Terbongkar! Sandi “Malaikat” dan Konser Band dalam Skandal Korupsi Imigrasi Silmy Karim Rp145,5 Miliar

Last Updated: 5 June 2026, 04:51

Bagikan:

Korupsi Imigrasi Silmy Karim
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi kembali menjadi sorotan setelah KPK mengungkap penggunaan sandi "malaikat" dan istilah konser grup band untuk menyamarkan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Table of Contents

Kasus korupsi imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi “malaikat” dan istilah konser grup band untuk menyamarkan pembagian uang hasil dugaan korupsi yang nilainya mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026 (CNN Indonesia, 2026; Zonautara, 2026).

Korupsi Imigrasi Menyeret Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Lain

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menyebut Silmy Karim diduga terlibat ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 (detikNews, 2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik menduga sejumlah pejabat meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada pihak yang mengurus dokumen keimigrasian (CNN Indonesia, 2026).

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK meliputi:

  • Silmy Karim (SK)
  • Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Jaya Saputra (JS)
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Bagus Bramantyo (BGS)
  • Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Gusti Benardiansyah (GST)

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama setelah penetapan status hukum mereka (detikNews, 2026).

Sandi “Malaikat” dalam Korupsi Imigrasi

KPK mengungkap bahwa para pelaku menggunakan istilah “malaikat” sebagai kode khusus dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi (CNN Indonesia, 2026; Tirto, 2026).

Penyidik menilai penggunaan sandi tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan identitas penerima dana. Penyidik juga menilai kode tersebut menjadi indikasi bahwa praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan beberapa tingkatan jabatan dalam birokrasi keimigrasian (CNN Indonesia, 2026).

Temuan mengenai sandi “malaikat” menjadi salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik karena menunjukkan bagaimana komunikasi internal diduga dirancang untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Kode Konser Grup Band untuk Menyamarkan Aliran Dana

KPK menemukan sandi lain yang menggunakan istilah konser grup band. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan istilah seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” untuk membedakan nominal pembagian uang kepada pihak tertentu (Tirto, 2026; CNN Indonesia, 2026).

Penggunaan kode tersebut diduga bertujuan untuk:

  • Menyamarkan identitas penerima uang.
  • Menghindari penyebutan nama secara langsung.
  • Menyulitkan pelacakan komunikasi internal.
  • Membuat pembahasan transaksi terlihat seperti percakapan biasa.

KPK menilai setiap istilah dalam sandi tersebut merepresentasikan kelompok penerima dengan nilai yang berbeda-beda sesuai posisi dan perannya dalam jaringan dugaan korupsi tersebut (Tirto, 2026).

Dugaan Aliran Dana Korupsi Imigrasi Mencapai Rp145,5 Miliar

KPK mengungkap bahwa pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026. Dana tersebut diduga berasal dari pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan berbagai pihak dan jalur administrasi (CNN Indonesia, 2026; Zonautara, 2026).

Penyidik menemukan bahwa sebagian dana disimpan melalui rekening perantara untuk menyamarkan asal-usul transaksi. KPK juga menemukan penggunaan rekening yang tidak selalu atas nama pejabat yang diduga menerima manfaat dari praktik tersebut (detikNews, 2026).

Selain itu, KPK menduga pembagian dana dilakukan secara rutin dalam periode tertentu sehingga membentuk pola penerimaan yang terorganisasi.

Dugaan Peran Silmy Karim dalam Skema Korupsi Imigrasi

KPK menyebut Silmy Karim diduga meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal WNA melalui pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik (CNN Indonesia, 2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Silmy diduga menerima bagian rutin sebesar Rp100 juta per minggu selama skema tersebut berlangsung. Penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut (Zonautara, 2026).

KPK saat ini masih menelusuri beberapa aspek penting, yaitu:

  • Alur distribusi dana kepada penerima.
  • Aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
  • Kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Mekanisme pengumpulan uang dari pengurusan izin tinggal.

Penyidik juga menelusuri temuan transaksi keuangan yang sebelumnya terdeteksi dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari pengembangan perkara (detikNews, 2026).

Silmy Karim Dinonaktifkan dan Diberhentikan dari Jabatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim setelah penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal (detikNews, 2026).

Perkembangan kasus kemudian berlanjut ketika Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut diambil setelah proses hukum memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK (CNN Indonesia, 2026).

Dampak Kasus Korupsi Imigrasi terhadap Tata Kelola Keimigrasian

Kasus ini memunculkan sorotan luas terhadap sistem pengawasan di lingkungan keimigrasian Indonesia. Publik mempertanyakan efektivitas mekanisme kontrol internal setelah KPK menemukan dugaan praktik yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun.

Perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pelayanan keimigrasian. Penguatan sistem pengawasan, digitalisasi layanan, serta audit berkala dinilai menjadi langkah yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lalu lintas orang asing di Indonesia.

Terungkapnya sandi “malaikat” dan istilah konser grup band dalam kasus korupsi imigrasi menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat dilakukan melalui mekanisme yang terorganisasi dan terselubung. Temuan KPK mengenai dugaan aliran dana Rp145,5 miliar semakin mempertegas besarnya skala perkara yang kini sedang diproses secara hukum.

Ikuti perkembangan kasus ini dan baca artikel investigasi lainnya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pemberantasan korupsi, tata kelola pemerintahan, dan berbagai isu hukum nasional. Temukan juga artikel menarik lainnya di Garap Media agar tidak ketinggalan informasi penting yang sedang menjadi perhatian publik.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /