat bruto sekitar 3,66 kilogram. (Jejak NTB, 2026; ANTARA, 2026)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membagikan momen pemeriksaan koper tersebut melalui akun Instagram resmi @ditjen_beacukai. Rekaman itu memperlihatkan petugas memeriksa sejumlah barang bawaan dan menemukan cairan mencurigakan dalam kemasan produk sehari-hari.
Petugas menemukan dugaan narkotika dalam beberapa jenis kemasan, antara lain:
- Botol sampo yang digunakan untuk menyamarkan cairan.
- Kemasan obat kumur yang menyerupai produk kebersihan.
- Botol sabun dan produk perawatan tubuh lainnya.
Penyidik menduga penggunaan kemasan tersebut bertujuan mengelabui pemeriksaan di pintu masuk internasional. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk mengembangkan temuan tersebut. (ANTARA, 2026; detikBali, 2026)
Tersangka WN Brasil Diduga Dijanjikan Imbalan US$50 Ribu
Polda Bali mengungkap dugaan bahwa TCDS datang dari Brasil untuk mengantarkan kokaina cair kepada pihak lain di Bali. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapat tawaran imbalan sebesar US$50 ribu jika berhasil mengirimkan narkotika tersebut. (ANTARA, 2026)
TCDS juga mengaku telah menerima fasilitas perjalanan dari pihak yang merekrutnya. Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, pihak tersebut membiayai tiket penerbangan dari Brasil menuju Bali pada 5 Oktober 2026 serta tiket kepulangan dari Bali menuju Brasil pada 3 November 2026.
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Kepolisian juga menahan TCDS di Rumah Tahanan Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ANTARA, 2026)
WN Brasil Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Miliar
Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan narkotika kokain dan Pasal 610 ayat (2) KUHP terkait impor narkotika kokain. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam pemberitaan, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar. (ANTARA, 2026)
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di bandara internasional. Petugas Bea Cukai dan kepolisian masih perlu menelusuri pemasok, penerima barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru kasus penyelundupan narkotika di Bali dan berbagai berita hukum lainnya, pembaca dapat mengunjungi Garap Media. Berbagai informasi aktual tersedia untuk membantu pembaca memahami perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
Garap Media juga menghadirkan berita kriminal, kebijakan publik, dan peristiwa nasional dari berbagai daerah. Baca artikel lainnya di Garap Media untuk mengikuti perkembangan informasi terkini.
Referensi
