Pemerintah Siapkan Istilah Pemilah Sampah untuk Memperkuat Perlindungan Pekerja

Last Updated: 11 August 2026, 15:51

Bagikan:

Pemerintah Pemilah Sampah
Pemerintah menyiapkan perubahan istilah pemulung menjadi pemilah sampah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan pekerja persampahan. Sumber gambar: Humas Kementerian Ketenagakerjaan.
Table of Contents

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menerima permintaan tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan akan memasukkan istilah baru itu ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Langkah tersebut diharapkan membuat pekerjaan persampahan yang selama ini banyak berlangsung di sektor informal tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan. (Antara, 2026).

Yassierli menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemerintah melihat perubahan nomenklatur tersebut sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi pekerja persampahan dalam sistem ketenagakerjaan nasional. (Suara Surabaya, 2026; Suara.com, 2026).

KBJI Memberikan Dasar Formal bagi Pekerjaan Pemilah Sampah

KBJI berfungsi sebagai sistem klasifikasi jabatan yang mengelompokkan jenis pekerjaan berdasarkan tugas dan karakteristik pekerjaannya. BPS menjelaskan bahwa KBJI dapat digunakan untuk menyeragamkan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data jabatan dalam statistik ketenagakerjaan. (Badan Pusat Statistik, 2026).

Pemerintah akan menggunakan KBJI sebagai salah satu dasar untuk memberikan identitas jabatan yang lebih jelas kepada pekerja pemilah sampah. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini menggunakan KBJI 2014 dalam layanan e-Jabatan, sedangkan rencana perubahan tersebut diarahkan untuk memasukkan nomenklatur pemilah sampah dalam pembaruan klasifikasi. (Kementerian Ketenagakerjaan, 2026; Antara, 2026).

Perubahan nomenklatur tersebut memiliki beberapa tujuan utama:

  • Pencatatan jabatan memberikan identitas pekerjaan yang lebih jelas.
  • Pengakuan pekerjaan meningkatkan posisi pekerja persampahan dalam sistem ketenagakerjaan.
  • Data ketenagakerjaan dapat mencatat pekerjaan persampahan secara lebih terstruktur.
  • Perlindungan pekerja dapat dikembangkan berdasarkan status dan karakteristik pekerjaan.
  • Standar kompetensi dapat menjadi bagian dari pengembangan profesi pemilah sampah.

Jumhur Hidayat Mendorong Pekerja Pemilah Sampah Masuk Sektor Formal

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mendorong pekerja persampahan yang selama ini berada di sektor informal untuk masuk ke skema kerja yang lebih formal. Jumhur menilai pekerja pemilah sampah memiliki posisi penting karena mereka melakukan pemilahan sebelum sampah masuk ke fasilitas pengolahan. (DetikNews, 2026; Antara, 2026).

Jumhur juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan standar kompetensi bagi pekerja pemilah sampah. Pemerintah dapat menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai instrumen untuk mengakui kemampuan pekerja dalam menjalankan aktivitas pemilahan sampah. (DetikNews, 2026).

Jumhur menyebut pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers karena pekerjaan tersebut berkontribusi langsung terhadap pengelolaan lingkungan. Penyebutan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk melihat aktivitas pemilahan sampah sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai lingkungan. (Warta Ekonomi, 2026).

Pekerja Pemilah Sampah Memiliki Peran Penting dalam Pengelolaan Sampah

Pekerja pemilah sampah menjalankan aktivitas yang membantu memisahkan material bernilai guna dari timbunan sampah. Aktivitas tersebut mendukung proses daur ulang dan mengurangi material yang harus masuk ke fasilitas pemrosesan akhir.

Pekerjaan pemilahan juga memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Penelitian mengenai pekerja pemulung di Kampung Pulosari menunjukkan bahwa pekerja dapat terpapar limbah berbahaya ketika proses pemilahan berlangsung tanpa perlindungan yang memadai. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya peningkatan keselamatan kerja bersamaan dengan pengakuan formal terhadap pekerjaan persampahan. (Ro’is et al., 2026).

Pengakuan terhadap pekerjaan pemilah sampah dapat memberikan beberapa dampak apabila pemerintah menerapkannya secara menyeluruh:

  • Identitas pekerjaan menjadi lebih jelas dalam administrasi ketenagakerjaan.
  • Pelatihan kerja dapat disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan.
  • Keselamatan kerja dapat memperoleh perhatian yang lebih terstruktur.
  • Perlindungan sosial dapat diperluas kepada pekerja sektor informal.
  • Kualitas pengelolaan sampah dapat meningkat melalui tenaga kerja yang lebih terlatih.

Pemerintah Menyiapkan Kontribusi Produsen untuk Sampah Plastik

Pemerintah juga menyiapkan regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Jumhur mengatakan dana dari kontribusi tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah dan memperkuat perlindungan bagi pekerja persampahan. (Antara, 2026).

Skema kontribusi produsen tersebut berkaitan dengan pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR) yang memperluas tanggung jawab produsen hingga tahap pascakonsumsi. Pendekatan EPR menempatkan tanggung jawab fisik dan finansial pengelolaan produk setelah digunakan sebagai bagian dari siklus hidup produk. (Indonesian Packaging Federation, 2026).

Pemerintah dapat mengarahkan dana kontribusi produsen untuk mendukung sejumlah kebutuhan sektor persampahan, seperti:

  • Pembiayaan pengelolaan sampah pada tingkat masyarakat.
  • Penguatan fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah.
  • Peningkatan perlindungan pekerja sektor persampahan.
  • Pengembangan sistem daur ulang sampah plastik.
  • Pembentukan hubungan kerja formal bagi pekerja informal.

Pemilah Sampah Diharapkan Mendapat Perlindungan Kerja Lebih Baik

Formalisasi pekerjaan pemilah sampah tidak hanya berkaitan dengan perubahan nama pekerjaan. Pemerintah juga menghubungkan kebijakan tersebut dengan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja persampahan yang sebelumnya banyak bekerja dalam sektor informal. (Suara.com, 2026).

Perlindungan sosial menjadi penting karena pekerja persampahan menghadapi risiko kecelakaan dan paparan lingkungan kerja setiap hari. Pemerintah sebelumnya juga telah mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja persampahan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Voice Indonesia, 2026).

Perubahan status dan nomenklatur pekerjaan dapat memberikan manfaat apabila pemerintah mengikutinya dengan kebijakan pendukung. Beberapa kebutuhan tersebut mencakup:

  • Jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang menghadapi risiko di lapangan.
  • Jaminan kematian bagi pekerja dan keluarganya.
  • Pelatihan keselamatan kerja untuk mengurangi risiko kecelakaan.
  • Standar kompetensi untuk meningkatkan profesionalitas pekerja.
  • Akses pekerjaan formal melalui fasilitas pengelolaan sampah.

Pemerintah menyiapkan perubahan istilah pemulung menjadi pemilah sampah melalui pencantuman nomenklatur tersebut dalam KBJI. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat pengakuan terhadap pekerja persampahan sekaligus membuka ruang bagi peningkatan kompetensi, perlindungan sosial, dan hubungan kerja yang lebih formal. (Antara, 2026; Suara Surabaya, 2026).

Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan ketenagakerjaan dan lingkungan melalui Garap Media. Pembaca juga dapat membaca artikel lain di Garap Media untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan sampah, perlindungan pekerja, kebijakan pemerintah, dan isu lingkungan terbaru.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /