Telkom University menangani kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa di asrama kampus melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Pihak kampus juga menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat dan berkomitmen memastikan keselamatan serta pemulihan korban. (Telkom University, 2026; detikEdu, 2026)
Perundungan Telkom University Ditangani Satgas PPKPT
Telkom University mulai menindaklanjuti kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan perundungan di asrama putra pada Jumat, 9 Oktober 2026. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satgas PPKPT, unit Legal, serta fakultas terkait melakukan pemeriksaan untuk mendalami kejadian dan menentukan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan awal melibatkan empat mahasiswa, yaitu tiga mahasiswa yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan seorang mahasiswa yang menjadi korban. Informasi resmi kampus menyebutkan bahwa insiden tersebut melibatkan tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot ke arah korban. (Telkom University, 2026)
Pihak kampus mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus tersebut, antara lain:
- Pemeriksaan kasus: Satgas PPKPT mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami peristiwa.
- Pemisahan lokasi: Kampus menempatkan korban dan pihak yang diduga terlibat di lokasi asrama berbeda.
- Pemantauan keselamatan: Petugas asrama mengawasi kondisi dan keamanan pihak-pihak yang terlibat.
- Pendampingan psikologis: Kampus menyiapkan dukungan psikologis sesuai kondisi dan kebutuhan korban. (Telkom University, 2026)
Rektor Suyanto Minta Maaf kepada Korban Perundungan
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf atas kejadian tersebut. Permohonan maaf itu ditujukan kepada korban dan keluarganya, mahasiswa, sivitas akademika, serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Suyanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perundungan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung universitas. Ia juga menyatakan bahwa kampus tidak membenarkan tindakan yang mengancam keselamatan dan kenyamanan mahasiswa. (detikJabar, 2026)
Pihak universitas menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam proses penanganan. Kampus juga berupaya memastikan korban dapat melanjutkan kegiatan akademik tanpa mengalami tekanan atau ancaman lanjutan.
Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi dan Kampus Evaluasi Pengawasan
Telkom University menggelar sidang bersama pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada Minggu, 11 Oktober 2026. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan akademik terhadap dua mahasiswa, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung. Sejumlah pemberitaan menyebutkan sanksi drop out (DO) terhadap pelaku yang terlibat. (Telkom University, 2026; detikEdu, 2026)
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University berkomitmen mengevaluasi pengawasan asrama dan memperkuat upaya pencegahan perundungan. Langkah tersebut mencakup peningkatan mekanisme pelaporan, edukasi antiperundungan, penguatan peran pengawas asrama, serta pemetaan risiko untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus perundungan Telkom University menjadi pengingat pentingnya perlindungan mahasiswa dan penegakan aturan di lingkungan pendidikan. Pembaca dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus ini melalui artikel berita terbaru di Garap Media.
Garap Media juga menyajikan berita pendidikan, kebijakan kampus, dan berbagai isu sosial yang berdampak pada masyarakat. Kunjungi Garap Media untuk membaca artikel lainnya dan mengikuti perkembangan informasi terkini dari berbagai bidang.
Referensi
