Prabowo Setujui Kajian DEN untuk Menyesuaikan Definisi Korupsi di Indonesia

Last Updated: 21 October 2026, 19:18

Bagikan:

Definisi Korupsi
Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional terkait usulan penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Table of Contents

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan persetujuan tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dengan menyoroti perbedaan pendekatan hukum nasional dan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Definisi Korupsi Mengacu pada Standar Internasional

Luhut menjelaskan bahwa DEN menyusun kajian tersebut untuk menyelaraskan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut menjadi acuan internasional dalam pemberantasan korupsi dan telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam keterangannya melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Luhut menyoroti unsur penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UNCAC. Ia juga mengkritisi pendekatan yang menitikberatkan pada kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia (ANTARA News, 2026).

Luhut menilai penyesuaian tersebut penting agar sistem hukum Indonesia memiliki keselarasan dengan ketentuan internasional. Namun, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan karena konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif lainnya (United Nations, 2004).

Kerugian Negara dan Risiko Keputusan Bisnis

Luhut menilai penerapan unsur kerugian keuangan negara dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha ketika mengambil keputusan komersial. Menurutnya, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko sehingga penegakan hukum perlu membedakan keputusan bisnis yang berisiko dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Danantara sebagai badan pengelola investasi yang membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara terukur. Kepastian hukum dinilai penting untuk mendukung aktivitas investasi tanpa mengabaikan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum (Suara.com, 2026).

Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kajian DEN meliputi:

  • Keselarasan hukum: penanganan korupsi perlu mempertimbangkan ketentuan dalam UNCAC.
  • Kepastian hukum: pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
  • Perlindungan kepentingan negara: penyesuaian aturan perlu tetap memperhatikan upaya pemberantasan korupsi dan pertanggungjawaban hukum.

Perubahan Definisi Korupsi Masih Memerlukan Kejelasan

Persetujuan Prabowo terhadap kajian DEN belum dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah masih perlu menjelaskan bentuk perubahan regulasi, rumusan pasal yang menjadi sasaran, serta mekanisme penerapan standar internasional dalam sistem hukum nasional.

Perkembangan berikutnya juga menunjukkan bahwa DEN menegaskan usulannya tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. Pada Rabu (21/10/2026), DEN menjelaskan bahwa kajian tersebut turut berfokus pada kejelasan pembuktian dan penambahan ketentuan UNCAC yang belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional (ANTARA News, 2026).

Dengan demikian, pembahasan definisi korupsi perlu memperhatikan keseluruhan substansi kajian, bukan hanya pernyataan mengenai penyuapan dan kerugian negara.

Untuk mengikuti perkembangan kebijakan hukum, ekonomi, dan pemerintahan Indonesia, pembaca dapat menyimak artikel berita lainnya di Garap Media.

Baca juga berbagai laporan terkini di Garap Media untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah, perkembangan hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /