Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menyampaikan komitmen tersebut setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
RUU Perampasan Aset Mendapat Tenggat 15 Desember 2026
Komitmen pimpinan DPR muncul ketika ribuan massa AMPB menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Perwakilan AMPB kemudian bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan tuntutan mengenai kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, sekitar pukul 11.00 WIB. Sufmi Dasco Ahmad memimpin audiensi bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, sedangkan Supriyono alias Botok mewakili AMPB dalam pertemuan tersebut (ANTARA, 2026).
Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPR.
Poin utama komitmen DPR mencakup:
- DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
- Pimpinan DPR mendorong Komisi III dan pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
- Pimpinan DPR menyatakan kesiapan menerima pengawasan masyarakat terhadap proses legislasi.
- Pimpinan DPR menyatakan siap menghadapi konsekuensi apabila target pengesahan tidak tercapai. (ANTARA, 2026; RRI, 2026).
Tiga Wakil Ketua DPR Siap Mundur Jika Target RUU Gagal
Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR di depan gerbang Gedung DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB. Surat tersebut memuat pernyataan pimpinan DPR mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset sekaligus konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Dalam poin keempat, pimpinan DPR menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Pernyataan tersebut mencakup Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa yang sebelumnya mengikuti audiensi dengan perwakilan AMPB.
Dasco juga menyampaikan kesiapan tersebut secara langsung setelah audiensi. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak keberatan memenuhi tuntutan masyarakat apabila proses legislasi tidak selesai sesuai target (Liputan6, 2026).
Komitmen tersebut memiliki beberapa konsekuensi politik bagi pimpinan DPR:
- Pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan apabila target legislasi tidak tercapai.
- AMPB memperoleh tenggat waktu yang jelas untuk mengawal proses pembahasan.
- DPR mendapatkan tanggung jawab publik untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai jadwal.
- Pemerintah dan Komisi III DPR menjadi pihak yang turut berperan dalam penyelesaian pembahasan RUU. (Metro TV, 2026).
AMPB Tetap Mengawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan
Kesepakatan antara AMPB dan pimpinan DPR tidak membuat perjuangan massa berhenti. AMPB menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset sampai regulasi tersebut benar-benar disahkan.
Supriyono alias Botok bahkan menyampaikan rencana AMPB untuk kembali mendirikan posko di depan Gedung DPR pada 15 Desember 2026. Posko tersebut akan menjadi titik pengawasan masyarakat untuk menagih komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR.
Pernyataan AMPB menunjukkan bahwa massa tidak hanya meminta janji politik. Massa juga menginginkan kepastian bahwa pembahasan RUU berjalan sampai tahap pengesahan dan tidak kembali mengalami penundaan.
RUU Perampasan Aset Berkaitan dengan Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana. Materi regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Saan Mustopa menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Ia juga menyebut pembahasan regulasi tersebut perlu mendapatkan pengawalan dari berbagai pihak agar prosesnya dapat berjalan sesuai target (Metro TV, 2026).
Bagi masyarakat, proses tersebut memiliki arti penting karena pengesahan regulasi akan menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan kepentingan publik.
Massa AMPB Membubarkan Diri Setelah Audiensi DPR
Massa AMPB mulai meninggalkan area demonstrasi setelah menyampaikan tuntutan dan mendapatkan komitmen dari pimpinan DPR. Proses pembubaran massa berlangsung secara tertib di sekitar Kompleks Parlemen.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa perwakilan massa telah memperoleh dokumen komitmen yang menjadi dasar pengawalan hingga 15 Desember 2026. Dokumen tersebut menjadi bukti kesepakatan yang akan kembali ditagih apabila proses pengesahan RUU Perampasan Aset tidak mencapai target (ANTARA, 2026).
RUU Perampasan Aset Menunggu Pembuktian Komitmen DPR
Komitmen pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini memasuki tahap pembuktian. Proses pembahasan bersama Komisi III DPR dan pemerintah akan menentukan apakah target tersebut dapat diwujudkan sesuai kesepakatan.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset serta isu politik nasional lainnya melalui artikel terbaru di Garap Media. Informasi lanjutan akan membantu pembaca memahami perkembangan regulasi dan respons masyarakat terhadap proses legislasi tersebut.
Perkembangan aksi AMPB dan agenda DPR juga menjadi bagian dari isu nasional yang perlu terus dipantau. Ikuti artikel politik dan berita nasional lainnya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan DPR, pemberantasan korupsi, dan RUU Perampasan Aset.
Referensi
