Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dan turut menyeret mantan pejabat Kementerian ESDM Bambang Susigit. (detikNews, 2026)
Korupsi Nikel Rp401,65 Miliar Menyeret PT CNI dan Empat Orang
Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (ANTARA News Kalteng, 2026)
Keempat tersangka individu tersebut mencakup Bambang Susigit, NRH, Muhammad Hasbullah Idris, dan satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik. Bambang Susigit menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. NRH menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, sedangkan Muhammad Hasbullah Idris menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. (Bloomberg Technoz, 2026)
Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel. (Liputan6, 2026)
Perkara tersebut memiliki sejumlah fakta utama sebagai berikut:
- PT CNI menjadi tersangka korporasi.
- Empat orang menjadi tersangka individu.
- Perkara mencakup periode 2017-2020.
- Lokasi kegiatan pertambangan berada di Sulawesi Tenggara.
- Dugaan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.
- Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
PT CNI Diduga Ekspor Nikel Tanpa Memenuhi Kewajiban DMO
Perkara korupsi nikel tersebut bermula dari kegiatan PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terintegrasi pada periode 2017-2019. (ANTARA News Kalteng, 2026)
Penyidik menduga PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban pasar dalam negeri sebelum menjalankan kegiatan ekspor sesuai aturan yang berlaku. (Bloomberg Technoz, 2026)
Dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus kegiatan ekspor nikel. (ANTARA News Kalteng, 2026)
Setelah dokumen tersebut terbit, PT CNI diduga meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Penyidik menduga proses tersebut berlangsung ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu syarat penerbitan rekomendasi ekspor. (Liputan6, 2026)
Mantan Pejabat ESDM Diduga Terlibat dalam Penerbitan Dokumen Ekspor
Bambang Susigit menjadi salah satu tersangka yang memiliki latar belakang sebagai pejabat Kementerian ESDM. Penyidik mengaitkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tersebut dengan proses penerbitan rekomendasi izin ekspor untuk PT CNI. (Bloomberg Technoz, 2026)
Penyidik juga menyebut adanya keterlibatan MT yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, MT bersama Bambang Susigit diduga memenuhi permintaan PT CNI dalam proses pengurusan dokumen rekomendasi ekspor. (ANTARA News Kalteng, 2026)
Penyidik menduga sejumlah penyelenggara negara menerima uang dari pihak PT CNI setelah membantu proses pengurusan dokumen. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih berjalan. (ANTARA News Kalteng, 2026)
Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi dalam Perkara Korupsi Nikel
Penyidik juga mengusut proses penerbitan persetujuan RKAB PT CNI. Perusahaan tersebut diduga meminta pejabat pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen pengajuan RKAB. (ANTARA News Kalteng, 2026)
Proses tersebut diduga menghasilkan persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor. (Bloomberg Technoz, 2026)
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp401,65 miliar. (detikNews, 2026)
Kejaksaan Agung Menahan Tiga Tersangka Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka setelah menetapkan PT CNI dan empat individu sebagai tersangka. Bambang Susigit dan Muhammad Hasbullah Idris ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA News Kalteng, 2026)
Penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, satu tersangka lain belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sehingga proses hukum terhadap pihak tersebut masih menunggu perkembangan pemeriksaan. (detikNews, 2026)
Kasus korupsi nikel ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka juga tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Garap Media menghadirkan berbagai artikel mengenai perkembangan kasus hukum, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pembaca dapat mengikuti artikel lainnya untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara korupsi nikel serta kasus hukum nasional lainnya.
Garap Media juga menyajikan berita mengenai bisnis, ekonomi, teknologi, dan peristiwa nasional. Pembaca dapat membaca artikel Garap Media lainnya untuk mengikuti isu yang sedang menjadi perhatian publik.
Referensi
