Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. (ANTARA News, 2026; detikNews, 2026)
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 190 hari kurungan. Putusan itu juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa akan dirampas dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (ANTARA News, 2026; detikNews, 2026)
Majelis Hakim Nilai Pengadaan Chromebook Merugikan Negara
Majelis hakim menilai pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut proyek itu tidak didukung kajian yang memadai. (ANTARA News, 2026)
Majelis hakim turut menyatakan terdakwa menerima manfaat berupa uang. Temuan tersebut menjadi dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Nilai itu berasal dari aliran dana yang berkaitan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sebagaimana dipertimbangkan dalam amar putusan. (ANTARA News, 2026)
Vonis Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa meminta pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar daripada putusan majelis hakim. (detikNews, 2026)
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa denda dan pembayaran uang pengganti. Hukuman tersebut diberikan karena terdakwa dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi. Putusan itu juga menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Sementara itu, dakwaan subsider dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. (ANTARA News, 2026; detikNews, 2026)
Poin Penting Putusan Pengadilan
Beberapa poin penting dalam amar putusan meliputi:
- Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
- Denda ditetapkan sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang pengganti ditetapkan sebesar Rp809,59 miliar.
- Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun.
- Dakwaan subsider dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. (ANTARA News, 2026; detikNews, 2026)
Pertimbangan Hakim dalam Vonis Nadiem Makarim
Majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan. Pertimbangan itu menjadi dasar penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan. (detikNews, 2026)
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, dakwaan subsider dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. (ANTARA News, 2026)
Konsekuensi Hukum Setelah Vonis Nadiem Makarim
Putusan majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Hakim menetapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan masih tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun (ANTARA News, 2026).
Selain uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari sesuai amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (ANTARA News, 2026; detikNews, 2026).
Persidangan Kasus Chromebook Berakhir dengan Putusan Hakim
Sebelum putusan dibacakan, persidangan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan jaksa, hingga penyampaian pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook (detikNews, 2026).
Majelis hakim kemudian menolak pleidoi tersebut setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan beserta alat bukti yang diajukan selama proses pembuktian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga menjatuhkan hukuman penjara beserta pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam amar putusan (ANTARA News, 2026; detikNews, 2026).
Poin Penting Amar Putusan
Beberapa poin penting yang menjadi isi putusan pengadilan meliputi:
- Hukuman penjara selama 10 tahun.
- Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
- Harta terdakwa dapat disita apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
- Kekurangan pembayaran uang pengganti diganti pidana penjara selama lima tahun.
- Dakwaan subsider dinyatakan terbukti oleh majelis hakim (ANTARA News, 2026; detikNews, 2026).
Putusan terhadap Nadiem Makarim menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun disertai pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti setelah menyatakan dakwaan subsider terbukti secara sah di persidangan (ANTARA News, 2026).
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian masyarakat mengingat nilai kerugian negara dan besarnya tuntutan yang diajukan jaksa. Ikuti terus informasi hukum dan kebijakan publik terbaru hanya di Garap Media, serta baca artikel lainnya untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Referensi
