Kronologi PT PSMI Kuasai Lahan Inhutani V untuk Kebun Tebu, Rp1 T Disita

Last Updated: 11 September 2026, 10:12

Bagikan:

PT PSMI Lahan Inhutani V
PT PSMI menjadi sorotan setelah Kejagung menyita uang lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung. Sumber gambar: Suara.com/Faqih
Table of Contents

Kejaksaan Agung menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dalam perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Penyidik menduga PT PSMI menggunakan kawasan hutan tersebut untuk perkebunan tebu secara melawan hukum sejak 2007, sedangkan kerugian negara masih dalam proses penghitungan. (ANTARA, 2026; Suara.com, 2026)

PT PSMI Diduga Menguasai Kawasan Hutan Inhutani V Sejak 2007

Perkara ini bermula ketika PT PSMI diduga membuka dan mengelola kawasan hutan milik PT Inhutani V sejak 2007. Perusahaan tersebut kemudian memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare. (Suara.com, 2026)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa aktivitas tersebut mencakup pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan. Penyidik menduga kegiatan itu berlangsung tanpa dasar hukum yang sah pada periode awal pengelolaan lahan. (Suara.com, 2026)

Konstruksi perkara tersebut mencakup beberapa tahapan penting:

  • PT PSMI membuka kawasan hutan sejak 2007.
  • PT PSMI menggunakan lahan untuk perkebunan tebu.
  • Luas kawasan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 32.375 hektare.
  • PT PSMI kemudian menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.
  • Kejagung mengambil alih penyidikan dari Kejati Lampung pada 2026.

Kerja Sama PT PSMI dan Inhutani V Berlaku Surut

Perkembangan perkara berlanjut pada 2013 ketika jajaran direksi PT PSMI menandatangani kerja sama dengan PT Inhutani V. Perjanjian tersebut berkaitan dengan kawasan yang terdaftar dalam nomor 44, 42, dan 46. (Suara.com, 2026)

Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa perjanjian tersebut memberlakukan kerja sama secara surut hingga 2007. Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena kegiatan pembukaan kawasan hutan telah berlangsung sebelum kerja sama ditandatangani. (Suara.com, 2026)

Pemerintah kemudian menilai dasar kerja sama tersebut bermasalah. Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderalnya menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah dalam konstruksi perkara yang sedang disidik. (Suara.com, 2026)

Dugaan Penguasaan Lahan Berujung Kerugian Negara

Penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan menjadi inti dugaan tindak pidana dalam perkara PT PSMI. Penyidik menduga aktivitas perusahaan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara karena pemanfaatan kawasan dilakukan secara melawan hukum. (ANTARA, 2026)

Nilai kerugian negara belum menjadi angka final dalam perkara tersebut. Penyidik masih menghitung kerugian bersama lembaga terkait untuk menentukan dampak finansial dari penggunaan kawasan hutan tersebut. (Suara.com, 2026)

Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dan US$166 Ribu

Kejagung kemudian melakukan penyitaan terhadap uang yang diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI melalui seorang pegawai berinisial VRL. Penyidik menyimpan uang tersebut sebagai barang bukti sekaligus bagian dari upaya mengamankan potensi kerugian negara. (ANTARA, 2026)

Saiful Bahri Siregar menyebutkan nilai uang yang disita mencapai Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penetapan penyitaan melalui perkara Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. (Suara.com, 2026)

Kejagung memamerkan sebagian uang tersebut dalam konferensi pers pada 10 September 2026. Penyidik tidak menampilkan seluruh uang karena jumlahnya terlalu besar untuk ditempatkan secara utuh di ruang konferensi pers. (ANTARA, 2026)

Kejagung Periksa 47 Saksi dalam Perkara PT PSMI

Jampidsus Kejagung mengambil alih penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan dilakukan setelah Kejagung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V. (Liputan6.com, 2026)

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu. (Liputan6.com, 2026)

Meski penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan penyitaan uang, Kejagung belum menetapkan tersangka perorangan dalam perkara tersebut. Status hukum tersebut membuat proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman konstruksi perkara. (Bisnis.com, 2026)

Status Perkara PT PSMI Masih Berjalan

Penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung. Namun, jumlah uang yang disita belum dapat langsung dianggap sebagai nilai kerugian negara karena penyidik masih melakukan penghitungan resmi. (ANTARA, 2026)

Kasus PT PSMI juga memperlihatkan bahwa dugaan penyalahgunaan kawasan hutan dapat melibatkan persoalan perizinan, kerja sama perusahaan, dan pengelolaan lahan dalam jangka panjang. Penyidik masih perlu membuktikan setiap unsur pidana sebelum perkara dapat berkembang menuju penetapan tersangka dan proses hukum berikutnya.

Garap Media akan terus menghadirkan perkembangan kasus hukum dan ekonomi yang berdampak terhadap pengelolaan aset serta sumber daya negara. Pembaca dapat mengikuti artikel lainnya untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara PT PSMI dan kasus hukum nasional lainnya.

Simak pula berbagai artikel Garap Media mengenai isu hukum, bisnis, dan kebijakan publik untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Perkembangan perkara akan menjadi perhatian hingga penyidik menyelesaikan proses penghitungan kerugian negara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /