Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bima Setiawan, adik sekaligus mantan tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, menggunakan dana bencana BNPB untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB selama periode 2024–2026, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar (ANTARA, 2026).
Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar Diduga Mengalir ke Perusahaan Terafiliasi
KPK mengungkapkan bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa yang memperoleh proyek BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dugaan tersebut dalam keterangan di Jakarta pada Jumat (16/10/2026).
Nilai pengadaan melalui penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya mencakup Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026. KPK menduga sebagian dana dari pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan terafiliasi dan digunakan untuk kepentingan pribadi (ANTARA, 2026).
Pembelian Saham Medela Potentia Bernilai Rp30,98 Miliar
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah kepemilikan saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). KPK menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen dari kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar dengan harga Rp206 per lembar. Namun, angka tersebut merupakan nilai kepemilikan saham berdasarkan harga pada tanggal itu, bukan bukti bahwa seluruh dana pembelian berasal dari dana pengadaan BNPB sebesar nominal yang sama (ANTARA, 2026).
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai senilai Rp3,35 miliar.
- Valuta asing berupa 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura.
- Emas batangan sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, senilai sekitar Rp315,8 juta.
- Tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta.
- Aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana dan aliran dana dalam perkara tersebut (detikNews, 2026).
Lima Tersangka dalam Perkara Dana Kebencanaan BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Kelima tersangka tersebut terdiri atas:
- Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.
- Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen di lingkungan BNPB.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan keterlibatan setiap pihak perlu dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ANTARA, 2026).
Pembaca dapat mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan ini melalui artikel terbaru di Garap Media. Informasi tersebut membantu masyarakat memahami proses penegakan hukum serta pengelolaan anggaran publik.
Jangan lewatkan artikel lainnya di Garap Media untuk memperoleh berita terkini mengenai hukum, pemerintahan, ekonomi, dan berbagai peristiwa nasional yang relevan bagi masyarakat.
Referensi
