Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, serta 25 keping emas batangan dengan berat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (KPK, 2026; ANTARA, 2026; detikNews, 2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta lokasi lain yang berkaitan dengan perkara. Nilai barang bukti mencapai sekitar Rp21,2 miliar sehingga menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam operasi tangkap tangan KPK pada 2026.
OTT Bupati Sukoharjo Ungkap Barang Bukti Rp21,2 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri atas beberapa jenis aset dengan nilai berbeda. Uang tunai menjadi salah satu barang bukti utama, sementara sisanya berasal dari valuta asing dan logam mulia yang ditemukan dalam proses penggeledahan. Penyidik menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rincian barang bukti yang dipaparkan KPK meliputi:
- Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar.
- Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar.
- 25 keping emas batangan berbobot 100 gram per keping atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
- Barang bukti diamankan dari beberapa lokasi di Sukoharjo, Wonogiri, dan Surakarta.
Barang Bukti yang Disita KPK
Selain uang rupiah, penyidik juga menemukan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas:
- Dolar Singapura (SGD).
- Dolar Australia (AUD).
- Dolar Amerika Serikat (USD).
- Yen Jepang (JPY).
- Ringgit Malaysia (MYR).
- Baht Thailand (THB).
- Emas batangan sebanyak 25 keping dengan berat total 2,5 kilogram.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Sukoharjo
KPK menetapkan Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Tim KPK mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan awal, sebagian pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.
Dugaan Modus Pemerasan dalam OTT Bupati Sukoharjo
KPK menduga praktik korupsi dalam perkara ini dilakukan melalui pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menyebut pemotongan tersebut diduga dilakukan berdasarkan kebijakan yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang dari para pegawai. Dugaan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan (KPK, 2026; detikNews, 2026).
Penyidik juga menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. KPK masih menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta asal-usul seluruh aset yang telah disita. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru (ANTARA, 2026).
Poin Penting Penyidikan KPK
Beberapa hal yang menjadi fokus penyidikan KPK meliputi:
- Dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
- Penelusuran asal-usul uang tunai, valuta asing, dan emas yang disita.
- Pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak yang diduga mengetahui perkara.
- Pengembangan penyidikan apabila ditemukan alat bukti tambahan.
- Penelusuran kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain (KPK, 2026).
Pemerintah Jawa Tengah Tunjuk Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan setelah proses hukum yang menjerat Bupati Sukoharjo. Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan daerah.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Seluruh tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan serta membela diri selama proses penyidikan hingga persidangan. KPK juga mengingatkan bahwa setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (KPK, 2026).
Kasus OTT Bupati Sukoharjo menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Upaya pencegahan korupsi dinilai perlu terus diperkuat melalui transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan integritas aparatur, serta pengawasan internal yang efektif agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Ikuti informasi terbaru mengenai hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik hanya di Garap Media. Baca juga berbagai berita nasional lainnya untuk mendapatkan perkembangan terkini dari sumber yang akurat dan tepercaya.
Referensi
