Prabowo Lantik 26 Wantimpres di Istana, Hak Keuangan Capai Rp76,5 Juta

Last Updated: 4 October 2026, 09:05

Bagikan:

26 Wantimpres
Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Sumber gambar: Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Table of Contents

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. (Wantimpres RI, 2026)

26 Wantimpres Resmi Mengisi Susunan Dewan Pertimbangan Presiden

Pelantikan 26 Wantimpres menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Para anggota menjalankan fungsi tersebut dalam mendukung Presiden mengambil keputusan pemerintahan berdasarkan pertimbangan yang diberikan. (Presiden RI, 2026)

Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan. Setelah pengucapan sumpah, Presiden memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Wantimpres yang telah resmi menjalankan tugas. (Wantimpres RI, 2026)

Susunan pimpinan Wantimpres terdiri atas tiga posisi utama, yaitu:

  • Pratikno sebagai Ketua merangkap Anggota.
  • Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
  • Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Sebanyak 23 tokoh lainnya juga menjadi anggota Wantimpres. Tokoh tersebut meliputi Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan. (Wantimpres RI, 2026)

Tugas 26 Wantimpres Mencakup Nasihat dan Pertimbangan untuk Presiden

Wantimpres memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. (Metro TV, 2026)

Pemberian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan ketika Presiden meminta masukan maupun ketika Wantimpres menilai suatu persoalan membutuhkan pertimbangan. Fungsi tersebut membuat Wantimpres menjadi salah satu unsur pendukung dalam proses pengambilan keputusan di tingkat Presiden. (Metro TV, 2026)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur batasan bagi anggota Wantimpres dalam menyampaikan isi nasihat dan pertimbangan. Anggota Wantimpres tidak diperbolehkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak lain. (Metro TV, 2026)

Hak Keuangan 26 Wantimpres Mencapai Rp76,5 Juta per Bulan

Pemerintah menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per bulan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. (JDIH BPK, 2026)

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Ketentuan tersebut menggantikan sebagian aturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Wantimpres. (JDIH BPK, 2026)

Besaran Rp76,5 juta berlaku untuk masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres. Dengan jumlah 26 orang, total hak keuangan seluruh anggota mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan sebelum memperhitungkan ketentuan perpajakan. (Medcom, 2026)

Jika dihitung selama satu tahun, total hak keuangan 26 anggota mencapai sekitar Rp23,868 miliar. Angka tersebut berasal dari perhitungan Rp76,5 juta dikalikan 26 anggota selama 12 bulan. (Medcom, 2026)

Fasilitas 26 Wantimpres Disetarakan dengan Fasilitas Menteri

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tidak hanya mengatur hak keuangan Wantimpres. Aturan tersebut juga menetapkan fasilitas lain yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Wantimpres sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Metro TV, 2026)

Ketentuan tersebut memberikan dukungan fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas Wantimpres. Fasilitas tersebut berjalan bersama hak keuangan bulanan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Perpres 15 Tahun 2026. (JDIH BPK, 2026)

Besaran hak keuangan dan fasilitas tersebut menunjukkan posisi Wantimpres sebagai pejabat negara. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan dasar administratif bagi pelaksanaan tugas anggota selama masa jabatan mereka.

26 Wantimpres Membawa Latar Belakang yang Beragam

Komposisi Wantimpres baru menghadirkan tokoh dari berbagai bidang dan latar belakang. Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Qodari, hingga Rocky Gerung termasuk nama yang memiliki pengalaman berbeda dalam pemerintahan, politik, akademik, bisnis, maupun kehidupan publik. (Wantimpres RI, 2026)

Ketua Wantimpres Pratikno menyebut komposisi tersebut mencerminkan keberagaman latar belakang dan pengalaman para tokoh nasional. Keberagaman tersebut diharapkan dapat memperkaya masukan yang diberikan kepada Presiden Prabowo dalam menjalankan pemerintahan. (Presiden RI, 2026)

Pembentukan susunan baru Wantimpres juga memperlihatkan upaya pemerintah menghadirkan berbagai perspektif dalam lembaga penasihat Presiden. Setiap anggota akan menjalankan peran sesuai tugas dan fungsi Wantimpres selama masa jabatannya.

Pelantikan 26 Wantimpres memberikan babak baru bagi lembaga penasihat Presiden dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Para anggota kini memiliki tanggung jawab untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang dapat membantu Presiden menghadapi berbagai persoalan pemerintahan.

Pembaca dapat mengikuti perkembangan politik, kebijakan publik, dan pemerintahan terbaru melalui Garap Media. Berbagai artikel terkait tokoh nasional dan keputusan pemerintah juga dapat menjadi referensi untuk memahami dinamika pemerintahan Indonesia.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /