Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru. KPK turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam operasi tersebut (RRI, 2026; ANTARA, 2026).
OTT KPK Unsoed Mengungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menggelar OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim mengamankan 14 orang dalam rangkaian operasi, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. KPK kemudian membawa sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan intensif (ANTARA, 2026; detikNews, 2026).
Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK mengamankan rektor Unsoed di Jakarta, sedangkan sejumlah pihak lain diamankan di Purwokerto. Proses pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup (detikNews, 2026).
KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Perkara Unsoed
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono (RRI, 2026).
KPK menduga para tersangka menjalankan skema yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penyidik mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan permintaan dan penerimaan uang dari calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa. KPK juga menyebut perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi (RRI, 2026).
Pembagian tersangka tersebut menunjukkan adanya dugaan peran yang berbeda dalam perkara. Unsur pimpinan kampus diduga memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa, sedangkan pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang.
Ratusan Juta Rupiah Disita dari OTT KPK Unsoed
KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Unsoed. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru (ANTARA, 2026).
Penyidik juga masih menelusuri sumber dan tujuan uang yang diamankan. Proses tersebut menjadi penting untuk mengetahui hubungan antara uang tunai dan dugaan permintaan pembayaran dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang dengan nilai sekitar Rp1,12 miliar selama periode 2025 hingga 2026. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan dugaan uang yang diterima dari pihak yang berhubungan dengan proses penerimaan calon mahasiswa baru (Merdeka.com, 2026).
Dugaan Tarif Rp650 Juta Muncul dalam Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran
Penyidik KPK menduga terdapat permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui dua perantara dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto (ANTARA, 2026).
Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan kedua perantara tersebut untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa. KPK juga menduga aktivitas tersebut berlangsung dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq sebagai rektor. Penyidik masih mendalami seluruh transaksi untuk memastikan hubungan antara permintaan uang dan proses penerimaan mahasiswa (Merdeka.com, 2026).
Beberapa poin penting dalam dugaan perkara tersebut meliputi:
- Rp650 juta diduga diminta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
- Rp1,12 miliar diduga diterima melalui rangkaian praktik tersebut selama 2025-2026.
- Dua pihak swasta diduga menjadi perantara permintaan uang.
- Ratusan juta rupiah tunai diamankan dalam OTT.
- Enam tersangka telah ditetapkan KPK.
KPK Menahan Enam Tersangka OTT Unsoed Selama 20 Hari
KPK menahan enam tersangka selama 20 hari pertama mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses penyidikan berlangsung (RRI, 2026).
Penahanan tersebut memberikan waktu kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. KPK juga dapat menelusuri aliran dana, dokumen, komunikasi, serta pihak lain yang diduga mengetahui praktik penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka belum menjadi putusan bersalah karena proses pembuktian masih harus berlangsung melalui tahapan hukum berikutnya.
Unsoed Hadapi Proses Hukum setelah OTT KPK
Unsoed menyatakan penghormatan terhadap proses hukum setelah OTT KPK terhadap rektor dan sejumlah pejabat kampus. Kampus juga menghadapi proses penegakan hukum yang dapat berdampak terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi (detikEdu, 2026).
KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti baru menunjukkan adanya jaringan atau peran tambahan.
OTT KPK Unsoed Menjadi Perhatian terhadap Integritas Penerimaan Maba
OTT KPK Unsoed memperlihatkan adanya dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Penetapan Rektor Akhmad Sodiq dan lima tersangka lain menandai perkembangan besar dalam perkara tersebut, sementara penyitaan uang ratusan juta rupiah menjadi bagian dari pembuktian yang sedang dilakukan KPK (RRI, 2026; ANTARA, 2026).
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus hukum dan pendidikan tinggi melalui Garap Media. Artikel lain di Garap Media juga dapat membantu pembaca mengetahui perkembangan penyidikan KPK dan perkara korupsi lainnya.
Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru, tata kelola perguruan tinggi, serta penegakan hukum juga dapat ditemukan melalui artikel lain di Garap Media. Pembaca dapat mengikuti pembaruan tersebut untuk mengetahui perkembangan perkara Unsoed dan kasus nasional terbaru.
Referensi
