RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Progresnya

Last Updated: 27 August 2026, 20:28

Bagikan:

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Progresnya
Table of Contents

Garap Media – Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI menyampaikan target pengesahan pada akhir 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut aturan tersebut ditargetkan paling lambat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Target itu menandai upaya DPR mempercepat pembahasan regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik.

Pemerintah dan DPR kini menghadapi tahapan penting untuk memastikan rancangan aturan tersebut tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan. Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut kewenangan negara, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat. Karena itu, percepatan pembahasan perlu berjalan beriringan dengan penguatan substansi dan pengawasan.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. Ia menyatakan Komisi III menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat melalui rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Menurutnya, waktu efektif masa sidang yang tersedia setelah memperhitungkan masa reses hanya sekitar delapan minggu. Dalam periode tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan yang cukup padat.

Tahapan yang akan dijalankan mencakup penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM, hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua. Dengan jadwal tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan berlangsung intensif hingga akhir tahun. DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa percepatan pembahasan merupakan bagian dari strategi agar regulasi tersebut tidak kembali tertunda.

Penyerapan Aspirasi Publik Terus Dilakukan

Sebelum masuk ke tahapan pengesahan, DPR telah melakukan sejumlah kegiatan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan berbagai pihak. Komisi III disebut telah menggelar lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU serta melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, DPR juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan yang masuk telah dipetakan. Namun, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat tetap diberikan kesempatan untuk menyerahkan konsep secara tertulis. Langkah tersebut menjadi penting agar pembahasan tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai kepentingan yang muncul di tengah masyarakat.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Pemberantasan Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat memperkuat upaya negara mengejar hasil tindak pidana. Fokus tersebut membuat rancangan aturan ini memiliki kaitan erat dengan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Kehadiran regulasi khusus diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum terkait penelusuran dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut penting agar keuntungan dari kejahatan tidak mudah dipertahankan oleh pelakunya.

Namun, efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat RUU disahkan. Ketentuan yang dibuat harus memiliki batas kewenangan yang jelas sehingga proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru. DPR sendiri menekankan pentingnya penyusunan aturan secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Karena itu, keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan.

Perlindungan Hak Masyarakat Jadi Perhatian

Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset juga diiringi perhatian terhadap perlindungan pihak yang memiliki hak atas suatu aset. Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina sebelumnya menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan secara prosedural dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Ia secara khusus menyoroti perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Aspek tersebut menjadi penting karena mekanisme perampasan aset dapat menyentuh kepemilikan yang memiliki hubungan dengan pihak lain. Aturan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai prosedur dan mekanisme perlindungan yang memadai. Sebaliknya, regulasi yang terlalu terbatas juga dapat mengurangi efektivitas negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana. Tantangan DPR adalah menemukan titik keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Inisiatif DPR Diharapkan Mempercepat Pembahasan

Salah satu perkembangan penting dalam perjalanan RUU Perampasan Aset adalah perubahan jalur pengusulannya menjadi usul inisiatif DPR. Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pembahasan, bukan memperlambatnya. Menurut dia, mekanisme tersebut membuat daftar inventarisasi masalah yang berasal dari pemerintah lebih sederhana dibandingkan apabila rancangan tersebut diajukan sebagai usulan pemerintah.

Strategi tersebut kini diuji oleh target penyelesaian pada Desember 2026. Komisi III harus memastikan setiap tahapan legislasi berjalan sesuai prosedur sekaligus memenuhi jadwal yang telah disampaikan kepada publik. Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset berpeluang masuk ke rapat paripurna pada akhir tahun. Namun, substansi aturan tetap menjadi faktor utama yang akan menentukan kualitas regulasi setelah disahkan.

Tantangan Menuju Pengesahan RUU Perampasan Aset

Target Desember membuat Komisi III memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan pembahasan. Selain menyelesaikan persoalan teknis legislasi, DPR dan pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan lain. Pembahasan juga harus memperhatikan masukan masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai forum. Dengan demikian, kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian dalam menyusun norma hukum.

Publik kini menunggu apakah target yang disampaikan DPR benar-benar dapat diwujudkan. Jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, ukuran keberhasilannya nantinya bukan sekadar tanggal pengesahan, melainkan seberapa efektif aturan tersebut dapat diterapkan secara adil, transparan dan akuntabel. Karena itu, proses pembahasan hingga Desember 2026 akan menjadi perhatian penting bagi masyarakat.

Penutup

RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting setelah Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan paling lambat pada Desember 2026. DPR menyebut berbagai tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pembahasan bersama pemerintah, terus dikebut untuk mengejar target tersebut.

Bagi Indonesia, regulasi ini memiliki arti strategis dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, keberhasilan RUU tersebut akan sangat bergantung pada kualitas aturan, kejelasan prosedur dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Jika seluruh aspek itu dapat dijaga, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Sumber Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /