Polri resmi meluncurkan STNK Digital dan sistem pembayaran tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas untuk mempermudah layanan lalu lintas melalui ponsel. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan empat inovasi tersebut pada Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta, Jumat (25/9/2026). (ANTARA, 2026)
STNK Digital Memudahkan Akses Dokumen Kendaraan
STNK Digital menghadirkan bukti legitimasi kendaraan dalam format elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas. Sistem tersebut menghubungkan data kendaraan dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri sehingga petugas dapat melakukan verifikasi secara digital. (ANTARA, 2026)
Korlantas Polri menyatakan STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Pemilik kendaraan dapat menunjukkan dokumen tersebut melalui aplikasi ketika petugas melakukan pemeriksaan di jalan. (Korlantas Polri, 2026)
Sistem tersebut juga menggunakan QR code dinamis yang tersertifikasi untuk membantu petugas memastikan keaslian data. Perlindungan tambahan pada tampilan STNK Digital juga mencegah pengguna melakukan screenshot terhadap dokumen.
Beberapa fungsi utama STNK Digital meliputi:
- Akses dokumen melalui ponsel, sehingga pemilik kendaraan dapat membuka data STNK melalui Digital Korlantas.
- Verifikasi QR code dinamis, sehingga petugas dapat memeriksa keabsahan dokumen secara digital.
- Sinkronisasi data kendaraan, sehingga informasi STNK mengikuti data pada pangkalan Korlantas Polri.
- Perlindungan dokumen digital, sehingga sistem membantu mengurangi risiko pemalsuan dan penyalahgunaan.
Pembayaran Tilang Terintegrasi Mempercepat Proses ETLE
Sistem pembayaran tilang terintegrasi menghubungkan proses penindakan ETLE dengan Digital Korlantas. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan melalui proses verifikasi petugas sebelum sistem mengirimkan notifikasi kepada pelanggar. (ANTARA, 2026)
Pelanggar kemudian dapat membuka informasi pelanggaran melalui Digital Korlantas. Pengguna juga dapat melakukan konfirmasi atau sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian data sebelum melanjutkan proses pembayaran. (Korlantas Polri, 2026)
Setelah data dinyatakan sesuai, pelanggar dapat melakukan top up saldo dan membayar uang titipan denda melalui LantasPay. Sistem kemudian meneruskan dana tersebut ke rekening penampungan untuk mendukung proses persidangan. (ANTARA, 2026)
Putusan pengadilan selanjutnya menentukan besaran denda dan biaya perkara. Jika putusan menetapkan nilai denda yang lebih rendah daripada uang titipan, sistem akan mengembalikan selisih dana ke saldo pengguna.
Alur pembayaran tilang digital mencakup beberapa tahap:
- ETLE merekam pelanggaran lalu sistem mengirimkan data kepada petugas.
- Petugas memverifikasi pelanggaran sebelum sistem mengirimkan notifikasi.
- Pengguna memeriksa data melalui aplikasi Digital Korlantas.
- Pengguna melakukan konfirmasi atau sanggah jika terdapat ketidaksesuaian.
- Pengguna melakukan top up dan pembayaran melalui LantasPay.
- Pengadilan menetapkan denda sesuai hasil persidangan.
- Sistem mengembalikan selisih titipan jika nilai putusan lebih rendah.
Kios SIM Hadirkan Layanan Cetak SIM Mandiri di Jabodetabek
Korlantas Polri juga meluncurkan Kios SIM sebagai bagian dari ekosistem Digital Korlantas. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri setelah menyelesaikan proses perpanjangan secara digital melalui layanan SINAR. (Korlantas Polri, 2026)
Pengguna cukup membawa QR code hasil pendaftaran ke Kios SIM. Mesin kemudian melakukan verifikasi data sebelum pengguna mencetak SIM melalui perangkat yang tersedia. (ANTARA, 2026)
Untuk tahap awal, Korlantas Polri menerapkan Kios SIM di wilayah Jabodetabek. Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif pencetakan SIM sekaligus mengurangi antrean pada layanan konvensional.
SIAP JALAN Membantu Pengemudi Mengenali Risiko Berkendara
Polri turut memperkenalkan SIAP JALAN atau Sistem Asesmen Psikologis untuk Keselamatan Perjalanan. Aplikasi tersebut membantu pengemudi menilai kesiapan psikologis dan mengenali potensi risiko sebelum memulai perjalanan. (Korlantas Polri, 2026)
SIAP JALAN menempatkan teknologi sebagai alat pencegahan risiko kecelakaan. Pengemudi dapat melakukan asesmen melalui perangkat digital sehingga kondisi kesiapan berkendara dapat menjadi pertimbangan sebelum perjalanan dimulai.
Empat inovasi tersebut menunjukkan perubahan layanan lalu lintas dari sistem yang terpisah menuju ekosistem digital yang lebih terintegrasi. Digital Korlantas kini menghubungkan kebutuhan dokumen kendaraan, pembayaran tilang, pencetakan SIM, dan asesmen keselamatan dalam satu ekosistem layanan. (ANTARA, 2026)
Peluncuran layanan tersebut juga memperkuat arah transformasi digital Korlantas Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendorong pemanfaatan teknologi sebagai jembatan yang membuat pelayanan Polantas semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (ANTARA, 2026)
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan layanan digital kepolisian dan informasi lalu lintas melalui artikel-artikel terbaru di Garap Media. Informasi tersebut dapat membantu pembaca memahami perubahan layanan publik yang semakin terhubung dengan teknologi.
Garap Media juga menghadirkan berbagai artikel lain mengenai teknologi, layanan publik, otomotif, dan perkembangan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Pembaca dapat mengikuti artikel terkait untuk memperoleh informasi terbaru secara lebih lengkap.
Referensi
